FSGI Ungkap Peristiwa Guru Dicukur Rambutnya oleh Wali Murid di Gorontalo

Reporter

Tika Ayu

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 21 Januari 2023 10:35 WIB

Ilustrasi guru. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI mengungkap dugaan kekerasan yang dialami seorang guru bernama Ulan Hadji di Sekolah Dasar Negeri 13 Paguyaman, Gorontalo. Adapun kekerasan yang diduga dilakukan wali murid itu adalah dengan mencukur rambut sang guru hingga kulit kepalanya terlihat.

Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mengatakan, tindakan tersebut dilakukan wali murid setelah sang anak sebelumnya terkena razia rambut oleh pihak sekolah. Rambut sang anak itu kemudian dicukur karena dianggap tak sesuai ketentuan dalam aturan tata tertib sekolah.

Heru Purnomo mengatakan, sang guru juga diminta oleh wali murid itu untuk menandatangani pernyataan permintaan maaf kepada mereka. Dia mengatakan tindakan reaktif sang wali murid itu tidak perlu dilakukan. Sebab, jika mereka merasa keberatan dengan tindakan tersebut, wali murid bisa melapor ke pimpinan sekolah.

Baca juga: FSGI Dukung Pelarangan Lato-lato Dibawa ke Sekolah, Ini Alasannya

"Padahal, jika keberatan maka orangtua siswa bisa melapor ke Kepala Sekolah agar dapat difasilitasi dialog dengan guru Ulan," ujar Heru Purnomo dalam rilis yang diterima Tempo, Sabtu, 21 Januari 2023.

Advertising
Advertising

FSGI, kata Heru mengecam tindakan kekerasan yang menyasar tenaga pendidik ini. “Atas peristiwa yang dialami oleh guru Ulan Hadji dari Gorontalo, FSGI mengecam tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh orang tua siswa," kata dia.

Selanjutnya, kasus kekerasan terhadap guru berulang...

<!--more-->

Kekerasan terhadap Guru Terjadi Berulang-Ulang

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Organisasi Profesi Guru mengungkapkan kejadian miris yang menimpa guru bukan terjadi kali ini saja. Mereka menyebut peristiwa semacam yang dialami guru Ulan di Gorontalo juga pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Masalah yang diangkat FSGI adalah kasus SD Negeri di Majalengka, Jawa Barat di tahun 2016 dan SD Negeri di Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2019. FSGI mengatakan, kedua kasus tersebut akhirnya dibawa ke ranah hukum.

FSGI menceritakan kasus yang terjadi di NusaTenggar Timur (NTT). Guru atas nama Theresia Pramusrita melaporkan orang ua siswa yang memotong paksa rambutnya di hadapan para siswa lainnya ke Polres Sikka.

Sedangkan kasus di Majalengka, Guru Aop dan orang tua siswa lakukan perlawanan hukum dengan saling lapor ke instansi kepolisian. Hasilnya, guru Aop divonis bebas oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), sedangkan orangtua siswa divonis bersalah dan dihukum tiga bulan penjara.

Heru menjelaskan, dalam ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2015 tentang guru dan dosen (UUGD), disebutkan, guru sebagai tenaga pendidik profesional punya tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

“Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment atau sanksi kepada anak didiknya,” ujar Heru.

Heru menambahkan, kalau guru juga punya kebebasan berikan sanksi kepada peserfa didik jika ditemukan pelanggaran norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis atau tidak tertulis yang ditetapkan guru baik di peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran di bawah kewenangan guru.

"Dalam UUGD bunyi Pasal 39 ayat (1)," kata Heru.

Kendati demikian, Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menggarisbawahi kalau sanksi yang diberikan ke peserta didik sifatnya harus mendidik dan tidak diperkenankan ada unsur kekerasan, hal tersebut diatur dalam pasal 39 ayat (2) UUGD.

"Menegaskan bahwa sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan” kata Retno.

Soal pemotongan rambut oleh guru kepada siswa, menurut Retno, juga wajib disertai dengan perlindungan dan rasa aman.

Retno mengatakan organisasi guru sampai pemerintah, wajib melindungi para guru menjalankan atau menegakkan aturan dalam lingkungan tanggung jawabnya di sekolah.

"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," kata dia.

Seperti yang termuat dalam pasal 41 UUGD menyebutkan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum jika didapati tindak kekerasan, ancaman, tindak diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihakpeserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

“Faktanya, seringkali guru yang mendapatkan ancaman atau intimidasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya di kelas tidak tahu harus mencari perlindungan ke mana, padahal UUGD sudah menyebutkan dengan tegas dan jelas. Perlindungan keselamatan ini berlaku ketika guru menjadi korban," kata Retno.

Baca juga: Federasi Serikat Guru Indonesia Beri Catatan soal Kebijakan Merdeka Belajar

Berita terkait

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

14 jam lalu

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

FSGI prihatin karena masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan dalam perayaan hardiknas 2024

Baca Selengkapnya

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

6 hari lalu

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

Apa saja prodi dengan kuota terbesar di PPG Prajabatan?

Baca Selengkapnya

Info Gempa Terkini BMKG: Gorontalo Terguncang Tengah Malam, Bawean Kembali Bergetar

7 hari lalu

Info Gempa Terkini BMKG: Gorontalo Terguncang Tengah Malam, Bawean Kembali Bergetar

Gempa M5,3 mengguncang sebagian wilayah Provinsi Gorontalo tengah malam tadi.

Baca Selengkapnya

Usai Panen di Gorontalo, Jokowi Target Kurangi Impor Jagung

10 hari lalu

Usai Panen di Gorontalo, Jokowi Target Kurangi Impor Jagung

Jokowi berharap produksi komoditas jagung dapat terus meningkat sehingga mengurangi impor.

Baca Selengkapnya

7 Fakta Bandara Panua Pohuwato yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

10 hari lalu

7 Fakta Bandara Panua Pohuwato yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato pada hari ini, Senin, 22 April 2024. Berikut 7 fakta Bandara Panua Pohuwato, Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Senilai Rp 437 Miliar

10 hari lalu

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Senilai Rp 437 Miliar

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan bandara Panua Pohuwato, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, pada hari ini, Senin, 22 April 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kunjungan Kerja ke Gorontalo di Hari Putusan Sengketa Pilpres

10 hari lalu

Jokowi Kunjungan Kerja ke Gorontalo di Hari Putusan Sengketa Pilpres

Presiden Jokowi akan meresmikan bandara hingga jalan dalam hari kedua kunjungan kerja ke Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bertolak ke Gorontalo, Bakal Resmikan Bandara Panua Pahuwato dan Jalan Inpres

11 hari lalu

Jokowi Bertolak ke Gorontalo, Bakal Resmikan Bandara Panua Pahuwato dan Jalan Inpres

Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Gorontalo pada Ahad, 21 April 2024.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Korban Bencana Banjir Bandang Gorontalo Terkendala Arus Deras dan Gelapnya Malam

25 hari lalu

Evaluasi Korban Bencana Banjir Bandang Gorontalo Terkendala Arus Deras dan Gelapnya Malam

Tim Tagana Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo, kesulitan melakukan evakuasi korban bencana banjir yang menerjang enam desa tadi malam.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

25 hari lalu

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

PPG Prajabatan merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk memenuhi kebutuhan guru.

Baca Selengkapnya