Negara Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, Anggota DPR Sebut Pemerintah Harus Ungkap Fakta Kebenaran

Reporter

Ima Dini Shafira

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 12 Januari 2023 23:30 WIB

Presiden Joko Widodo (tengah) memberikan keterangan terkait pelanggaran HAM masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem Taufik Basari mengatakan pengakuan negara atas terjadinya 12 pelanggaran HAM berat merupakan batu pijakan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat serta memenuhi hak korban. Dia menyebut pengakuan ini mesti diikuti dengan rasa penyesalan mendalam atas kesalahan negara yang dibuat pada masa lalu.

Menurut Taufik, pengakuan ini membuka pintu bagi langkah selanjutnya, yakni mengungkapkan fakta kebenaran, mengusut pelaku dan melakukan penegakan hukum, hingga mengidentifikasi korban serta memulihkan dan memenuhi hak mereka.

Di sisi lain, Taufik menyebut pengakuan ini menjadi ajang untuk mengevaluasi dan mereformasi kebijakan, hukum, serta institusi untuk mencegah peristiwa serupa kembali terjadi.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Presiden Jokowi Segera Gelar Rapat Bahas Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat

“Pengakuan negara ini merupakan peristiwa penting dalam kehidupan bernegara karena negara telah mengakui adanya kesalahan di masa lalu yang menjadi catatan kelam dalam sejarah perjalanan kehidupan bangsa,” kata Taufik dalam keterangannya, Kamis, 12 Januari 2023.

Advertising
Advertising

Menurut dia, masyarakat perlu menagih kewajiban negara berupa langkah-langkah lanjutan tersebut. Ia berharap sebisa mungkin kewajiban itu dapat dilunasi dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Pasalnya, kata dia, penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu merupakan janji politik Jokowi sejak 2014. Adapun upaya yang tersisa disebut Taufik mesti ditindaklanjuti kala pemerintahan berganti pasca 2024.

“Dalam waktu dekat saya berharap pemerintah sudah memiliki program-program tindak lanjut secara sistematis, terukur, realistis, dan komprehensif, termasuk dalam hal penganggarannya dalam APBN ke depan,” ujarnya.

Taufik menjelaskan, korban dan publik punya hak untuk tahu apa yang sebenarnya terjadi. Oleh sebab itu, kata dia, dengan pengakuan ini pemerintah hendaknya memastikan fakta atas peristiwa yang terjadi bisa terungkap.

Selanjutnya, tak boleh tutup upaya yudisial...

<!--more-->

Adapun upaya penanganan non-yudisial terhadap pelanggaran HAM berat disebut Taufik tidak boleh menutup upaya yudisial. Dia mengatakan penanganan non-yudisial dan yudisial harus bersifat komplementer, alih-alih saling menggantikan.

“Pemenuhan hak korban juga tidak boleh digantungkan pada keadaan lain. Korban setelah diindentifikasi harus segera dipenuhi hak-haknya terlepas apakah pelaku sudah didentifikasi, diproses hukum atau dijatuhi putusan,” kata dia.

Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui adanya 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Hal ini disampaikan RI 1 tersebut usai menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara RI mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Januari 2023.

Adapun ke-12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang laporannya diserahkan kepada Presiden Jokowi siang itu, yakni Pembunuhan Massal 1965, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1998, dan Kerusuhan Mei 1998.

Lalu Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Wasior dan Wamena 2001, Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003, serta Peristiwa Penembakan Misters (Petrus) 1982-1985.

"Saya menaruh simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu, saya dan pemerintah untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," kata Jokowi.

Mahfud Sebut Peristiwa 1965 Bukan Kasus PKI

Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi pada tahun 1965 bukan kasus Partai Komunis Indonesia (PKI). Sebab menurut Mahfud, korban dalam peristiwa itu bukan hanya dari kalangan PKI.

"Kasus 65 itu bukan kasus PKI. Kasus 65 itu korbannya ada yang PKI, ada yang umat, ada yang tentara juga," ujar Mahfud.

Dalam laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Mahfud menyebut negara bakal memberikan sejumlah bantuan untuk para keluarga korban. Termasuk di antaranya kepada keluarga keturunan PKI yang masih mendapat diskriminasi dari masyarakat.

"Yang perlu ditekankan, jangan lagi-lagi menuduh ini mau mengkerdilkan umat Islam, menghidupkan komunis, enggak. Justru (laporan) ini yang direkomendasikan sekurang-kurangnya ada empat yang basisnya itu Islam," kata Mahfud.

Selain kasus 1965, Mahfud menyebut pihaknya juga bakal memberikan bantuan untuk para korban tiga pelanggaran HAM berat di Aceh dan Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999. Menurut Mahfud, pemberian bantuan untuk para korban di kasus ini bukti pemerintah tidak mendiskreditkan umat Islam

"Di aceh itu ada tiga tadi disebut, ini Islam semua. Kemudian dukun santet, dukun santet itu ulama semua 142, jadi korban dan keluarganya ya sampai sekarang masih menderita sehingga harus kita turun tangan," kata Mahfud MD.

Baca juga: Jokowi Akui 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat, SETARA: Hanya Janji Politik, Mustahil Ada Terobosan

IMA DINI SHAFIRA | M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

4 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

7 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

11 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

13 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

23 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

1 hari lalu

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya