Jokowi Diminta Beri Persetujuan Tertulis ke Jaksa Agung soal Pengubahan Putusan MK

Reporter

Editor

Amirullah

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri) memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri) memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum dari advokat Zico Leonard Djagardo, berencana untuk mendatangi Sekretariat Negara, Jakarta, pada Selasa besok, 7 Februari 2022, untuk menempuh upaya administrasi pemerintahan atas kasus pengubahan putusan di Mahkamah Konstitusi atau MK. Viktor meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera mengeluarkan persetujuan tertulis kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

"Untuk memberikan perintah kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan kepolisian kepada hakim konstitusi, termasuk kepada pihak panitera yang juga terlibat atas perubahan isi putusan," kata Viktor dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Februari 2022.

Viktor menyebut permohonan ini diajukan agar laporan pihaknya ke Polda Metro Jaya atas kasus pengubahan putusan ini segera berjalan. Ia mengutip ketentuan di Pasal 6 ayat 3 pada UU MK yang mengatur:

Hakim Konstitusi hanya dapat dikenai tindakan Kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden, kecuali dalam hal:

a. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
b. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.

Artinya, kata Viktor, Jaksa Agung tidak dapat memberi perintah kepada polisi tanpa adanya persetujuan tertulis dari Jokowi. Polisi pun tidak dapat melakukan tindakan kepolisian kepada hakim konstitusi. 

Sementara, kata Viktor, diduga kuat terdapat adanya keterlibatan salah satu hakim konstitusi atas perubahan isi putusan. "Oleh karenanya, untuk dapat menjadi terang benderang dan mendapatkan pelaku serta memberikan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Awal Mula Kasus

Dugaan perubahan substansi putusan tersebut pertama kali berawal dari gugatan advokat Zico Leonard Djagardo dengan nomor perkara 103/PUU-XX/2022. Dia menilai perubahan tersebut mempunyai makna yang berbeda. Terlebih beberapa jam pencopotan tersebut, hakim MK Aswanto langsung diganti oleh Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat Sekretaris Jenderal MK.

Detail perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 yang dipersoalkan sebagai berikut: 

Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu: 

"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya." 

Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu: 

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Majelis Kehormatan MK Dibentuk

Buntutnya, MK mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsituti (MKMK) untuk  mengusut. "Keputusan tersebut diambil lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin, 30 Januari 2023," kata Juru bicara MK Enny Nurbaningsih dalam keterangan tertulisnya hari ini.

Enny menjelaskan komposisi Majelis Kehormatan tersebut akan diisi oleh para hakim yang masih aktif di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, kata dia, Mahkamah Kehormatan tersebut akan diisi dari pihak eksternal yang merupakan tokoh masyarakat dan akademisi.

“Hal tersebut berdasarkan regulasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi,” ujar dia.

Enny melanjutkan dirinya terpilih menjadi salah satu anggota Majelis Kehormatan berdasarkan kesepakatan RPH tersebut. Selain itu, dia mengatakan terkait unsur tokoh masyarakat akan diisi oleh I Dewa Gede Palguna yang merupakan mantan hakim konstitusi dan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Sudjito mewakili unsur akademisi.

“Pak Palguna, beliau salah satu hakim MK yang punya pengalaman yang luar biasa dan berintegritas. Beliau bukan lagi hakim, melainkan mewakili unsur tokoh masyarakat,” kata Enny.

Kemudian pada 1 Februari 2022, kuasa hukum Zico yang lainnya, Leon Maulana Mirza, melaprkan sembilan hakim MK dan dua panitera ke Polda Metro Jaya atas kasus pengubahan putusan ini Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menilai polisi tidak perlu meminta izin ke Jokowi untuk memeriksa hakim MK.

"Saya kira enggak perlu izin dulu ya," kata Mahfud saat ditemui usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 6 Februari 2022.

Rapat ini membahas soal anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang ikut hadir dalam rapat, kata Mahfud juga tidak melaporkan ke Jokowi soal rencana pemeriksaan terhadap hakim MK ini.

Baca: Pakar Hukum Berharap Majelis Kehormatan MK Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik








Partai Buruh Ajukan Uji Materiil dan Formil UU Cipta Kerja ke MK pada 15 April

56 menit lalu

Presiden Partau Buruh Said Iqbal saat memimpin Rakernas di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Ahad, 15 Desember 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Partai Buruh Ajukan Uji Materiil dan Formil UU Cipta Kerja ke MK pada 15 April

Said Iqbal mengatakan akan mengajukan uji materiil dan formil soal UU Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan Dewan Perwakilan Rakyat ke MK


Segini Harta Kekayaan 5 Pimpinan Penegak Hukum Berdasarkan LHKPN, Mana Paling Tajir?

1 jam lalu

Anwar Usman yang kini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pernah memegang sejumlah jabatan di Mahkamah Agung (MA). Seperti, Asisten Hakim Agung (1997-2003), Kepala Biro Kepegawaian MA (2003-2006). Pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian. dok.TEMPO
Segini Harta Kekayaan 5 Pimpinan Penegak Hukum Berdasarkan LHKPN, Mana Paling Tajir?

Harta kekayaan Kapolri, Ketua MK, Ketua MA, Ketua KPK, dan Jaksa Agung mana yang paling tajir berdasarkan LHKPN?


Heru Budi Tancap Gas Atasi Kemacetan Jakarta Usai Disentil Presiden Jokowi

6 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan peninjauan kemacetan di  perlintasan sebidang kereta api dan banjir di perumahan warga sekitar Stasiun Kalideres, Jakarta Barat, Senin, 27 Februari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Tancap Gas Atasi Kemacetan Jakarta Usai Disentil Presiden Jokowi

Presiden Jokowi mengatakan kemacetan Jakarta disebabkan pembangunan transportasi umumnya terlambat 30 tahun.


KEK Lido Diresmikan, Airlangga Berharap Dapat Menekan Outflow Devisa USD 1,4 M

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Ketua MPR Bambang Soesatyo (ketiga kanan), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (ketiga kiri), Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno (kiri),  Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (keempat kiri), Menhub Budi Karya Sumadi (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto (kanan), Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (keempat kanan) dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono (kedua kiri) berbincang usai peresmian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 31 Maret 2023. Presiden Joko Widodo berharap, KEK MNC Lido dapat menjadi daya tarik agar masyarakat lebih senang berwisata di dalam negeri, sebab menurutnya KEK jenis pariwisata yang dikelola PT MNC Land Lido itu akan memiliki berbagai taman hiburan, mulai dari theme park, movieland, water park, hingga techno park. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
KEK Lido Diresmikan, Airlangga Berharap Dapat Menekan Outflow Devisa USD 1,4 M

Jokowi berharap KEK Lido membuat masyarakat tidak lagi berlibur ke luar negeri, sehingga tidak membuang devisa.


2 Instruksi Jokowi kepada Erick Thohir Usai Pembatalan Piala Dunia U-20 di Indonesia

14 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan terkait Piala Dunia U-20, di Istana Merdeka, Selasa, 28 Maret 2023. YouTube/Sekretariat Presiden
2 Instruksi Jokowi kepada Erick Thohir Usai Pembatalan Piala Dunia U-20 di Indonesia

Ada dua hal yang diinsturksikan Presiden Jokowi kepada Ketua Umum PSSI Erick Thohir terkait masa depan sepak bola Indonesia. Apa saja?


Jokowi Bahas Nasib Vale Usai Teken Investasi US$ 4,5 Miliar dengan Ford dan Huayou

14 jam lalu

Presiden Joko Widodo  menyampaikan arahannya saat rapat pembahasan Pengendalian Inflasi dengan Seluruh Kepala Daerah di Istana Negara, Jakarta, Senin, 12 September 2022. ANTARA FOTO/Biro Pers Setpres/Kris
Jokowi Bahas Nasib Vale Usai Teken Investasi US$ 4,5 Miliar dengan Ford dan Huayou

Dua perusahaan raksasa dunia, Ford Motor asal Amerika Serikat, dan Zhejiang Huayou Cobalt asal Cina, telah menyepakati kerja sama investasi dalam proyek smelter nikel bersama PT Vale Indonesia Tbk.


Heru Budi Hartono Jawab Jokowi Soal Jakarta Pagi, Siang, Sore, dan Malam Macet

14 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat meninjau pengerjaan proyek Stasiun LRT Halim, Jakarta Timur, Kamis, 23 Maret 2023. Dok. Pemprov DKI Jakarta.
Heru Budi Hartono Jawab Jokowi Soal Jakarta Pagi, Siang, Sore, dan Malam Macet

Heru Budi Hartono mengatakan, Jakarta memang mengalami kemacetan seperti yang disebutkan Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi.


Batal Tampil di Piala Dunia U-20 2023, Timnas U-20 Indonesia Diundang Jokowi ke Istana

14 jam lalu

Pemain Timnas U-20 melakukan pemanasan saat berlatih di Lapangan PTIK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Timnas U-20 mempersiapkan diri menghadapi Piala Dunia U-20 pada Mei mendatang. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Batal Tampil di Piala Dunia U-20 2023, Timnas U-20 Indonesia Diundang Jokowi ke Istana

Para pemain Timnas U-20 Indonesia akan diundang Presiden Jokowi ke Istana Kepresidenan setelah batal tampil di Piala Dunia U-20 2023.


Jokowi Segera Bertemu Pemain Timnas yang Gagal ke Piala Dunia U-20

14 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan terkait Piala Dunia U-20, di Istana Merdeka, Selasa, 28 Maret 2023. YouTube/Sekretariat Presiden
Jokowi Segera Bertemu Pemain Timnas yang Gagal ke Piala Dunia U-20

Erick Thohir mengungkapkan rencana itu usai bertemu Jokowi di Istana Negara hari ini.


Jokowi Minta Erick Thohir Lobi Lagi FIFA Demi Hindari Sanksi Seperti 2015

15 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan keterangan pers usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Pada pertemuan itu Ketua Umum PSSI Erick Thohir melaporkan hasil pertemuan dengan Presiden FIFA Gianni Infantino menyusul dicabutnya status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jokowi Minta Erick Thohir Lobi Lagi FIFA Demi Hindari Sanksi Seperti 2015

Usai bertemu Gianni inilah, Erick langsung melapor hari ini ke Jokowi.