Kilas Balik Sistem Proporsional Terbuka Berlaku Mulai Pemilu 2009, Ini Alasannya

Kamis, 12 Januari 2023 07:25 WIB

Ilustrasi Pemilu. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana mengenai perubahan sistem pemilihan umum dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup kian santer diperbincangkan. Isu ini bermula dari pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang menyatakan bahwa sistem pemilihan ini sedang dibahas oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Teranyar, para ketua umum beserta jajaran pengurus inti dari 8 elemen partai politik parlemen mengadakan pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu, 8 Januari 2023. Mereka bersua untuk mengonsolidasikan gerakan penolakan terhadap penggunaan sistem proporsional tertutup alias coblos gambar partai.

Sistem proporsional tertutup sebenarnya pernah digunakan dalam sejarah pemilu di Indonesia. Selain pada masa pemerintahan Sukarno dan Orde Baru, sistem ini juga masih digunakan pada Pemilu 2004. Namun, Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tertanggal 23 Desember 2008 membuat sistem ini tak lagi digunakan pada Pemilu 2009.\

Baca: Alasan Sistem Proporsional Tertutup Tak Digunakan Lagi Sejak Pemilu 2009

Mengapa Pemilu 2009 Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka?

Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 merupakan hasil uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Advertising
Advertising

Dikutip dari konteks kepentingan pemohon dalam putusan tersebut, pemilu dengan sistem proporsional terbuka akan mendorong sistem yang positif. Dalam sistem ini, penetapan daerah pemilihan dilakukan berdasarkan basis wilayah. Hal ini membuat setiap daerah akan memiliki wakil mereka masing-masing.

Apabila pemilihan dilakukan dengan memilih nama kandidat, hubungan antara orang yang memilih dan dipilih menjadi lebih dekat. Sistem ini membuat para pemilih dapat mengenal wakil-wakil mereka dan menilai siapa yang benar-benar memperjuangkan pemilih dan daerahnya. Di sisi lain, para kandidat akan menjaga kredibilitas mereka di depan rakyat yang memilihnya.

Lebih lanjut, putusan tersebut memandang pada dasarnya setiap pemenang Pemilu didasarkan pada suara terbanyak. Seseorang yang terpilih pun seyogianya dipilih dan mewakili daerah pemilihannya. Itu sebabnya, apabila pemenang Pemilu tidak didasarkan pada suara terbanyak dan tidak mewakili daerah pemilihannya, hal ini akan merugikan hak konstitusional para pemilih.

HAN REVANDA PUTRA

Baca juga: Makin Panas Penolakan Sistem Proporsional tertutup, Apa Bedanya dengan Sistem Terbuka?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

13 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

2 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

2 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya