Sidang Uji Materi Sistem Proporsional Terbuka Ditunda, DPR MInta DIlakukan Secara Luring
Reporter
Ima Dini Shafira
Editor
Febriyan
Selasa, 17 Januari 2023 12:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pleno Mahkamah Konstitusi ihwal uji materil Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka ditunda. Penundaan dilakukan setelah DPR mengirimkan surat yang berisi permohonan agar sidang dilakukan secara tatap muka atau luring.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan pihaknya mengabulkan permohonan DPR tersebut.
“Pada pagi tadi MK dalam rapat permusyawaratan hakim telah mengabukan permohonan DPR untuk sidang secara luring,” kata Anwar melalui siaran Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa, 17 Januari 2023.
MK harus membuat persiapan untuk sidang luring
Sebelumnya MK menjadwalkan sidang tersebut digelar secara daring. Anwar menyebut sidang luring tidak bisa direalisasikan hari ini. Dia menjelaskan, MK harus memberitahu kepada pihak lain seperti Presiden Joko Widodo alias Jokowi serta para pemohon.
Dia menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta 11 pihak yang bertindak sebagai pemohon juga perlu diinformasikan ihwal perubahan tata cara sidang tersebut. Di sisi lain, Anwar mengatakan MK perlu melakukan beberapa persiapan, seperti mengatur tempat duduk dan pengamanan.
“Dan lebih utama adalah memberi tahu kepada pihak lain termasuk KPU maupun 11 pihak terkait yang mengajukan dirinya dan telah disetujui dalam rapat permusyawaratan hakim tadi pagi,” ujarnya
Jadwal baru sidang uji materi UU Pemilu
Anwar mengatakan Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pleno perdana mengenai uji materil UU Pemilu akan digelar pada Selasa, 24 Januari 2023 pukul 11.00 WIB. Sidang ini, kata dia, sekaligus menjadi pembuka bagi gelaran sidang terhadap perkara lain secara tatap muka.
“Sidang untuk hari ini ditunda hari Selasa, 24 Januari 2023 jam 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, keterangan Presiden, dan pihak terkait KPU,” kata dia.
Selanjutnya, gugatan UU Pemilu dilakukan kader PDIP dan 5 warga lainnya
<!--more-->
Gugatan uji materiil UU Pemilu soal sistem proporsional terbuka ini kembali diajukan ke MK pada akhir November lalu. Salah satu pemohon perkara adalah pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Demas Brian Wicaksono. Selain itu, pemohon juga terdiri atas lima warga sipil, yakni Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Pemohon menilai sistem proporsional terbuka membuat pemilu diwarnai oleh calon legislatif pragmatis.
"Pemohon selaku pengurus parpol, berlakunya norma pasal a quo berupa sistem proporsional berbasis suara terbanyak ini telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya modal 'populer dan menjual diri' tanpa ikatan dengan ideologi dan struktur parpol," kata pemohon dalam salinan permohonan yang dilansir laman MK.
Mereka juga menilai sistem proporsional terbuka melahirkan liberalisme politik antar caleg. Mereka menilai, dalam pemilu seharusnya persaingan terjadi antar partai politik, bukan antar caleg.
"Padahal seharusnya kompetisi terjadi antar parpol di arena pemilu sebab peserta pemilu adalah parpol, bukan individu sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 22E ayat 3 UUD 1945," kata mereka.
Mereka pun meminta agar Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup.
Belakangan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan akan ikut masuk sebagai pemohon. Dia menyatakan pihaknya mendukung penggunaan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Partai Buruh pun mendukung ide tersebut namun dengan syarat daftar caleg yang ditetapkan partai politik tetap diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Selanjutnya, 8 dari 9 fraksi di DPR Tolak Sistem Proporsional Tertutup
<!--more-->
Sebanyak 8 dari 9 partai politik parlemen menolak gagasan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup. Satu-satunya partai yang mendukung sistem proporsional tertutup adalah PDIP.
Delapan partai tersebut adalah Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, PAN, PKS dan Demokrat. Mereka menilai penggunaan sistem proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi. Pasalnya, dalam sistem tersebut, masyarakat tak lagi dilibatkan untuk memilih secara langsung siapa-siapa saja wakil mereka yang akan duduk di gedung parlemen.
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menyebut sistem proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat.
“Di mana rakyat dalam menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur,” kata Airlangga saat pertemuan 8 partai polisik di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Ahad, 8 Januari 2023.
Poin kedua, kata Airlangga Hartarto, 8 parpol bersepakat bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada 2008 serta telah teruji pada tiga pemilu sebelumnya.