Jaksa Sebut Agus Nurpatria Harusnya Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo

Senin, 6 Februari 2023 13:07 WIB

Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria berjalan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023. Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mengatakan, terdakwa Agus Nurpatria seharusnya berani menolak perintah Ferdy Sambo karena ia tidak berhadapan langsung, sehingga tidak ada daya paksa untuk melakukan tindak pidana.

Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Februari 2023. Jaksa mengungkapkan ini untuk membantah dalil penasehat hukum Agus yang menggunakan Pasal 48 KUHP, yaitu karena ‘Adanya Daya Paksa’.

Jaksa menilai dalil itu harus dikesampingkan dengan alasan adanya ‘notoir feiten’ atau hal yang sudah diketahui umum tidak perlu dibuktikan, yang masih ada kaitannya dengan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Jaksa memberi contoh apa yang dilakukan oleh Brigadir Kepala Ricky Rizal yang berani menolak perintah Ferdy Sambo. Padahal, pangkat Ricky jauh di bawah Ferdy yang merupakan jenderal bintang dua. Ricky diketahui menolak secara langsung perintah Sambo untuk menembak Brigadir Yosua.

“Apalagi terdakwa Agus Nurpatria yang berpangkat Komisaris Besar Polisi yang tingkatan pangkatnya sangat jauh di atas Brigadir Ricky Rizal Wibowo. Dan terdakwa Agus Nurpatria tidak berhadapan langsung dengan Ferdy Sambo, sehingga tidak merasakan langsung adanya ‘tekanan’ atau ‘daya paksa’ dari Ferdy Sambo, masak tidak berani menolak?” kata jaksa.

Advertising
Advertising

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Irfan Widyanto: Semua Orang Tertipu oleh Ferdy Sambo

Berdasarkan hal tersebut, maka dalil kuasa hukum Agus yang ingin menerapkan Pasal 48 KUHP tentang daya paksa, harus dikesampingkan majelis hakim karena dalil tersebut sangat mengada-ngada dan tidak tepat sehingga haruslah ditolak.

“Selain itu, uraian pleidoi dan dalil-dalil yang dikemukakan terdakwa Agus Nurpatria dan penasihat hukumnya yang mengada-ngada karena berusaha membangun konstruksi hukum yang 'cocoklogi', dengan kesesatan fakta dan kesesatan yuridis yang nyata tersebut, tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat untuk digunakan menggugurkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tutur jaksa.

Jaksa sebelumnya telah menuntut mantan Kepala Detasemen A Biro Paminal Divisi Propam Polri itu dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Agus dituntut bersalah karena telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga tanpa ada surat perintah yang sah. Padahal, jaksa yakin Agus mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah.

Seluruh terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dituntut sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Saksi Ahli Kubu Agus Nurpatria Sebut Bawahan yang Jalankan Perintah Atasan Tidak Bisa Dipidana

Berita terkait

Hendak Dijemput Paksa Propam Polda NTT, Rudy Soik Takut Alami Nasib Seperti Brigadir Yosua

14 hari lalu

Hendak Dijemput Paksa Propam Polda NTT, Rudy Soik Takut Alami Nasib Seperti Brigadir Yosua

Rudy Soik menegaskan siap mengikuti prosedur hukum yang benar, tetapi menolak penjemputan yang ia sebut sebagai tindakan arogansi

Baca Selengkapnya

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

46 hari lalu

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

46 hari lalu

Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah aktif berdinas sebagai anggota Polri setelah dihukum karena terlibat pembunuhan Brigadir J

Baca Selengkapnya

Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

5 September 2024

Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?

Baca Selengkapnya

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

19 Agustus 2024

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan

Baca Selengkapnya

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

17 Agustus 2024

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Putri Candrawathi total sudah mendapatakan remisi 5 bulan dari 10 tahun vonis yang dia terima.

Baca Selengkapnya

Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

14 Agustus 2024

Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

13 Agustus 2024

Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

Anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Selengkapnya

Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

13 Agustus 2024

Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

Capim KPK Brigjen Rakhmad Setyadi adalah Wakapolda Kalteng yang berpengalaman di bidang SDM Polri. Seangkatan dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

9 Agustus 2024

Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

Kasus-kasus yang melibatkan proses ekshumasi antara lain pembunuhan Brigadir Yosua, kematian Dante, tragedi Kanjuruhan hingga Kematian Afif Maulana.

Baca Selengkapnya