Eks Hakim Konstitusi: Polisi Harus Izin Jokowi Lewat Jaksa Agung Periksa Hakim MK
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 7 Februari 2023 16:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan menilai kepolisian tetap harus meminta izin kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pemeriksaan ini berkait dengan dilaporkannya sembilan hakim MK dan dua panitera ke Polda Metro Jaya atas kasus pengubahan putusan.
"Apabila izin presiden sudah diberikan, Jaksa Agung yang memberi perintah kepada kepolisian agar penyidikan dimulai," kata hakim konstitusi periode 2003-2008 ini saat dihubungi, Selasa, 7 Februari 2022.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 6 ayat 3 UU MK. "Yang disebut kedudukan protokoler yang sedikit banyak mengubah proses dalam hal terdapat tindakan kepolisian yang menyangkut penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap hakim konstitusi," kata dia.
Adapun Pasal 6 ayat 3 ini berbunyi sebagai berikut:
Hakim Konstitusi hanya dapat dikenai tindakan Kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden, kecuali dalam hal:
a. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
b. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.
Dalam laporan ke Polda Metro Jaya, ada dua panitera juga yang diadukan. Tapi Marurar menilai ketentuan soal izin presiden untuk pemeriksaan ini tidak berlaku bagi panitera. "Saya kira panitera tidak diatur seperti itu," ujarnya.
Pandangan Maruarar ini berbeda dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md yang menilai polisi tidak perlu meminta izin ke Jokowi untuk memeriksa hakim MK. "Saya kira enggak perlu izin dulu ya," kata mantan Ketua MK ini saat ditemui usai rapat bersama Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 6 Februari 2022.
Rapat itu membahas soal anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang ikut hadir dalam rapat, kata Mahfud, juga tidak melaporkan ke Jokowi soal rencana pemeriksaan terhadap hakim MK ini.
Selanjutnya, awal mula kasus...
<!--more-->
Awal Mula Kasus
Dugaan perubahan substansi putusan tersebut pertama kali berawal dari gugatan advokat Zico Leonard Djagardo dengan nomor perkara 103/PUU-XX/2022. Dia menilai perubahan tersebut mempunyai makna yang berbeda. Terlebih beberapa jam pencopotan tersebut, hakim MK Aswanto langsung diganti oleh Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat Sekretaris Jenderal MK.
Detail perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 yang dipersoalkan sebagai berikut:
Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:
"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Buntutnya, MK mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsituti (MKMK) untuk mengusut kasus ini. "Keputusan tersebut diambil lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin, 30 Januari 2023," kata Juru bicara MK Enny Nurbaningsih dalam keterangan tertulisnya hari ini. Atas kejadian ini, Anglea Foekh, kuasa hukum Zico, juga membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2023.
Persetujuan Jokowi
Sementara itu, Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum lainnya dari Zico, hari ini mendatangi Sekretariat Negara, Jakarta, untuk menempuh upaya administrasi pemerintahan atas kasus pengubahan putusan di Mahkamah Konstitusi atau MK. Viktor meminta Jokowi segera mengeluarkan persetujuan tertulis kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
"Untuk memberikan perintah kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan kepolisian kepada hakim konstitusi, termasuk kepada pihak panitera yang juga terlibat atas perubahan isi putusan," kata Viktor dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Februari 2022.
Pilihan Editor: Jokowi Diminta Beri Persetujuan Tertulis ke Jaksa Agung soal Pengubahan Putusan MK