Hari Ini Hakim Periksa Rumah Ferdy Sambo, Pengacara Mau Buktikan Putri Tak Bersalah

Rabu, 4 Januari 2023 06:40 WIB

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Pasangan suami istri yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu akhirnya bertemu dan menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. TEMPO/Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan melakukan pemeriksaan setempat di tempat tinggal Ferdy Sambo. Pemeriksaan yang berlangsung hari ini, Rabu, 4 Januari 2023 itu diikuti oleh kuasa hukum para terdakwa dan jaksa penuntut umum.

Pemeriksaan dilakukan di tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 dan rumah pribadi di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan setempat ini adalah permohonan tim kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk menunjukan kepentingan pembuktian materiil dari pemeriksaan setempat.

“Secara khusus, kami berkepentingan untuk memastikan pemahaman yang utuh dari majelis hakim atas kesaksian-kesaksian yang bagi kami tidak masuk akal jika dikaitkan dengan kondisi TKP, sekaligus membantu seluruh pihak menilai perkara ini secara objektif,” kata kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Januari 2023.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menolak untuk Saling Bersaksi

Advertising
Advertising

Arman mengatakan pemeriksaan TKP untuk mengklarifikasi sejumlah poin, termasuk tudingan Richard Eliezer soal CCTV di rumah Saguling dan pos jaga depan rumah Saguling.

“Bahwa DVR CCTV lantai 1 dan 2, kemudian untuk lantai 3 sejak awal rumah Saguling ditempati, tidak diperuntukan untuk merekam dan disimpan dalam DVR. Namun faktanya DVR tersebut juga sudah disita oleh penyidik,” kata Arman.

Lebih lanjut, Arman mengatakan pemeriksaan setempat juga untuk menguji jika Ferdy Sambo berada di ruang kerja lantai dua dan tidak melihat Richard Eliezer atau Kuat Ma’ruf naik-turun tangga atau lift dan ketika rombongan Putri Candrawathi bersama asisten rumah tangga mereka, Susi, lalu Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal tiba di Rumah Saguling dari Magelang.

“Seluruh aktivitas di lantai 3 rumah Saguling mustahil luput dari pengawasan klien kami, di mana hanya anggota keluarga (5 orang) yang memilii akses sidik jari, baik Lift maupun akses tangga yang selama ini secara sepihak oleh Saksi/Terdakwa Richard Eliezer katakan sebaliknya dan tidak sesuai dengan fakta di TKP,” kata Arman.

<!--more-->

Ia menjelaskan pemeriksaan setempat juga dapat menjelaskan mustahil Putri Candrawathi yang berada di kamar utama rumah Saguling lantai 3 mampu mendengar percakapan Ferdy Sambo dengan Richard atau Ricky di ruang keluarga.

“Kesaksian Ibu Putri yang dikuatkan kesaksian Ricky Rizal menyatakan bahwa Ibu Putri di Kamar saat Bapak Ferdy Sambo mengkonfirmasi perihal peristiwa kekerasan seksual di Magelang,” kata Arman.

Sebagai catatan untuk rumah Saguling, Arman mengatakan Ferdy Sambo dan Putri berencana memperbaiki rumah Saguling beserta CCTV yang tidak berfungsi setelah kembali dari Magelang. Rencana renovasi mempertimbangkan dua anaknya yang tinggal di asrama sekolah. Sedangkan selama perbaikan Ferdy Sambo dan Putri akan tinggal sementara di rumah orang tua Putri Candrawathi di rumah pribadi di Jalan Bangka.

Adapun untuk TKP rumah dinas di Kompleks Polri, Arman mengatakan pemeriksaan setempat akan mencocokan situasi setempat tekait rekaman CCTV pos pengamanan kompleks, di mana di dalam rekaman terlihat Yosua berusaha kabur atau menghindar saat Ferdy Sambo mendadak berhenti dan turun dari mobil.

“Ini didukung keterangan dari saksi Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal bahwa posisi semua orang di TKP Rumah Duren Tiga 46 tidak ada yang dalam penggiringan atau penjagaan agar tidak kabur, termasuk Almarhum Yosua terlihat jelas dalam kondisi yang bebas tanpa intimidasi dari siapapun yang berada di TKP,” kata Arman.

Selain itu, Arman menuturkan pemeriksaan akan menunjukan di mana posisi Putri Candrawathi saat di TKP Rumah Duren Tiga 46 ketika sampai di lokasi, masuk ke kamar, ganti baju, dan posisi pintu tertutup sebelum proses ganti baju dilakukan, dan saat dijemput oleh Ferdy Sambo keluar kamar dan lewat mana saat berjalan keluar.

“Sehingga Putri sama sekali tidak dapat melihat apa yang terjadi saat peristiwa pidana terjadi,” kata Arman.

<!--more-->

Rencana pemeriksaan TKP ini diumumkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa, 3 Januari 2023. Wahyu mengatakan peninjauan tersebut hanya akan dilaksanakan antara para kuasa hukum, jaksa, dan para hakim tanpa adanya kehadiran para terdakwa.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Pada Oktober lalu, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Richard Eliezer, terdakwa penembak Yosua, mengaku Ferdy Sambo memerintahkannya menembak Yosua saat ia dipanggil ke lantai tiga rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Richard mengatakan saat itu dia dipanggil Ricky yang menyampaikan ia dipanggil Ferdy Sambo ke lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling 3. Ferdy Sambo menanyakan apakah ia mengetahui soal kejadian di Magelang. Lalu Sambo menangis. Richard mengaku tidak tahu.

Tidak berapa lama Putri Candrawathi masuk dan duduk di samping suaminya di sofa panjang. Di sana Ferdy Sambo mengaku istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan oleh Yosua. Kemudian Ferdy Sambo menangis dan Putri menangis di hadapan Richard.

“Memang ajar anak itu! Sudah menghina Saya! Dia sudah menghina harkat martabat saya! Tidak ada gunanya pangkat ini,” kata Richard sambil menirukan perkataan atasannya yang sambol memegang tanda pangkat di kerahnya.

Ferdy Sambo kemudian menyampaikan perintah ke Richard agar dia membunuh Yosua. Sebab, kata dia, kalau dia sendiri yang membunuh tidak akan ada yang membela. Ferdy Sambo pun menyampaikan rencananya.

“Jadi gini Chad, lokasinya di 46 (rumah dinas). Nanti di 46 itu Ibu dilecehkan oleh Yosua, terus Ibu teriak kamu respons, terus Yosua ketahuan. Yosua tembak kamu, kau tembak balik Yosua, Yosua yang meninggal,” kata Richard menirukan perintah Ferdy Sambo saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.

Richard mengatakan saat itu Ferdy Sambo menyampaikan jelas perintahnya dan memastikan Putri Candrawathi mendengarnya. Kemudian Ferdy menjelaskan kembali skenarionya dan menguatkan Richard.

“Sudah kamu enggak usah takut karena posisinya itu pertama kamu bela Ibu. Yang kedua kamu bela diri karena dia nembak duluan,” kata Richard mengulangi omongan Ferdy Sambo.

<!--more-->

Richard mengaku Putri Candrawathi saat itu sempat berbicara dengan Ferdy Sambo. Meski terdengar samar, Richard mengaku mendengar Putri menyinggung soal CCTV dan sarung tangan.

Richard bahkan melihat Ferdy Sambo sudah mengenakan sarung tangan hitam dan memberikannya sekotak amunisi 9 milimeter, serta memerintahkannya mengisi amunisi pistol Glock-17 miliknya.

Eksekusi Yosua berlangsung antara pukul 17.11-17.16 ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga. Ferdy Sambo memegang leher belakang Yosua dan mendorongnya hingga berada di depan tangga lantai satu.

Yosua berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, sementara Kuat Ma’ruf berada di belakang Ferdy Sambo dan Ricky Rizal bersiaga apabila Yosua melawan. Kuat Ma’ruf juga menyiapkan pisau yang ia bawa dari Magelang untuk berjaga-jaga apabila Yosua melawan. Adapun Putri Candrawathi berada di kamar lantai satu yang hanya berjarak tiga meter dari posisi Brigadir J.

Baca juga: Soal Perintah Hajar Ferdy Sambo, Saksi Ahli Sebut Bisa Saja Salah Dimaknai Ajudan

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

2 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

3 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

15 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

17 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

18 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

18 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

20 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

23 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya