Kepala Desa di Bengkulu Divonis 3 Tahun Penjara, Pakai Dana Desa untuk Judi Online dan Sabung Ayam

Reporter

Antara

Rabu, 18 Januari 2023 16:41 WIB

Judi online. Foto : lacames.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Tunjung Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yaitu SA dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun.

"Terdakwa terbukti melakukan korupsi terhadap dana desa dan terdakwa divonis selama tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti Rp506 juta," kata Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Fauzi Isra saat membacakan vonis terdakwa, Rabu, 18 Januari 2023.

Dilansir dari Antara, hakim Fauzi Isra menyebutkan bahwa SA terbukti sah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 (1) huruf a dan huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Arya Marsepa mengatakan bahwa vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU sebelumnya dan terdakwa juga tidak banding sehingga pihaknya juga menerima putusan hakim.

"Untuk uang pengganti kami masih terus melakukan penelusuran aset untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan dan jika ditemukan akan dijadikan uang pengganti," ujarnya.

Sebelumnya, JPU Kejari Rejang Lebong menuntut SA dengan kurungan penjara 3 tahun kurungan dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan harus mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp500 Juta.

Kemudian jika terdakwa tidak dapat membayar uang kerugian tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kurungan.

Pakai dana desa untuk judi online dan sabung ayam

Terdakwa terbukti menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadinya, yakni untuk judi online dan sabung ayam.

Diketahui, dana desa yang dikorupsi terdakwa SA berasal dari dua kegiatan fisik seperti pekerjaan pembangunan jalan rabat beton yang seharusnya dibangun sepanjang 740 meter, namun hanya dikerjakan 214 meter.

Kemudian pekerjaan pembangunan drainase, di mana setelah dilakukan pemeriksaan investigasi di lapangan dianggap "total lost" atau hilang total karena pekerjaannya tidak ada dan hanya memperbaiki drainase yang dibangun dalam program PNPM yang diterima desa tersebut.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BUMDes di Karanganyar Seret Kepala Desa dan Mantan Direktur

Advertising
Advertising

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

3 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

5 jam lalu

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengimbau kepada para pengusaha di bidang ternak ayam agar segera memenuhi standar sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

8 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

8 jam lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

8 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

11 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

1 hari lalu

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa

Baca Selengkapnya

Satgas Judi Online akan Fokus Menindak Bandar

1 hari lalu

Satgas Judi Online akan Fokus Menindak Bandar

Satgas pemberantasan judi online akan fokus menangani para bandar. Pemerintah masih menyusun formula kerja satgas.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

1 hari lalu

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

Dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.

Baca Selengkapnya

Isi UU Desa Terbaru: Calon Tunggal Bisa Menang Pilkades Tanpa Pemilihan

2 hari lalu

Isi UU Desa Terbaru: Calon Tunggal Bisa Menang Pilkades Tanpa Pemilihan

Dalam UU Desa yang baru terdapat perubahan mengenai mekanisme Pilkades.

Baca Selengkapnya