TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut jabatan gubernur bisa dipilih tanpa melalui mekanisme pemilihan umum atau pemilu.
Menurut Wakil Ketua DPR RI itu, seorang gubernur memiliki fungsi pengawasan seperti menteri dan tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Yang bersentuhan langsung dengan rakyat adalah wali kota dan bupati, karena itu kalau gubernur masih ada lebih baik dipilih di level pemerintah pusat dan DPRD. Apakah dimulai usulan DPR diserahkan kepada presiden atau dari presiden tiga nama diserahkan kepada DPRD untuk memilih," ujar Muhaimin dalam keterangannya, Selasa, 2 Februari 2023.
Baca juga: Usulan Jabatan Gubernur Dihapus, Jokowi: Perlu Kajian, Perhitungan, dan Kalkulasi
Muhaimin menyebut jabatan gubernur hanya berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Menurut Muhaimin, fungsi tersebut tidak terlalu efektif dan bisa dilakukan oleh kementrian.
Menurut Muhaimin, penghapusan jabatan gubernur ini dapat mulai dilakukan melalui peniadaan pemilihan gubernur. "Kewenangannya (gubernur) dan programnya tidak sebanding dengan lelahnya pelaksanaan pilkada secara langsung, baik itu zona kompetisi pilkada langsung maupun praktik pemerintahan yang tidak bersentuhan langsung dengan rakyat," kata Muhaimin.
Jokowi Sebut Perlu Kajian Soal Usulan Penghapusan Gubernur
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi soal Muhaimin Iskandar tentang penghapusan jabatan gubernur. Menurut Jokowi, penghapusan jabatan Gubernur memerlukan kajian mendalam.
"Perlu semuanya kajian, perlu perhitungan, perlu kalkuasi, apakah bisa menjadi lebih efisien atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh?" ujar Jokowi.
Presiden menjelaskan, jika jabatan gubernur dihapuskan, maka rantai komando atau span of control dari Pemerintah Pusat ke bupati atau wali kota akan terlalu jauh. Meski begitu, Jokowi menyambut baik usulan Muhaimin tersebut.
"Jadi span of control-nya yang harus dihitung, semua harus dihitung," kata Jokowi.
M JULNIS FIRMANSYAH