Saksi Ahli Kubu Agus Nurpatria Sebut Bawahan yang Jalankan Perintah Atasan Tidak Bisa Dipidana
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 19 Januari 2023 13:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli pidana meringankan yang dihadirkan kuasa hukum Agus Nurpatria dalam sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua mengatakan pelaku yang melaksanakan perintah jabatan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Hal ini disampaikan saksi ahli Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, dalam persidangan pemeriksaan saksi meringankan atau a de charge terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
Kuasa hukum Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat menjelaskan ilustrasi tentang bagaimana peran seorang anggota polisi berpangkat komisaris besar dalam melakukan pengamanan dan penyelidikan. Ia mengatakan komisaris tersebut mendapat perintah dari atasannya melalui surat perintah untuk mengamankan barang bukti.
Namun Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel sempat menegur kuasa hukum karena menanyakan hal substantif dan fakta persidangan kepada saksi ahli. Sebab, ilustrasi yang digambarkan kuasa hukum serupa dengan peran Agus Nurpatria.
Henry kemudian langsung mengerucut pertanyannya apakah pelaku yang melaksanakan perintah atasan bisa dihukum jika mengacu pada Pasal 51 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Hendra Kurniawan Kecewa Terhadap Humas Polri, Ini Penyebabnya
“Apakah ketentuan Pasal 51 Ayat 1 KUHP bisa diterapkan kepada pelaku yang demikian?” tanya Henry.
Agus Surono menjelaskan esensi Pasal 51 Ayat 1 KUHP itu tidak diterapkan jika, pertama, ada perintah atasan yang berwenang dan memang memiliki kewenangan untuk itu. Kemudian kedua, perintah itu diberikan kepada bawahannya. Apabila bawahan sudah melaksanakan perintah itu sesuai apa yang diperintahkan atasannya, maka m konsekuensi perbuatan yang dilakukan bawahan dibenarkan secara hukum.
“Artinya kalau dibenarkan secara hukum berarti unsur melawan hukumnya ini dihapuskan. Kalau tidak ada unsur melawan hukumnya, yang merupakan unsur esensi di dalam suatu pertanggungjawaban pidana tidak ada, tentu ini tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Agus.
Kuasa hukum pun kembali membacakan isi Pasal 51 Ayat 1 KUHP, yakni barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berwenang tidak dipidana.
Hari ini kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadirkan empat saksi ahli, yang terdiri dari ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli pidana forensik.
Diketahui, Agus Nurpatria mengaku melaksanakan perintah Ferdy Sambo yang diteruskan melalui Hendra Kurniawan untuk mengamankan DVR CCTV di TKP kematian Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022 atau sehari setelah kematian Yosua. Agus saat itu menjawab Kepala Detasemen A Biro Paminal Divisi Propam Polri dengan pangkat komisaris besar.
Ia pun berkoordinasi dengan terdakwa Ajun Komisaris Irfan Widyanto, saat itu Kepala Subnit I Subdit III Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Agus memerintahkan Irfan untuk mengamankan DVR CCTV di pos pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga dan rumah eks Kepala Satreskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Ridwan Soplanit. Rekaman CCTV pos satpam kemudian menjadi barang bukti penting yang mengungkap keterlibatan Ferdy Sambo dalam pembunuhan Yosua.
JPU mendakwa tujuh orang karena merintang upaya penyidikan pembunuhan Yosua, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo telah didakwa perkara obstruction of justice digabung dengan perkara pembunuhan berencana. Untuk perkara pembunuhan berencana, Ferdy Sambo didakwa dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia juga telah dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa.
Baca juga: Cerita Hendra Kurniawan Saat Sadar Dibohongi oleh Ferdy Sambo