Apa Tugas dan Wewenang Panitia Pemungutan Suara atau PPS?

Kamis, 19 Januari 2023 19:03 WIB

Ilustrasi pemungutan suara. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk oleh KPU atau KIP kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa. PPS diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 3 Tahun 2018. Peraturan itu tentang pembentukan dan tata kerja Panitia Pemilihan kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Panitia Pemungutan Suara dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu. Dibubarkan paling lambat dua bulan setelah hari pemungutan suara. PPS pun memiliki anggota berjumlah tiga orang dari tokoh masyarakat. Itu sesuai dengan kriteria tertentu yang terdiri atas satu orang sebagai ketua. Dua orang lainnya sebagai anggota.

Baca: Seleksi Anggota PPS Kabupaten Bekasi untuk Pemilu 2024 Dibuka Mulai Hari Ini

Tugas PPS

Advertising
Advertising

Mengutip situs web JDIH KPU, tugas dari PPS sesuai dengan Pasal 26, yaitu:

1. Mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS)

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS

4. Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU, KIP Kabupaten, Kota melalui PPK

5. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU atau KIP Kabupaten, Kota melalui PPK

6. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota DPD

7. Melaporkan nama anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU, KIP Kabupaten atau Kota melalui PPK

8. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

9. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK

10. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya

11. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

12. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya

13. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

14. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara

15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi,KIP, KPU KIP Kabupaten atau Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

16. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPS

Mengutip dari situs web Mahkamah Konstitusi RI sesuai Pasal 27 peraturan PPS juga memiliki wewenang, yaitu:

1. Membentuk KPPS

2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

3. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

4. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

5. Menetapkan Petugas Ketertiban TPS

6. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT

7. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU KIP Kabupaten atau Kota, serta PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca: KPU Komitmen Tak Ada Kecurangan Saat Perekrutan PPK dan PPS

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

20 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

1 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

1 hari lalu

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya