Kades Tuntut Masa Jabatan Diperpanjang, Bagaimana Aturan Masa Jabatannya Menurut UU Desa?
Reporter
Naufal Ridhwan
Editor
Febriyan
Rabu, 25 Januari 2023 12:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Para Kepala Desa alias Kades menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, pada Selasa pekan lalu, 17 Januari 2023. Mereka menuntut agar pemerintah dan DPR RI merevisi Undang-Undang tentang Desa.
Dalam aksinya, mereka menuntut masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. Selain itu, ada juga tuntutan agar pemerintah memperbesar alokasi dana desa.
Definisi dan tugas Kades dalam UU Desa
Undang-Undang Desa menyebutkan Kades adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menjalankan perannya, mereka dibantu oleh perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Pasal 26 ayat 1 menyatakan bahwa Kades bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Masa Jabatan Kades
Dalam Pasal 39 UU Desa, masa jabatan Kades diatur sebagai berikut:
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Kepala Desa dapat Menjabat Sebanyak Tiga Kali
Seorang kepala desa dapat menjabat sebanyak tiga kali periode. Dalam ketentuannya, kepala desa yang sudah menjabat satu periode masih diberi kesempatan untuk menjabat dua periode lagi. Begitu pula bagi kepala desa yang sudah menjabat dua periode, masih diberi kesempatan untuk menjabat satu periode.
Selanjutnya, putusan MK soal masa jabatan Kades
<!--more-->
Keputusan itu ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada September 2021 lalu. Putusan tersebut adalah perubahan dari adanya Pasal 39 UU Desa yang bertentangan dengan UUD 1945, yang berbunyi:
Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 (dua) kali masa jabatan. Sementara itu, Kepala Desa yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan.
MK kemudian mengubah bunyi Pasal 39 menjadi:
Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan Undang-Undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan Undang-Undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode.
Jabatan Tiga Periode Dihitung Secara Akumulatif
Mengutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan perhitungan masa jabatan Kades dilakukan secara akumulatif. Menurut dia, seseorang bisa dianggap telah menjabat selama 3 periode meskipun tidak terpilih secara beruntun.
"Selain itu, periodesasi 3 (tiga) kali masa jabatan dimaksud berlaku untuk kepala desa, baik yang menjabat di desa yang sama maupun yang menjabat di desa yang berbeda,” kata Enny.
Pembatasan ini, menurut Enny, adalah bagian dari prinsip pembatasan masa jabatan Kades yang dianut dalam UU Desa. Pembatasan ini merupakan antisipasi risiko kesewenang-wenangan dan berbagai penyimpangan oleh kepala desa.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah merespon tuntutan dari para kepala desa itu. Dia pun menyatakan setuju untuk memperpanjang masa jabatan kades. Alasannya, hal itu akan bisa membuat para kades memiliki waktu untuk memenuhi janji mereka pada saat kampanye.
NAUFAL RIDHWAN ALY | RISMA DAMAYANTI