Di Sidang Obstruction of Justice, Oegroseno Sebut Hendra Kurniawan Kritis terhadap Perintah Atasan
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 21 Januari 2023 14:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Wakil Kapolri periode 2013-2014 Komisari Jenderal (Purnawirawan) Oegroseno menilai mantan anak buahnya, Hendra Kurniawan merupakan salah satu anak buahnya yang berani berpikiran kritis.
Hal tersebut disampaikan Oegroseno setelah memberikan keterangan yang meringankan untuk Hendra Kurniawan dalam persidangan perkara obstruction of justice. Tak hanya kritis terhadap perintah atasan, dia menilai Hendra Kurniawan sebagai sosok yang sopan dalam menyampaikan gagasan kepada atasannya.
“Hendra itu kalau ada perintah yang dinilai salah, dia berani mengingatkan pimpinan. Dia biasanya bilang ‘mohon izin pak, kita ambil dulu langkah ini, jangan dulu seperti bapak sampaikan’,” ujar dia pada Jumat 20 Januari 2023.
Selain itu, Oegroseno mengatakan Hendra Kurniawan adalah sosok anak buahnya yang cerdas dan berkemampuan tinggi. Bahkan, dia menyebut Hendra Kurniawan sebagai ahli di bidang Paminal.
“Selama 20 tahun dipercaya di Paminal, dia ga mau dipindah kecuali di Paminal juga,” ujar eks Kadiv Propam Polri periode 2009-2010.
Oegroseno juga membagikan pengalamannya saat pernah ditugaskan bersama dengan Hendra Kurniawan. Saat itu, dia yang masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri membawa Hendra Kurniawan ke Malaysia untuk menangani kasus polisi yang bermasalah di Negara Malaysia.
“Saat itu saya ditugaskan menangani kasus polisi yang menjadi perompak di wilayah perairan Malaysia. Saya waktu itu membawa Hendra Kurniawan bersama saya,” ujar Oegroseno saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, Oegroseno menyayangkan kasus yang menimpa bekas anak buahnya di Korps Bhayangkara tersebut. Ia menilai seharusnya kasus yang menimpa Hendra Kurniawan cukup sampai pada persidangan etik di internal Polri saja.
"Namun kita harus menghargai juga putusan yang dijatuhkan nanti. Kita ikuti saja," ujar dia.
Selanjutnya: Hendra Kurniawan terseret kasus pembunuhan Brigadir J...
<!--more-->
Hendra Kurniawan menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Hendra yang merupakan mantan Kepala Biro Paminal Polri sempat mengikuti perintah Sambo agar kasus ini ditangani secara internal saja, tidak secara pidana.
Hendra juga didakwa ikut terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) di sekitar rumah dinas Sambo. Rekaman yang belakangan ditemukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut berperan penting dalam mengungkap skenario palsu kematian Brigadir Yosua.
Dalam rekaman itu terlihat bahwa Yosua masih sehat saat Sambo tiba di rumah dinasnya. Hal itu membantah cerita Sambo bahwa dirinya tiba di sana saat Yosua telah tewas akibat tembak menembak dengan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Selain itu, rekaman itu juga memperlihatkan Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam saat tiba di lokasi eksekusi Yosua. Richard Eliezer menyatakan sarung tangan hitam itu pun dikenakan Sambo saat melepaskan tembakan ke kepala Yosua.
Selain Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terdapat empat anggota Polri lainnya yang ikut terseret ke meja hijau karena perkara obstruction of justice ini. Mereka adalah Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto. Kasus ini juga menyebabkan puluhan anggota Polri lainnya harus mendapatkan sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga teguran lisan dan tertulis.
Baca: Oegroseno Prihatin Kasus Ferdy Sambo: Jangan Sampai Terjadi Lagi