3 Fakta tentang Kasus Suap AKBP Bambang Kayun

Senin, 16 Januari 2023 03:00 WIB

Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Bambang Kayun ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan tersangka kasus suap Ajun Komisaris Besar Bambang Kayun. Penahanan diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa 3 Januari 2022.

Firli mengatakan Bambang Kayun ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. "Masa penahanan tersebut akan terhitung dimulai dari hari ini Selasa 3 Januari 2022," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Firli menjelaskan Bambang Kayun diduga menerima suap dari tersangka kasus pemalsuan surat warisan PT Aria Citra Mulia (ACM), Herwansyah dan Emilia Said. Jumlah uang suap dan gratifikasi yang diterima Bambang mencapai puluhan miliar.

Baca : Sidang Etik AKBP Bambang Kayun Masih Menunggu Divisi Propam Polri

"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp 50 miliar," kata dia.

Fakta kasus suap Bambang Kayun

1. Suap untuk melindungi Emilia dan suaminya

Advertising
Advertising

Penyuapanan terhadap Bambang Kayun, kata Firli, bertujuan mengawal dan melindungi Emilia dan Herwansyah terhindar dari proses hukum. Akibatnya Emilia dan Herwansyah melarikan diri dan keberadaannya masih belum diketahui.

"Hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri," ucap Firli Bahuri.

Atas kelakuannya menerima uang sogokan dari tersangka Herwansyah dan Emilia Said, Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Suap dari kasus pemalsuan surat warisan

Bambang diduga menerima suap dari tersangka kasus pemalsuan surat warisan, pasangan suami istri Herwansyah dan Emilia Said. Kasus ini bermula dari sengketa waris milik pengusaha asal Pontianak, almarhum H.M Said Kapi yang merupakan pemilik PT Ari Citra Mulia.

Sengketa terjadi antara istri Said Kapi, Dewi Ariati dengan anak tirinya, Emilia, yang merupakan anak dari pernikahan kedua Said Kapi. Emilia dan suaminya diduga menggunakan surat palsu itu untuk menggelapkan dana PT. Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan sekitar Rp 2 triliun. Padahal, dana tersebut disebut milik Dewi dan anak-anaknya.

Kasus ini telah dilaporkan sejak 2016 silam ke Bareskrim Polri. Emilia dan suaminya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, keduanya disebut telah melarikan diri ke luar negeri sejak 28 April 2021.

3. Jabatan Bambang Kayun ketika ditetapkan sebagai tersangka

Diketahui, saat ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Bambang Kayun menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri. Sebelumnya, Bambang pernah menjabat sejumlah posisi strategis, seperti Kasubbag SKK Bagjianbang Sempim Lemdiklat Polri.

Selain itu, Bambang Kayun juga pernah menjabat sebagai Kasubditklas Ditpamobvit Polda Kalsel dan Kasat Serse di Polresta Pontianak tahun 2008. Bambang juga pernah menjabat Kanit Resintel Polsek Tanjung Priok.

KAKAK INDRA PURNAMA
Baca juga : KPk Periksa AKBP Bambang Kayun sebagai Tersangka Suap dan gratifikasi

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

3 jam lalu

KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

KPK menahan dua tersangka baru kasus proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero.

Baca Selengkapnya

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

7 jam lalu

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

KPK jadwalkan ulang pemanggilan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyur yang mangkir dalam pemeriksaan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

8 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

Nama perusahaan ekspor impor ini muncul di balik laporan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK. Sang istri menjadi komisaris utama.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

9 jam lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

10 jam lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

11 jam lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

11 jam lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

13 jam lalu

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

14 jam lalu

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

Sidang korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

14 jam lalu

KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

Tim penyidik KPK periksa 4 saksi dari travel dalam kasus TPPU bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya