Inilah 5 Fakta Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Reporter
Fani Ramadhani
Editor
Nurhadi
Rabu, 1 Februari 2023 07:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Jawa timur, hangat diperbincangkan. Pasalnya yang menjadi dalang perampokan tersebut adalah mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 12 Desember 2022 lalu.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut beberapa fakta menarik dari peristiwa perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar:
1. Eks Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, dalang perampokan
Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto, mengatakan bahwa Samanhudi Anwar diduga terlibat perampokan bersama lima pelaku lainnya. Tiga di antaranya sudah tertangkap, yaitu NT (53), ASN (53), AJ (57), dan dua lainnya masih buron. Samanhudi memberikan informasi kepada ketiga pelaku tersebut tentang waktu, lokasi, serta tempat penyimpanan uang di Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
2. Para pelaku berhasil membawa uang sebesar Rp 400 juta serta sejumlah perhiasan
Selain membawa uang Rp 400 juta dan perhiasan, para pelaku menyekap Wali Kota Blitar, Santoso, dan istrinya, Feti Wulandari, serta tiga penjaga rumah yang merupakan anggota Satpo PP. Para pelaku juga melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.
3. Samanhudi Anwar tidak mendapat hasil rampokan
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, mengatakan Samanhudi tidak mendapatkan pembagian uang hasil dari perampokan. Samanhudi hanya memberikan bantuan informasi kepada para pelaku.
Komunikasi Samnhudi dengan para pelaku tentang rencana perampokan terjadi pada saat mereka masih menjadi warga binaan Lapas Sragen. Pada saat itu Samanhudi menjalani hukuman penjara karena terlibat kasus suap pada tahun 2018 lalu.
4, Motif balas dendam
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, mengatakan Samanhudi melakukan perampokan ini atas dasar sakit hati dan dendam pribadi terhadap Wali Kota Blitar Santoso.
5. Terancam 12 tahun penjara
Atas perbuatannya ini, Samanhudi Anwar terancam dijerat Pasal 365 juncto Pasal 56 dan 55 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. “Tersangka MSA terancam hukuman 12 tahun penjara,” kata Lintar.
FANI RAMADHANI
Baca juga: Profil Samanhudi Anwar, Bekas Wali Kota Blitar Perampok Rumah Dinas Penggantinya