Hendra Kurniawan Akui Tandatangani Surat Perintah Kosong untuk Penyelidikan Kematian Brigadir Yosua

Editor

Febriyan

Jumat, 13 Januari 2023 22:07 WIB

Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang lanjutan sebagai saksi terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 6 Desember 2022. Sidang beragendakan pemeriksaan sebanyak 11 saksi dan 6 diantaranya terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri Brigjen Hendra Kurniawan mengaku menandatangani surat perintah (sprin) penyelidikan kosong terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juloi 2022. Hendra mengakui hal itu dalam pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa obstruction of justice (menghalangi penegakan keadilan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari 2023.

Pengakuan keluar dari mulut Hendra saat dicecar jaksa penuntut umum. Hendra menyatakan surat perintah itu ditandangani untuk anak buahnya menyelidiki kematian Brigadir Yosua.

Jaksa mempertanyakan alasan Hendra menandatangani sprin kosong. Padahal, seharusnya sprin berisi perintah yang jelas, termasuk batas waktu berlaku hingga langkah-langkah penyelidikan yang mesti dilakukan.

"Kita kan ini juga pernah pimpinan, ya yang menandatangani surat perintah saya juga pernah Kajari (Kejaksaan Negeri) pernah juga di daerah menguasai satu provinsi. Artinya supaya jelas penyelidikan, ada batas waktu jadi saya tidak akan menandatangani surat perintah kalau tidak lengkap karena keabsahan daripada surat perintah penyelidikan harus ada jangka waktu," kata jaksa.

"Pertanyaanya kenapa saudara menandatangani surat perintah yang belum lengkap tadi?" tanya jaksa.

Advertising
Advertising

Hendra mengatakan hal itu lumrah dilakukan di Polri.

"Saya jawab ya saudara jaksa, itukan di Kejaksaan Negeri ya, saya kan di kepolisian. Hal seperti itu wajar-wajar dan lazim. Jadi yang mengisinya itu dari pelaksana wajar dan lazim sama yang mengagendakan nomor surat diagendakan. Baru disitu dihitung untuk berapa hari," jawab Hendra.

Jaksa mempertanyakan apakah sprin itu masih berlaku

"Baik. Nah inikan yang diperintahkan surat penyelidikan ini masih berlaku dong. itu sampai sekarang ini? Dengan kosong itu masih berlaku dong?" cecar jaksa.

"Kan, itu, kan, yang tahu masalah ini kan Agus Nurpatria," kata Hendra.

Jaksa terus mencecar Hendra. Ia kembali menanyakan apakah sprin yang Hendra tandatangani masih berlaku atau tidak sampai saat ini.

"Ya kalau memang kosong seperti itu, tapi menurut saya tidak mungkin kosong kan ini yang diperlihatkan tim penasihat hukum," kata Hendra.

"Ini yang saya tanyakan, masih berlaku enggak dengan fakta yang demikian. Karena bagaimana pun akan didasarkan dengan surat perintah terdakwa Obstruction of Justice ini. Nah, yang saya tanyakan masih berlaku enggak sampai saat ini, walaupun yang ditunjuk itu salah satunya masih jadi terdakwa?" tanya jaksa.

"Sudah tidak berlaku menurut saya," jawab Hendra.

Hendra mengungkapkan alasan sprin tidak berlaku lagi karena saat ini sudah disita oleh Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Sudah tidak berlaku, kan sprin itu digunakan ketika proses penyelidikan ini diambil Timsus dan sudah tidak dilaksanakan lagi," kata Hendra.

Sprin penyelidikan kematian Brigadir Yosua dan perintah Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan menandatangani surat perintah penyelidikan kematian Brigadir Yosua setelah dirinya mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo. Hendra mengaku bahwa dirinya langsung dihubungi Sambo sesaat setelah Yosua tewas.

Saat itu, Hendra mengaku meluncur ke rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga. Di sana, dia pun bertemu dengan Kepala Biro Provos Polri, Brigjen Benny Ali.

Sambo, menurut penuturan Hendra, saat itu langsung bercerita bahwa Yosua tewas karena baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sambo menyatakan Yosua melecehkan istrinya, Putri Candrawathi.

Kepada Hendra Kurniawan dan Benny Ali, Sambo pun meminta agar kasus kematian Brigadir Yosua itu ditangani oleh Propam. Alasannya, kejadian itu melibatkan dua orang anggota polisi yang saling tembak.

Hendra Kurniawan juga didakwa melakukan penghalangan penegakan hukum karena terlibat dalam penghilangan alat bukti berupa rekaman CCTV di Komplek Polri Duren Tiga. Dia dan lima anggota polisi lainnya: Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo, pun akhirnya harus masuk pengadilan sebagai terdakwa.

Selain Hendra Kurniawan cs, kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini menyebabkan puluhan anggota polisi lainnya ikut mendapatkan sanksi. Mereka mendapatkan sanksi mulai dari PTDH, demosi hingga teguran tertulis dan teguran lisan.

Berita terkait

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

4 hari lalu

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

5 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

16 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

16 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

18 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

28 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

30 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

31 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

31 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

32 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya