TEMPO.CO, Jakarta - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini menjalani sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua sebagai terdakwa. Sebelum menjalani sidang, hakim Wahyu Iman Santosa mengingatkan bahwa dalam sidang berikutnya, Sambo akan menjadi saksi untuk sang istri Putri Candrawathi.
Hakim kemudian bertanya kepada Sambo apakah bersedia untuk menjadi saksi untuk istrinya Putri yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini. "Apakah saudara menolak atau akan tetap memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara," kata Wahyu.
Mendengar pertanyaan dari hakim, Ferdy kemudian melakukan diskusi dengan tim penasihat hukumnya. Setelah selesai berunding, Ferdy Sambo kemudian menyatakan dirinya tidak bersedia untuk bersaksi.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Saksi Meringankan Guru Besar Unhas
"Saya tidak perlu menjadi saksi bagi istri saya," kata Sambo.
Setelah melontarkan pertanyaan kepada Sambo, majelis hakim juga mengajukan pertanyaan yang sama kepada Putri Candrawathi. Hakim Ketua Wahyu menanyakan kesediaan Putri bersaksi untuk suaminya tersebut.
Saudara dalam hal ini menjadi saksi di dalam perkara suami saudara, apakah saudara mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara," tanya hakim lagi.
Putri kemudian bangkit dari tempat duduk dan berunding dengan kuasa hukumnya. Setelah selesai meminta nasihat, Putri menyampaikan penolakannya kepada majelis hakim.
"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak menjadi saksi bagi suami saya," kata Putri.