5 Fakta dan Kasak-kusuk Jabatan Gubernur Diusulkan Dihapus
Reporter
Hendrik Khoirul Muhid
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 4 Februari 2023 10:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar kasak-kusuk melontarkan usulan jabatan gubernur ditiadakan. Menurutnya, jabatan tersebut mestinya tak dipilih melalui pemilihan umum. Salah satu alasannya adalah karena melelahkan.
“PKB mengusulkan pilkada pemilihan langsung hanya pilpres, pilbup, dan pilkota. Pemilihan gubernur tidak lagi karena melelahkan,” kata Cak Imin, sapaannya, Senin, 30 Januari 2023.
Baca : Soal Usulan Muhaimin Iskandar agar Gubernur Dihapus, Gibran: Fungsinya Krusial
Berikut sejumlah fakta terkait wacana penghapusan jabatan gubernur, dirangkum Tempo.co.
1. Muhaimin Iskandar sebut gubernur tak fungsional
Alasan lain Cak Imin mewacanakan penghapusan jabatan gubernur lantaran tak terlalu fungsional. Terutama dalam jejaring pemerintahan. Muhaimin menilai fungsi koordinasi antara gubernur dengan bupati dan wali kota juga tak berjalan baik. Menurutnya, lebih baik dipanggil menteri daripada dipanggil gubernur.
“Gubernur ngumpulin bupati atau wali kota sudah tidak didengar, karena gubernur ngomong apa saja bahasanya sudah sama dengan (pemerintah) pusat., itu alasannya,” katanya.
2. Muhaimin Iskandar sebut jabatan gubernur tak efektif
Menurut Cak Imin, keberadaan gubernur dalam sistem pemerintahan tidak efektif. Dia juga menyebut jabatan tersebut sifatnya seperti administrator. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar gubernur diganti dengan jabatan setara direktur jenderal atau direktur kementerian.
“Posisi gubernur adalah posisi perpanjangan tangan Pemerintah pusat, berarti sifatnya apa? Administrator. Kalau sudah administrator, tidak usah dipilih langsung. Kalau perlu tidak ada jabatan gubernur. Jabatan itu diisi sekaliber dirjen atau direktur dari kementerian, sehingga efisien,” kata dia, dikutip dari ANTARA.
3. Muhaimin Iskandar sebut hapus jabatan gubernur untuk efisiensi anggaran
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB ini mengatakan usulan penghapusan jabatan gubernur untuk menciptakan efisiensi anggaran. Menurutnya, anggaran-anggaran gubernur besar, namun fungsinya hanya menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat.
“Terjadi penumpukan di situ,” kata Muhaimin di Nusa Tenggara Barat, Selasa, 31 Januari 2023.
4. Tanggapan Sri Sultan Hamengku Buwono X
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menanggapi santai usulan penghapusan jabatan gubernur yang dilontarkan Cak Imin. Menurutnya, wajar seorang politisi menyampaikan usulan. Kendati begitu, pihaknya enggan berkomentar.
“Namanya politisi kan boleh usul apa pun. Saya tidak mau berkomentar jauh, nanti malah jadi masalah,” katanya, Selasa, 31 Januari 2023.
Adapun pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY berbeda dengan provinsi lain. Beleidnya telah diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan nomor 13 tahun 2012. Pengisian gubernur dilakukan dengan penetapan, bukan dengan pemilihan seperti halnya provinsi lain di Indonesia.
Sultan HB X menegaskan sikapnya bahwa senantiasa tunduk pada konstitusi yang berlaku, bukan pada usulan perorangan. “Ya silakan saja, wong semua terserah pemerintah pusat, bukan Cak Imin,” katanya.
5. Tanggapan Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut menanggapi usulan Penghapusan jabatan gubernur yang dikemukakan Muhaimin Iskandar. Menurut Kang Emil, sapaannya, usulan yang bijak adalah yang datang dari rakyat. Jika berkenan melakukan perubahan, kata dia, sebaiknya bertanya dulu kepada rakyat.
“Jadi pertanyaannya, kalau mau ada perubahan-perubahan silakan. Karena negara ini dibangun oleh kesepakatan, kesepakatan tertinggi datang dari aspirasi rakyat. Itu jawaban saya,” terang Gubernur Ridwan Kamil di Medan, Selasa 31 Januari 2023.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : Muhaimin Iskandar Ungkap Alasannya Mengusulkan Jabatan Gubernur Dihapus
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.