Persidangan Richard Eliezer Ditunda, Apa Itu Sidang Tuntutan?

Kamis, 12 Januari 2023 11:34 WIB

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menyapa pengunjung usai menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan tuntutan tersebut ditunda minggu depan karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

TEMPO.CO, Jakarta - Pembacaan tuntutan terhadap Richard Eliezer ditunda. Tuntutan yang seharusnya dibacakan, Rabu, 11 Januari 2022, ditunda atas permohonan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menunggu pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sebagai terdakwa yang juga akan dilakukan hari itu.

Kuasa hukum Richard Eliezer mengikuti permintaan jaksa penuntut umum terkait permohonan penundaan ini. Majelis hakim pun memberikan waktu satu pekan untuk sidang tuntutan Richard Eliezer bersama dengan terdakwa lain.

Apa itu sidang tuntutan?

Advertising
Advertising

Sidang tuntutan proses seorang terdakwa diadili di pengadilan atas tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Menurut Pasal 182 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, pembacaan tuntutan terdakwa dilakukan setelah proses pemeriksaan bukti-bukti selesai. Pemeriksaan oleh terdakwa maupun oleh penasihat hukum.

Baca: Sidang Tuntutan Richard Eliezer Ditunda Pekan Depan

Berdasarkan Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tuntutan pidana wewenang jaksa penuntut umum Adapun tuntutan pidana tersebut dituangkan dalam surat tuntutan yang kemudian diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Mengutip publikasi Surat Tuntutan (Requisitoir) dalam Proses Perkara Pidana, sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa tidak bertugas membuat surat dakwaan atau tuduhan melainkan hanya membuat surat pelimpahan perkara ke pengadilan.

Adapun Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia, jaksa bertugas membuat surat tuduhan atau dakwaan. Jaksa dalam membuat surat dakwaan dengan catatan. Dalam hal surat dakwaan kurang memenuhi syarat, jaksa wajib memperhatikan saran-saran yang diberikan hakim sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2) yang kemudian diperjelas dengan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 6/MA/1962/23/SE tertanggal 20 Oktober 1962.

Tahap sidang tuntutan

1. Pembacaan tuntutan

Jaksa atau penuntut umum akan membaca tuntutan yang diajukan kepada terdakwa. Tuntutan itu menjelaskan tuduhan-tuduhan yang diajukan terhadap terdakwa dan dasar hukum yang digunakan.

2. Pemeriksaan saksi

Jaksa akan memanggil saksi-saksi yang diperlukan untuk menguatkan tuntutan. Saksi-saksi akan diinterogasi oleh jaksa dan diperiksa oleh hakim. Terdakwa atau kuasa hukumnya juga menginterogasi saksi-saksi tersebut.

3. Pembuatan bukti

Jaksa akan menyajikan bukti-bukti yang diperoleh dari penyelidikan sebagai bukti tuduhan-tuduhan yang diajukan. Bukti-bukti ini berupa alat bukti fisik, pernyataan saksi, atau dokumen-dokumen yang relevan.

4. Pembelaan

Terdakwa atau kuasa hukumnya akan membela diri dengan menyajikan fakta-fakta atau bukti-bukti yang membantah tuduhan-tuduhan yang diajukan.

5. Pembuktian

Hakim akan mengambil keputusan tentang guilt atau innocence dari terdakwa.

Persidangan Richard Eliezer

Richard Eliezer alias Bharada E bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pada Oktober 2022, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Richard Eliezer, terdakwa penembak Yosua, mengakui Ferdy Sambo memerintahkan dia untuk menembak Yosua.

Baca: Richard Eliezer Ungkap Alasan Tak Tolak Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Yosua

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

3 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

3 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

5 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

8 hari lalu

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

10 hari lalu

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

14 hari lalu

KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

15 hari lalu

Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Penyidik KPK membawa uang Rp 40 miliar dan senjata api dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

15 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Israel dan Iran Saling Tuding dalam Sidang Darurat Dewan Keamanan PBB

17 hari lalu

Israel dan Iran Saling Tuding dalam Sidang Darurat Dewan Keamanan PBB

Israel dan Iran saling saling tuding dalam sidang darurat Dewan Kemanan PBB pada Ahad sebagai ancaman utama bagi perdamaian di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya