TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan AKBP Bambang Kayun diduga menerima uang suap mencapai lebih dari Rp 50 miliar. Uang tersebut dia terima selama menjabat jadi anggota kepolisian.
Saat ini, Bambang Kayun telah ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan. Penahanan tersebut terkait dugaan penerimaan suap dari tersangka kasus pemalsuan surat warisan PT Aria Citra Mulia (ACM) senilai Rp 6 miliar.
Firli Bahuri menjelaskan kasus ini bermula dari pelaporan pemalsuan surat PT ACM, Emylia Said dan Herwansyah, yang kemudian ditangani Mabes Polri. Berangkat dari adanya laporan itu, Emylia dan Herwansyah menemui AKBP Bambang Kayun agar dapat membantu kasusnya.
"Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 2016 bertempat disalah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES dan HW dengan tersangka BK," ujar Firli.
Setelah adanya pertemuan tersebut, Bambang Kayun kemudian membantu pengurusan perkara PT ACM tersebut. Salah satunya, kata Firli, Bambang Kayun menyarankan Emylia dan Herwansyah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dengan saran tersebut, tersangka BK menerima uang sekitar Rp5 Miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," kata dia.
Selain menerima uang sebagai sogokan, Bambang Kayun juga diduga menerima satu buah unit mobil mewah. Firli mengatakan Bambang Kayun menerima mobil tersebut dari Emylia dan Herwansyah pada Desember 2016.
"Tersangka diduga menerima 1 unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh tersangka BK," ucap Firli.
Berdasarkan hasil investigasi KPK, Firli mengatakan Bambang Kayun selama ini total sudah menerima uang senilai Rp56 miliar selama bertugas di Polri. Uang tersebut, kata dia, diterima Bambang Kayun dari berbagai pihak secara bertahap.
Baca: KPK Telisik Pembelian Berbagai Aset oleh Lukas Enembe
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.