Babak Akhir Kasus Pembunuhan Berencana Yosua: Vonis Ferdy Sambo 13 Februari

Reporter

Haris Setyawan

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 8 Februari 2023 07:17 WIB

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang duplik terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 31 Januari 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengajukan penambahan masa tahanan Sambo yang akan berakhir pada 6 Februari. Sementara sidang berikutnya adalah putusan atau vonis. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta -Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua akan segera memasuki babak akhir dengan terdakwa 5 orang, termasuk Ferdy Sambo. Kelima terdakwa bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. Vonis Ferdy Sambo akan dibacakan pada Senin, 13 Februari 2023.

Vonis-vonis Mereka

Agenda sidang putusan atau vonis terhadap kelima terdakwa sebelumnya sudah dijadwalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso. Rencananya, pembacaan vonis akan dilakukan pada pertengahan Februari 2023 selama tiga hari, mulai dari 13-15 Februari pekan depan.

Kelima terdakwa tersebut, antara lain Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; istrinya, Putri Candrawathi; sopir sekaligus asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, serta dua ajudan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Eliezer dan Bripka Ricky Rizal.

Terdakwa pertama yang akan menjalani agenda sidang pembacaan putusan atau vonis adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawati. Pembacaan vonis terhadap keduanya dilakukan pada 13 Februari mendatang. Sehari setelahnya, diperuntukkan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Sementara untuk terdakwa Bharada Eliezer, pembacaan vonis akan dilakukan pada 15 Februari 2023. “Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari,” kata Hakim Wahyu saat momen persidangan di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Februari 2023 lalu.

Diberitakan Tempo sebelumnya, kelima terdakwa telah mendapat tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum. Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Bharada Eliezer 12 tahun penjara, serta delapan tahun penjara untuk Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Advertising
Advertising

JPU menilai Ferdy Sambo sudah merencanakan pembunuhan Brigadir J. Salah satu fakta yang menunjukkan hal itu adalah upaya Sambo menghilangkan sejumlah barang bukti setelah menembak dengan mengelap senjata yang digunakan untuk membunuh Brigadir Yosua.

Selain itu, ada sejumlah pertimbangan JPU untuk menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Pertimbangan tersebut antara lain, Sambo telah terbukti secara sah dan menyakinkan menghilangkan nyawa orang, memberikan keterangan berbelit-belit, perbuatannya menimbulkan kegaduhan, hingga mencoreng nama institusi Polri.

HARIS SETYAWAN
Pilihan editor : Tak Mau Tanggapi Pleidoi Hendra Kurniawan Jaksa Hanya Berisi Perjalanan Karier

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Berita terkait

Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

9 jam lalu

Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

Fauzan Fahmi memutilasi kepala mantan istri sirinya hanya dalam dua menit.

Baca Selengkapnya

Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi akan Ajukan Banding

13 jam lalu

Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi akan Ajukan Banding

PN Jakarta Timur menyatakan Yudha Arfandi terbukti bersalah dalam perkara pidana pembunuhanberencana terhadap Dante, anak Tamara Tyasmara.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

15 jam lalu

Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Fauzan Fahmi tak dijerat pasal pembunuhan berencana karena tindakan pembunuhan disertai mutilasi itu dilakukan secara spontan.

Baca Selengkapnya

Terbukti Bunuh Dante, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

1 hari lalu

Terbukti Bunuh Dante, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

Vonis majelis hakim PN Jakarta Timur terhadap Yudha Arfandi lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hukuman mati

Baca Selengkapnya

Perkara Pembunuhan Dante, Pengadilan Bacakan Vonis Yudha Arfandi Hari Ini

1 hari lalu

Perkara Pembunuhan Dante, Pengadilan Bacakan Vonis Yudha Arfandi Hari Ini

Dalam persidangan pada Senin, 23 September 2024, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman mati kepada Yudha Arfandi.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Berencana dan Mayat Dicor di Palembang, Kejari Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

11 hari lalu

Kasus Pembunuhan Berencana dan Mayat Dicor di Palembang, Kejari Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Ketiga tersangka kasus mayat dicor di distro pakaian itu langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.

Baca Selengkapnya

Hakim Tak Bebankan Uang Pengganti Terhadap Gazalba Saleh, Jaksa KPK: Ada Perbedaan Persepsi

20 hari lalu

Hakim Tak Bebankan Uang Pengganti Terhadap Gazalba Saleh, Jaksa KPK: Ada Perbedaan Persepsi

Menurut Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, ada perbedaan persepsi antara penuntut umum dengan hakim perihal pidana uang pengganti Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

Hakim Nyatakan Gazalba Saleh Terbukti Terima Gratifikasi Rp 500 Juta dari Jawahirul Fuad

21 hari lalu

Hakim Nyatakan Gazalba Saleh Terbukti Terima Gratifikasi Rp 500 Juta dari Jawahirul Fuad

Gazalba Saleh juga menerima bagian dari Rp 37 miliar yang diberikan pengacara Jaffar Abdul Gafur, Neshawaty, untuk pengurusan peninjauan kembali.

Baca Selengkapnya

Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Gazalba Saleh Bakal Ajukan Banding

21 hari lalu

Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Gazalba Saleh Bakal Ajukan Banding

"Kami memutuskan untuk banding, Yang Mulia," kata Gazalba Saleh usai mendengarkan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.

Baca Selengkapnya

Catatan ICW: Ada 59 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas dan Lepas Sepanjang 2023

22 hari lalu

Catatan ICW: Ada 59 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas dan Lepas Sepanjang 2023

Laporan ICW hasil pemantauan persidangan tindak pidana korupsi sepanjang 2023.

Baca Selengkapnya