Komite Pembela Hak Konstitusional Siapkan Langkah Hukum atas Perpu Cipta Kerja

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Amirullah

Minggu, 1 Januari 2023 17:16 WIB

Massa buruh melakukan aksi bertajuk Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Pembela Hak Konstitusional atau KEPAL menyiapkan langkah-langkah hukum atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Komite menilai tindakan Jokowi ini telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Genap sudah pelanggaran putusan MK," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum KEPAL Janses E Sihaloho dalam keterangan tertulis, Ahad, 1 Januari 2023.

Sebelumnya pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam 2 tahun.

Bukannya memperbaiki UU, Jokowi malah menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022, dengan alasan ada kegentingan yang memaksa untuk mengantisipasi ancaman krisis ekonomi. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyebut Perpu ini alasan kegentingan memaksa untuk penerbitan Perpu sudah terpenuhi, sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009.

Dua pekan sebelum Perpu ini terbit, yaitu pada 15 Desember 2022, KEPAL juga telah membuat pengaduan konstitusional ke MK. KEPAL mengadukan pelanggaran terhadap Putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah dan DPR.

Advertising
Advertising

Perwakilan KEPAL Gunawan menyebut Perpu ini tidak memenuhi standar dan indikator putusan MK karena perbaikan UU Cipta kerja harus meliputi tiga poin. Mulai dari naskah akademik perbaikan UU Cipta Kerja dan perbaikan materi sebagaimana yang menjadi keberatan masyarakat.

"Serta partisipasi rakyat secara bermakna dalam setiap tahapan pembentukan perbaikan UU Cipta Kerja," kata Penasehat Senior Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) ini.

Untuk itu, KEPAL menuntut Jokowi mencabut Perpu Cipta Kerja dan melaksanakan Putusan MK. Selain itu, mereka menuntut pemerintah, DPR, dan lembaga peradilan memperhatikan secara serius dampak buruk UU Cipta Kerja.

"Terhadap jaminan kepastian hukum dan dampak bagi petani, buruh, nelayan, masyarakat adat, dan masyarakat miskin baik laki-laki maupun perempuan," demikian pernyataan sikap dari KEPAL.

Baca: Penerbitan Perpu Cipta Kerja, Politikus PKS: Dalih Kondisi Global Mengada-ada

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Presiden Jokowi siap Berkantor di IKN , Sebelumnya Berkali-kali Sempat Maju-Mundur

2 jam lalu

Presiden Jokowi siap Berkantor di IKN , Sebelumnya Berkali-kali Sempat Maju-Mundur

Presiden Jokowi memutuskan berkantor di IKN hingga jabatannya selesai 40 hari mendatang. Sebelumnya sempat maju-mundur.

Baca Selengkapnya

Terkini: Politisi Partai Mendominasi Keanggotaan BPK, Jokowi Kembali Minta Maaf

2 jam lalu

Terkini: Politisi Partai Mendominasi Keanggotaan BPK, Jokowi Kembali Minta Maaf

Terkini: Anggota baru BPK terpilih didominasi oleh politisi dari partai politik. Presiden Jokowi kembali minta maaf menjelang akhir jabatannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kembali Minta Maaf saat Kunjungi Pasar

3 jam lalu

Jokowi Kembali Minta Maaf saat Kunjungi Pasar

Setidaknya Presiden Jokowi sudah empat kali minta maaf kepada masyarakat, terakhir dilakukannya di Pasar di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Momen Presiden Jokowi Pamit dan Kembali Minta Maaf Kepada Warga

4 jam lalu

Momen Presiden Jokowi Pamit dan Kembali Minta Maaf Kepada Warga

Jokowi berpamitan kepada masyarakat setelah dua periode menjabat sebagai presiden. Masa jabatan Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Berkantor di IKN selama 40 Hari, Jokowi: Saya Tetap Kunjungan ke Semua Daerah

6 jam lalu

Rencana Berkantor di IKN selama 40 Hari, Jokowi: Saya Tetap Kunjungan ke Semua Daerah

Presiden Jokowi mengatakan bahwa tetap akan berkunjung ke sejumlah daerah di Indonesia menjelang masa jabatannya selesai

Baca Selengkapnya

Jejak Digital Fufufafa Senggol Keluarga SBY dan Prabowo di Kaskus, Lontarkan Hinaan?

7 jam lalu

Jejak Digital Fufufafa Senggol Keluarga SBY dan Prabowo di Kaskus, Lontarkan Hinaan?

Beberapa jejak digital unggahan Fufufafa yang dinilai menyenggol keluarga SBY dan Prabowo Subianto di Kaskus kini ramai di X.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Dua Tol di Sumatera Utara Nilainya Rp 17,6 Triliun

9 jam lalu

Jokowi Resmikan Dua Tol di Sumatera Utara Nilainya Rp 17,6 Triliun

Presiden Jokowi meresmikan dua ruas jalan tol di Sumatera Utara. Nilai pembangunannya mencapai Rp 17,6 triliun.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beberkan Agendanya di IKN Menjelang Habis Masa Jabatan: Rapat, Terima Tamu, Groundbreaking

9 jam lalu

Jokowi Beberkan Agendanya di IKN Menjelang Habis Masa Jabatan: Rapat, Terima Tamu, Groundbreaking

Presiden Jokowi membeberkan kegiatannya di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk beberapa waktu ke depan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Sri Mulyani di Deretan Menteri yang Pamit Jelang Akhir Masa Jabatan, Hari Ini Pendaftaran CPNS Terakhir

10 jam lalu

Terkini: Sri Mulyani di Deretan Menteri yang Pamit Jelang Akhir Masa Jabatan, Hari Ini Pendaftaran CPNS Terakhir

Menjelang pergantian masa pemerintahan Presiden Jokowi menuju Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024 mendatang, sejumlah menteri mulai berpamitan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tinjau Pasar di Deli Serdang: Harga Turun

10 jam lalu

Jokowi Tinjau Pasar di Deli Serdang: Harga Turun

Presiden Jokowi meninjau Pasar Tradisional Delimas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut)

Baca Selengkapnya