3 Kasus Kekerasan Anak Ditemukan di Sekolah Naungan Kemenag Pada Awal Tahun Ini

Editor

Febriyan

Sabtu, 7 Januari 2023 14:29 WIB

Ilustrasi kekerasan pada anak. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerhati Anak Retno Listyarti mencatat sudah ada sejumlah kasus kekerasan anak di satuan pendidikan berasrama dan Madrasah Tsanawiyah swasta pada permulaan 2023. Bukan hanya kekerasan fisik, anak-anak sekolah naungan Kementerian Agama ini juga mengalami kekerasan seksual.

Retno merinci, satu kasus yang dia temukan berupa penamparan dan hukuman berdiri dengan satu kaki di salah satu MTs di Gresik, Jawa Timur. Kemudian, kekerasan berupa pembakaran santri oleh santri lainnya di salah satu Pondok Pesantren di Pasuruan, Jawa Timur. Lalu ada dugaan kekerasan seksual oleh pempimpin Ponpes di Jember, Jawa Timur, yang dilaporkan oleh istri pelaku sendiri.

“Semua lokasi kejadian di wilayah Provinsi Jawa Timur,” kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 7 Januari 2023.

Kasus penamparan karena jajan di luar kantin sekolah

Dalam kasus penamparan, menurut Retno Listyarti pelakunya merupakan Kepala MTs swasta di Manyar, Gresik, berinisial AN. Dia disebut memukul 15 siswinya, empat di antaranya pingsan. Para siswi yang pingsan diduga karena kelelahan setelah ditampar lalu dihukum berdiri dengan satu kaki.
Padahal para siswi tersebut belum sempat sarapan.

Pemukulan itu dilakukan AN karena 15 siswi tersebut jajan di luar sekolah. Sekolah tersebut membuat aturan larangan tidak boleh membeli jajanan di luar kantin resmi. Para korban disebut membeli makanan ke SMK di sebelah MTs yang kebetulan sedang dalam proses pembangunan pagarnya.

“Hukuman fisik yang dilakukan kepala madrasah tersebut tidak mendidik dan sangat membahayakan keselamatan peserta didik”, kata Retno Listyarti, yang merupakan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode 2017-2022.

Advertising
Advertising

Retno menuturkan para siswi yang mengalami kekerasan tersebut kemudian mengalami trauma (ketakutan dan cemas) dan tidak berani berangkat ke sekolah lagi. Pihak sekolah kemudian mendatangi keluarga korban dan meminta maaf. Meski pihak yayasan kemudian memecat AN dari jabatan kepala sekolah, namun sejumlah orang tua wali murid MTs yang menjadi korban pemukulan melaporkan aksi Kepala Sekolah AN ke kepolisian pada 5 Januari 2023.

“Kekerasan terhadap anak jelas melanggar pasal 54 (anak wajib dilindungi selama berada di lingkungan sekolah) dan pasal 76C (kekerasan terhadap anak) dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tutur Retno.

Selanjutnya, pembakaran santri karena dituding mencuri

<!--more-->

Kejadian kedua, menurut Retno kasus santri bakar santri di sebuan pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur. Korban berinisal INF, 13 tahun, dibakar hidup-hidup oleh seniornya berinisial MHM karena dituduh mencuri uang di kamar hingga membuat seniornya marah. INF menderita luka bakar di tubuh dan punggungnya. Pihak pesantren membawa INF ke RS Husada Pandaan, Pasuruan. MHM pun sudah diamankan pihak kepolisian.

Mengetahui santrinya dibakar hidup-hidup, pihak pondok pesantren di Pasuruan justru menyebut tidak ada kesengajaan dengan alasan awalnya hanya menakut-nakuti saja. AA selaku guru pondok pesantren setempat mengatakan kabar tentang adanya kesengajaan dalam tindakan muridnya tidak benar.

“Kejadian tersebut kami anggap sebagai kecelakaan, tidak ada unsur kesengajaan,” ujar Retno menirukan pernyataan AA.

Menurut Retno, kasus seperti itu bukan kejadian pertama. Kasus serupa terjadi 2021 di salah satu Pondok Pesantren Al Amin di kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Seorang santri berinisial AM dibakar hidup-hidup oleh seniornya diduga karena AM menolak mengumpulkan ponsel ke pelaku berinisial MIF, yang merupakan ketua keamanan di Ponpes.

“Akibat kejadian tersebut korban menderita luka bakar hingga 80 persen. AM menjalani perawayan intensif di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya. MIF kemudian diamankan pihak Kepolisian,” papar Retno.

Pemerkosaan santri di Jember, Jawa Timur

Retno menyatakan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di pondok pesantren di Jember, Jawa Timur, juga terungkap pada awal tahun ini. Pelakunya merupakan pengasuh pondok pesantren tersebut berinisial MFM.

Istri pelaku melaporkan masalah pelecehan seksual terhadap santriwati yang masih di bawah umur omo ke polisi. Menurut pihak Kepolisian, pelapor bercerita mendapatkan pengaduan dari sejumlah korban kalau suaminya sering memasukkan santriwati ke kamar pribadinya saat malam hari.

“Kamar pribadi Sang Kiai berada di lantai dua pondok pesantren. Tak mudah memasuki kamar sang kiai. Pelapor sebagai istri tidak bisa masuk ke kamar Pak Kiai, karena semua pakai ID, pakai PIN (Personal Identification Number), pakai tombol, finger print dan sebagainya, sehingga tidak semua orang bisa masuk," kata Retno.

"Di kamar Pak Kiai ada CCTV. Semua pakai remote. Istri Kiai ini tidak diberi akses nomor PIN untuk masuk ke kamar itu. Tapi santri-santri yang diduga pernah dimasukkan ke kamar Pak Kiai ini tahu passsword-nya untuk bisa masuk. Memang tembus ke santri-santrinya itu,” kata Retno,

Sang istri mengaku sudah mengantongi bukti-bukti dugaan perbuatan asusila sang suami. Akan tetapi, pihak Kepolisan Resor Jermber menyarankan kepada pelapor para korban memberi kesaksian dengan didampingi orang tua masing-masing.

Alasannya, jika terduga pelaku dijerat dengan pasal perselingkuhan, ancaman hukumannya hanya sembilan bulan. Dengan korban masih di bawah umur, pelaku bisa dijerat lebih berat lagi menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Padahal dalam UU Perlindungan Anak, bersetubuh dengan anak adalah tindak pidana, ini bukan delik aduan. Bersetubuh dengan anak tidak ada dalih suka sama suka dan atau dengan persetujuan. Jadi polisi seharusnya sudah bisa bertindak sesuai kewenangannya dalam peraturan perundangan”, ujar Retno Listyarti.

Selanjutnya, Kemenang dinilai lemah melakukan pengawasan terhadap lembaga pendidikan di bawahnya

<!--more-->

Berdasarkan temuan kekerasan terhadap anak sepanjang 2022, dan bahkan awal 2023, Retno menyatakan hal tersebut mengindikasikan lemahnya sistem perlindungan dan pengawasan yang diterapkan Kementerian Agama.

“Oleh karena itu, saya mendorong Kementerian Agama beserta stakeholder terkait di Pendidikan untuk melakukan evaluasi sistem pencegahan, pengaduan dan penanganan tindak kekerasan di satuan pendidikan demi perlindungan, kemanan dan kepentingan terbaik bagi anak-anak atau peserta didik,” ujar Retno.

Berkaca dari peristiwa penamparan 15 siswi oleh Kepala Madrasah di Jember, menurutnya harus menjadi momentum bagi Kementerian Agama RI untuk mendorong seluruh madrasah dan pondok pesantren menerapkan disiplin positif.

“Kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dalam hukum positif di Indonesia, sekalipun dalihnya adalah mendisiplinkan sebagai bagian dari mendidik,” kata dia.

Adapun dalam kasus santri bakar santri di Rembang dan Pasuruan, ia meminta Kementerian Agama RI perlu memastikan tidak ada bahan bakar di lingkungan pondok pesantren demi mencegah perbuatan terulang atau ditiru oleh santri lain di Ponpes yang berbeda.

“Selain itu, munculnya tindak kekerasan sesadis itu dan membahayakan nyawa anak-anak lainnya, karena bisa memicu kebakaran di lingkungan Ponpes, sehingga perlu ada SOP terkait sistem pencegahan tindak kekerasan di Ponpes”, tegas Retno.

Terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di salah satu Ponpes di Jember, ia meminta polisi menindaklanjuti pelaporan Istri terlapor karena hal ini bukan delik aduan, tetapi pidana murni. Ia menjelaskan dalam UU Perlindungan Anak melakukan perbuatan asusila dengan anak adalah tindak pidana, dengan anak tidak ada suka sama suka dan atau atas persetujuan.

“Meskipun ada bantahan dari pelapor, namun pihak Kepolisian seharusnya tetap memproses pelaporan istri sang Kyai. Jika memang dalam penyidikan tidak ditemukan alat bukti, barulah kasus di hentikan. Kalau ditemukan bukti pendukung minimal dua, maka kasus harus dinaikan statusnya dan dilanjutkan prosesnya,” kata Retno.

Berita terkait

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

4 jam lalu

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika

Baca Selengkapnya

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

18 jam lalu

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi

Baca Selengkapnya

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

2 hari lalu

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

8 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

17 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

17 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

18 hari lalu

Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

Surabaya Children Crisis Center menyayangkan terjadinya tidak kekerasan oleh laki-laki tak dikenal terhadap putri komedian Isa Bajaj di Magetan.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

18 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

20 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

24 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya