Jaksa Sebut Agus Nurpatria Harusnya Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo

Senin, 6 Februari 2023 13:07 WIB

Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria berjalan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023. Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mengatakan, terdakwa Agus Nurpatria seharusnya berani menolak perintah Ferdy Sambo karena ia tidak berhadapan langsung, sehingga tidak ada daya paksa untuk melakukan tindak pidana.

Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Februari 2023. Jaksa mengungkapkan ini untuk membantah dalil penasehat hukum Agus yang menggunakan Pasal 48 KUHP, yaitu karena ‘Adanya Daya Paksa’.

Jaksa menilai dalil itu harus dikesampingkan dengan alasan adanya ‘notoir feiten’ atau hal yang sudah diketahui umum tidak perlu dibuktikan, yang masih ada kaitannya dengan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Jaksa memberi contoh apa yang dilakukan oleh Brigadir Kepala Ricky Rizal yang berani menolak perintah Ferdy Sambo. Padahal, pangkat Ricky jauh di bawah Ferdy yang merupakan jenderal bintang dua. Ricky diketahui menolak secara langsung perintah Sambo untuk menembak Brigadir Yosua.

“Apalagi terdakwa Agus Nurpatria yang berpangkat Komisaris Besar Polisi yang tingkatan pangkatnya sangat jauh di atas Brigadir Ricky Rizal Wibowo. Dan terdakwa Agus Nurpatria tidak berhadapan langsung dengan Ferdy Sambo, sehingga tidak merasakan langsung adanya ‘tekanan’ atau ‘daya paksa’ dari Ferdy Sambo, masak tidak berani menolak?” kata jaksa.

Advertising
Advertising

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Irfan Widyanto: Semua Orang Tertipu oleh Ferdy Sambo

Berdasarkan hal tersebut, maka dalil kuasa hukum Agus yang ingin menerapkan Pasal 48 KUHP tentang daya paksa, harus dikesampingkan majelis hakim karena dalil tersebut sangat mengada-ngada dan tidak tepat sehingga haruslah ditolak.

“Selain itu, uraian pleidoi dan dalil-dalil yang dikemukakan terdakwa Agus Nurpatria dan penasihat hukumnya yang mengada-ngada karena berusaha membangun konstruksi hukum yang 'cocoklogi', dengan kesesatan fakta dan kesesatan yuridis yang nyata tersebut, tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat untuk digunakan menggugurkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tutur jaksa.

Jaksa sebelumnya telah menuntut mantan Kepala Detasemen A Biro Paminal Divisi Propam Polri itu dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Agus dituntut bersalah karena telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga tanpa ada surat perintah yang sah. Padahal, jaksa yakin Agus mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah.

Seluruh terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dituntut sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Saksi Ahli Kubu Agus Nurpatria Sebut Bawahan yang Jalankan Perintah Atasan Tidak Bisa Dipidana

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

5 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

5 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

17 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

19 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

20 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

21 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

22 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

25 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya