3 Fakta tentang Kasus Suap AKBP Bambang Kayun

Senin, 16 Januari 2023 03:00 WIB

Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Bambang Kayun ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan tersangka kasus suap Ajun Komisaris Besar Bambang Kayun. Penahanan diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa 3 Januari 2022.

Firli mengatakan Bambang Kayun ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. "Masa penahanan tersebut akan terhitung dimulai dari hari ini Selasa 3 Januari 2022," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Firli menjelaskan Bambang Kayun diduga menerima suap dari tersangka kasus pemalsuan surat warisan PT Aria Citra Mulia (ACM), Herwansyah dan Emilia Said. Jumlah uang suap dan gratifikasi yang diterima Bambang mencapai puluhan miliar.

Baca : Sidang Etik AKBP Bambang Kayun Masih Menunggu Divisi Propam Polri

"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp 50 miliar," kata dia.

Fakta kasus suap Bambang Kayun

1. Suap untuk melindungi Emilia dan suaminya

Advertising
Advertising

Penyuapanan terhadap Bambang Kayun, kata Firli, bertujuan mengawal dan melindungi Emilia dan Herwansyah terhindar dari proses hukum. Akibatnya Emilia dan Herwansyah melarikan diri dan keberadaannya masih belum diketahui.

"Hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri," ucap Firli Bahuri.

Atas kelakuannya menerima uang sogokan dari tersangka Herwansyah dan Emilia Said, Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Suap dari kasus pemalsuan surat warisan

Bambang diduga menerima suap dari tersangka kasus pemalsuan surat warisan, pasangan suami istri Herwansyah dan Emilia Said. Kasus ini bermula dari sengketa waris milik pengusaha asal Pontianak, almarhum H.M Said Kapi yang merupakan pemilik PT Ari Citra Mulia.

Sengketa terjadi antara istri Said Kapi, Dewi Ariati dengan anak tirinya, Emilia, yang merupakan anak dari pernikahan kedua Said Kapi. Emilia dan suaminya diduga menggunakan surat palsu itu untuk menggelapkan dana PT. Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan sekitar Rp 2 triliun. Padahal, dana tersebut disebut milik Dewi dan anak-anaknya.

Kasus ini telah dilaporkan sejak 2016 silam ke Bareskrim Polri. Emilia dan suaminya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, keduanya disebut telah melarikan diri ke luar negeri sejak 28 April 2021.

3. Jabatan Bambang Kayun ketika ditetapkan sebagai tersangka

Diketahui, saat ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Bambang Kayun menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri. Sebelumnya, Bambang pernah menjabat sejumlah posisi strategis, seperti Kasubbag SKK Bagjianbang Sempim Lemdiklat Polri.

Selain itu, Bambang Kayun juga pernah menjabat sebagai Kasubditklas Ditpamobvit Polda Kalsel dan Kasat Serse di Polresta Pontianak tahun 2008. Bambang juga pernah menjabat Kanit Resintel Polsek Tanjung Priok.

KAKAK INDRA PURNAMA
Baca juga : KPk Periksa AKBP Bambang Kayun sebagai Tersangka Suap dan gratifikasi

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Suap Hakim, Kejati Jatim: Ayah Ronald Tannur tidak Terlibat Langsung

26 menit lalu

Suap Hakim, Kejati Jatim: Ayah Ronald Tannur tidak Terlibat Langsung

Kejaksaan Agung memeriksa ayah dari Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur, dalam kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

2 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Kejagung Periksa Ronald Tannur dan Ayahnya Hari Ini

3 jam lalu

Kejagung Periksa Ronald Tannur dan Ayahnya Hari Ini

Edward Tannur dan anaknya, Gregorius Ronald Tannur diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung atas dugaan suap pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera.

Baca Selengkapnya

Penyidik Kejagung Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hari Ini

5 jam lalu

Penyidik Kejagung Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa terduga makelar kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar, pada hari ini. Apa yang didalami?

Baca Selengkapnya

Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

5 jam lalu

Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejaksaan Agung akan memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Kejagung akan Periksa Edward Tannur soal Asal Uang Suap untuk Bebaskan Ronald

5 jam lalu

Kejagung akan Periksa Edward Tannur soal Asal Uang Suap untuk Bebaskan Ronald

Kejaksaan akan menetapkan Edward Tannur sebagai tersangka jika terbukto aliran uang yang digunakan untuk menyuap para hakim bersumber darinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

11 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap

20 jam lalu

Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap

Meirizka bersekongkol dengan Lisa Rachmat, selaku kuasa hukum Ronald Tannur, untuk menyuap para hakim.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

21 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya