Top Nasional: PBB Sorongkan Puan-Yusril di Pilpres, Aturan Masa Jabatan Kades Digugat di MK

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 28 Januari 2023 07:31 WIB

Yusril Ihza Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Berita yang menarik perhatian pembaca hingga pagi ini di antaranya, Partai Bulan Bintang (PBB) menyodorkan duet Puan Maharani dan Yusril Ihza Mahendra untuk berpasangan sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Kemudian, Seorang warga bernama Eliadi Hulu mengajukan gugatan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa soal masa jabatan kepala desa. Berikut ringkasannya:

1. PBB Sodorkan Duet Puan Maharani -Yusril untuk Pilpres 2024


Partai Bulan Bintang (PBB) menyodorkan duet Puan Maharani dan Yusril Ihza Mahendra untuk berpasangan sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Usulan disampaikan Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor saat bertemu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu kemarin, 25 Januari 2022.

"Kami menyodorkan Ketua Umum PBB (Yusril) yang dulu pernah menjadi anak buah Bu Mega sebagai Menteri Hukum dan HAM, untuk membantu sebagai wakil presiden," kata Afriansyah, yang kerap disapa Ferry, saat dihubungi, Jumat, 27 Januari 2022.

Ferry lewat akun media sosialnya pun mengunggah poster Puan Maharani, Ketua DPR yang juga putri Megawati, berdampingan dengan Yusril. Selain itu, ada juga poster bertuliskan Koalisi 313 Merah Hijau, yang merujuk pada nomor urut kedua partai di 2024. PDIP nomor 3 dan PBB nomor 1.

Ferry mengakui ada pihak yang mengkritisi rendahnya elektabilitas Yusril. Ia menyebut situasi ini wajar karena PBB memang belum pernah mendeklarasikan Yusril sebagai calon wakil presiden. Tapi Ferry mengklaim tingkat keterkenalan Yusril mencapai 75 persen berdasarkan survei internal partai.

Advertising
Advertising

"Bang Yusril itu mewakili luar Jawa, tokoh Islam moderat, dan betul-betul bisa mendampingi pasangan dari PDIP," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan ini.

Sebelum PBB menyodorkan Yusril, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah terang-terangan menyatakan dukugan. Jokowi mendukung Yusril maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden di Pilpres 2024. Menurut Jokowi, Yusril merupakan politikus dengan pengalaman yang panjang dan mumpuni.

"Kalau menyimak apa yang disampaikan Prof Yusril dengan pengalaman sangat panjang, saya mendukung, loh, kalau Prof Yusril dicalonkan sebagai capres dan cawapres. Ini serius," ujar Jokowi dalam pidatonya di Rakernas PBB di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 11 Januari 2023.

Tapi kalaupun Yusril batal menjadi calon wakil presiden yang diusung bersama PDIP, PBB kemungkinan tetap ingin berkoalisi dengan partai berlambang banteng tersebut. "Mungkin kami tetap bersama PDIP walau Wapres bukan dari PBB, ini sudah saya sampaikan ke pimpinan DPP PDIP," kata Ferry.

Ferry menyebut PBB dan PDIP sepakat untuk tetap memadukan Islam dan nasionalis, seperti halnya yang pernah dilakukan Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Partai Masyumi. PDIP punya irisan PNI dan PBB punya irisan Masyumi. "Sepakat sepakat, kami akan deklarasi," kata dia.

Kendati demikian, PDIP belum mendeklarasikan calon presiden yang akan mereka usung. Salah satu calon kuat yaitu Puan. Tapi ada juga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, yang jadi calon kuat dan punya elektabilitas tinggi melebihi Puan di berbagai survei.

Sementara itu, Hasto mengklaim peluang untuk berkoalisi dengan PBB sangat terbuka. Namun saat ini masih dalam tahap penjajakan. Hasto menambahkan bahwa sesuai dengan amanat Kongres PDIP terkait calon yang akan diusung sepenuhnya diserahkan kepada Megawati.

Hasto menyebut PDIP memiliki sejarah yang panjang dengan PBB. Di mana kekuatan Islam dan nasionalis, selalu bersama-sama dalam membangun bangsa dan negara. "Saya kira pasangan Puan-Yusril layak untuk di perjuangkan dan diwujudkan sehingga bisa menjadi Presiden dan Wakil Presiden 2024,” kata Hasto, dikutip dari Antara.


2. Aturan Masa Jabatan Kades Digugat di MK

Seorang warga bernama Eliadi Hulu mengajukan gugatan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Eliadi meminta masa jabatan kepala desa diubah, dari 6 tahun untuk maksimal 3 periode menjadi 5 tahun untuk maksimal 2 periode layaknya jabatan presiden.

"Kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power," kata Eliadi dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Januari 2023.

Aturan soal masa jabatan kepala desa diatur dalam Pasal 39 UU Desa, yang berbunyi:

1. Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan

2. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut

Eliadi menilai pasal ini bertentangan dengan masa jabatan politis yang diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Pasal ini sebenarnya mengatur masa jabatan presiden selama 5 tahun untuk maksimal 2 periode. "Namun yang harus diilhami dalam pasal tersebut adalah ruh dan semangat yang terkandung di dalamnya," kata Eliadi.

Bagi dia, kedaulatan rakyat, demokrasi, dan pembatasan kekuasaan supaya tidak terlampau lama merupakan semangat lahirnya Pasal 7 UUD 1945. Aturan ini pula yang diterapkan pada jabatan gubernur, bupati, hingga wali kota.

Tuntutan masa jabatan 9 tahun dinilai merusak demokrasi

Selain itu, gugatan diajukan karena kekhawatiran Eliadi soal tuntutan kepala desa beberapa waktu terakhir. Pada 17 Januari 2023, sejumlah kepala desa berdemo di depan Gedung DPR menunjut periodesasi masa jabatan diubah menjadi 9 tahun untuk maksimal 3 periode.

Menurut Eliadi, tuntutan ini tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945. Jika punya kemampuan memimpin hingga desa maju, kepala desa dinilai tak perlu khawatir dengan jabatannya. "Karena masyarakat desa akan kembali memilih dia pada periode berikutnya," kata dia.


Baca: Meski Belum Deklarasi, Sohibul Iman Tegaskan PKS Dukung Anies Baswedan Capres

Berita terkait

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

33 menit lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

46 menit lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

12 Nama Daftar Pilkada Solo Lewat PDIP, dari Kader Partai hingga Pedagang Baut

57 menit lalu

12 Nama Daftar Pilkada Solo Lewat PDIP, dari Kader Partai hingga Pedagang Baut

PDIP telah membuka pendaftaran dan penyaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo. Sebanyak 12 orang telah mendaftar.

Baca Selengkapnya

12 Nama Mendaftar Pilkada Solo lewat PDIP, Dari Kader Partai Hingga Pedagang Mur Baut

1 jam lalu

12 Nama Mendaftar Pilkada Solo lewat PDIP, Dari Kader Partai Hingga Pedagang Mur Baut

Para pendaftar baka calon wali kota dan wakil wali kota Solo dari PDIP memiliki latar belakang beragam.

Baca Selengkapnya

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

1 jam lalu

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

Menurut Gayus Lumbuan, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dalam tahapan pilpres

Baca Selengkapnya

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

2 jam lalu

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

Kata KPU soal gugatan PDIP di PTUN

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

2 jam lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

2 jam lalu

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

3 jam lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

3 jam lalu

PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

Kata PDIP soal upaya gugatan di PTUN.

Baca Selengkapnya