KPK Duga Ada Keterlibatan Perusahaan Asing di Kasus Pengadaan LNG Pertamina
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 6 Januari 2023 14:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut lembaganya masih melakukan sejumlah pengembangan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-2014. Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK menduga ada keterlibatan perusahaan asing dalam kasus tersebut.
Asep menyebut sejauh ini sudah ada dua perusahaan asing yang tengah dibidik oleh KPK untuk dilakukan pemeriksaan. Kedua perusahaan tersebut, kata dia, merupakan vendor yang berasal dari Amerika Serikat.
“LNG itu masih berjalan. Kita perlu memeriksa vendor yang ada di luar negeri di Amerika. Inisialnya CC kemudian BS,” kata Asep di Jakarta, Kamis 5 Januari 2023.
Berkoordinasi dengan BPK hitung kerugian negara
Asep mengatakan tim penyidik masih terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK terkait perkara tersebut. Ia menambahkan koordinasi itu dilakukan salah satunya untuk menghitung kerugian yang dialami negara dari kasus LNG.
“Ini perkaranya kan memerlukan peran BPK untuk menghitung potensi kerugian negara. Jadi kita masih menunggu dari BPK,” kata Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, jakarta Selatan.
Selain itu, Asep mengatakan keterangan dari dua vendor asal Amerika tersebut akan menjadi pertimbangan tim penyidik KPK. Ia menyebut hal itu diperlukan untuk kebutuhan pengembangan penyidikan kasus LNG PT Pertamina.
“Memang ada beberapa pihak dari luar negeri yang perlu dimintai keterangan. Baik jadi dasar penghitungan kerugian keuangan negara di BPK,” ujar dia.
Selanjutnya: kasus ini awalnya ditangani Kejagung..
<!--more-->
Dugaan kasus korupsi pengadaan LNG PT Pertamina awalnya ditangani oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2021. Kasus tersebut akhirnya dilimpahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2022 agar tidak terjadi tumpang tindih penindakan perkara.
Kasus ini mulanya berawal dari salah seorang petinggi Pertamina yang secara khusus menemui Kejaksaan Agung dengan menyerahkan hasil audit atas enam kontrak jual-beli LNG 2013-2019. Diduga, dari kontrak tersebut ada potensi ekrugian kas negara mencapai US$337 Juta.
Sudah ada enam tersangka
Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan komisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Informasi tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto, pada 5 Desember 2022 lalu.
"Pada saatnya keenam tersangka akan ada upaya paksa mudah-mudahan sebelum tahun ini berakhir," ujar dia.
Meski demikian, KPK sejauh ini telah mengajukan pencekalan berpergian ke luar negeri terhadap empat orang ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan; pelaksana tugas Direktur Utama Pertamina periode Februari 2017-Maret 2018, Yenny Andayani; mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyulianto; dan putra Karen, Dimas Muhammad Aulia, yang bekerja sebagai trader di PPT Energy Trading Co Ltd.
Baca: KPK Akan Tahan Tersangka Kasus Korupsi LNG Pertamina Akhir Tahun Ini