Awal Tahun, Jokowi Tandatangani KUHP Baru

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 3 Januari 2023 07:20 WIB

Pendemo memasang spanduk penolakan RKUHP di depan DPR RI. Senin, 5 Desember 2022. Undang-undang KUHP yang telah disahkan DPR pada awal Desember 2022 masih mendapatkan penolakan karena terdapat sejumlah pasal yang dianggap bermasalah. TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memandatangani Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP pada Senin, 2 Januari 2023. Dilihat dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Sekretariat Negara, KUHP resmi diundangkan pada Senin oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Dalam salinan itu KUHP baru terdiri dari 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman. KUHP terdiri dari dua bagian yaitu bagian pasal dan penjelasan.

Meski telah diundangkan, namun KUHP baru ini akan berlaku tiga tahun lagi atau 2025.

Baca juga: Singgung KUHP dan Isu Penundaan Pemilu, PKS Sebut Demokrasi Indonesia Mulai Keluar dari Relnya

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md pada kesempatan sebelumnya menegaskan jika KUHP baru disahkan bukan untuk melindungi rezim pemerintahan Jokowi.

Advertising
Advertising

"KUHP itu berlaku tahun 2025, bukan untuk melindungi Pak Jokowi," kata Mahfud saat Penyampaian Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.

Mahfud pun membantah bila pengesahan KUHP itu untuk menangkap orang yang menghina Presiden Jokowi.

"Kok dituduh untuk melindungi pak Jokowi, untuk menangkap orang orang yang kritis. Ini untuk melindungi anda yang mau jadi presiden di Pemilu mendatang agar anda tidak dihina-hina dan negara aman," paparnya.

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, selama tiga tahun masa transisi, pemerintah akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan aparat penegak hukum untuk mencegah munculnya hoaks di ruang publik dan mispersepsi terhadap pasal-pasal KUHP.

Berbagai Penentangan

KUHP yang baru disahkan itu sebelumnya menuai penentangan dari koalisi sipil. Mereka menyebut pasal-pasal dalam KUHP baru itu mengancam demokrasi, kebebasan berpendapat, dan hak-hak privat masyarakat.

Selanjutnya, KUHP berpotensi membungkam jurnalis...

<!--more-->

Dewan Pers sebelumnya mengatakan KUHP berpotensi membungkam jurnalis."Tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers.

Dewan Pers sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan. Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi.

Protes terhadap UU KUHP yang baru juga datang dari pelaku dunia hiburan. Pengacara kondang sekaligus pemilik klub malam, Hotman Paris misalnya, memprotes Pasal 424 UU KUHP tentang minumas keras. Menurut dia, aturan tersebut dapat membuat waiters hingga turis asing yang menuangkan miras kepada seseorang terancam masuk penjara.

Hotman menjelaskan dalam KUHP itu disebutkan pihak yang menambahkan minuman keras kepada seseorang hingga orang tersebut mabuk, maka dapat dipidana penjara hingga 1 tahun.

"Jadi orang yang dalam rangka pekerjaan pun masuk penjara, waiters misalnya. Jadi misalnya ada tamu sudah tipsy, lalu dia panggil waiters untuk minta tambah minuman, dia bisa masuk penjara. Di sini juga tidak disebutkan pengertian mabuknya seperti apa," kata Hotman.

Direktur Akademi Anti Korupsi yang juga tergabung dalam IM57+ Institute, Budi Agung Nugroho menyoroti penerapan beberapa pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke dalam Pasal 622 KUHP dan Pasal 79 KUHP yang baru. Pasal tersebut antara lain Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 11 UU Tipikor.

Menurut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, masuknya Pasal UU Tipikor dalam UU KUHP yang baru tidak serta merta membuat penegakan hukum terhadap korupsi menjadi lebih kuat. Sebab, Budi menyebut beberapa Pasal itu hanya di-copy paste dari UU Tipikor ke UU KUHP.

Bahkan, Budi menyebut pada KUHP terjadi penyederhanaan jenis korupsi. Jika pada UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 jenis korupsi terbagi menjadi 7 jenis korupsi, yang tersebar pada 32 pasal hanya diabsorb menjadi 2 jenis korupsi yakni korupsi merugikan keuangan negara dan suap.

Lalu untuk Pasal 79 KUHP, Budi menyebut hanya terjadi penyeragaman denda untuk pelaku korupsi. Besarannya mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp50 miliar. Besaran pidana denda dapat diubah jika terjadi perubahan nilai uang melalui Peraturan Pemerintah.

Baca juga: Pengamat Nilai Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Baru Sangat Rendah

Berita terkait

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

1 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

1 jam lalu

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

2 jam lalu

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

3 jam lalu

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

3 jam lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

9 jam lalu

Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

Presiden Jokowi menerima kunjungan kerja Chief Executive Officer Microsoft Satya Nadella di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

10 jam lalu

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

CEO sekaligus Chairman Microsoft Satya Nadella bertemu Jokowi, kemarin. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

11 jam lalu

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

22 jam lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

23 jam lalu

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.

Baca Selengkapnya