Kupas Tuntas Sistem Proporsional Tertutup yang Diperjuangkan PDIP Jelang Pemilu 2024

Senin, 9 Januari 2023 14:00 WIB

Ilustrasi pemilu. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP hingga Senin, 9 Januari 2022, menjadi satu-satunya partai di parlemen yang masih berkukuh mengusulkan wacana sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024.

Wacana mencoblos lagi gambar tanda partai politik di kertas suara itu pertama kali dilontarkan partai besutan Megawati Soekarnoputri pada Februari 2022 lalu.

Pasalnya, PDIP menganggap sistem proporsional terbuka atau mencoblos gambar calon anggota legislatif (caleg) yang diterapkan saat ini menelan ongkos mahal Pemilu.

Isu tersebut kemudian semakin gaduh usai kader PDIP-NasDem resmi mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang atau UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Makin Panas Penolakan Sistem Proporsional Tertutup, Apa Bedanya dengan Sistem Terbuka?

Advertising
Advertising

Namun, baru-baru ini penolakan keras datang dari delapan parpol di parlemen. Mereka adalah Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, NasDem, PPP, dan PKS. Penolakan yang diinisiasi Golkar itu meminta agar MK tak mengabulkan gugatan tersebut.

Berikut ini deretan fakta kekurangan dan kelebihan sistem proporsional tertutup yang sedang ramai diperbincangkan di dunia politik Indonesia.

Kelebihan

1. Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas

Hal itu karena, pada pemilihan umum dengan sistem proporsional tertutup, partai politik yang menentukan calon legislatifnya.

2. Mampu meminimalisir praktik politik uang

Penelitian Afiq Faqih yang dipublikasikan di Al-Balad: Journal of Constitutional Law memaparkan, sistem proporsional tertutup bisa kembali menjadi opsi solusi untuk mencegah adanya praktik pembelian suara atau dikenal sebagai money politics.

Pasalnya, dengan sistem ini, setidaknya akan mendorong adanya kaderisasi yang masif oleh partai politik sehingga membentuk kader yang cakap untuk dicalonkan.

Apabila kader yang dicalonkan memiliki kapasitas mumpuni, dengan sendirinya rakyat bakal memilih berdasarkan kapasitas dan kualitasnya sebagai calon anggota legislatif.

Alih-alih, berpatokan pada seberapa banyak uang yang dipunya oleh wakil rakyat yang hendak dipilih.

Selanjutnya soal peran parpol dalam kaderisasi...

<!--more-->

3. Meningkatkan peran parpol dalam kaderisasi sistem perwakilan dan mendorong institusionalisasi parpol

Sistem proporsional tertutup disebut bisa meningkatkan peran partai dalam hal kaderisasi sistem perwakilan. Selama ini banyak partai mencalonkan publik figur sehingga dianggap sebagai politikus karbitan bukan hasil kaderisasi.

Kekurangan Sistem Pemilu Proprosional Tertutup

1. Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa kandidat caleg yang dicalonkan dari partai politik.

2. Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat.

3. Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.

4. Potensi menguatnya oligarki di internal parpol.

5. Munculnya potensi ruang politik uang di internal parpol dalam hal jual beli nomor urut.

Pengertian sistem Pemilu Proporsional tertutup

Pada sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.

Nomor urut ditentukan oleh partai politik. Melalui sistem proporsional tertutup, setiap partai memberikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan (Dapil).

Dalam proses pemungutan suara dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih parpol.

Kemudian setelah perolehan suara dihitung, maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih akan memilih satu nama calon anggota legislatif sesuai aspirasinya.

Baca juga: Kata Hasto soal PDIP Tak Diajak Pertemuan 8 Partai Parlemen

Berita terkait

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

6 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

7 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

7 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

7 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

7 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

8 jam lalu

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

8 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

9 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

10 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

10 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya