Pengamat Nilai Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Baru Sangat Rendah

Reporter

magang_merdeka

Minggu, 18 Desember 2022 18:02 WIB

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam acara memperingati 15 tahun meninggalnya Munir Said Thalib di Jakarta, Sabtu, 7 September 2019. Aktivis HAM tersebut tewas dalam penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004 karena racun arsenik. TEMPO/Genta Shadra Ayubi.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Hukum Sekolah Tinggi Hukum Jentera dan Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Asfinawati mengatakan bahwa derajat partisipasi publik dalam pembentukan KUHP sangat rendah, bahkan cenderung tidak bermakna.

"Jika berbicara tentang hukum, ada undang-undang, ada institusi," ujar Asfinawati dalam diskusi yang bertajuk Ngopi dari Seberang Istana Edisi Khusus Tutup Tahun: Merangkum 2022, Menyambut 2023 melalui kanal Youtube Survei KedaiKOPI pada Ahad, 18 Desember 2022.

Dia mengungkapkan, hukum dalam dunia politik memiliki berbagai macam makna, seperti cerminan politik atau akselerasi. Dalam penjelasannya, jika menurut pandangan perekonomian, terdapat Omnibus Law, dalam kekuasaan terdapat KUHP, dalam korupsi terdapat revisi UU KPK. Hal ini juga dapat diartikan bahwa, KUHP yang baru dianggap sebagai akselerator kekuasaan.

Asfina mengutarakan, jika partisipasi publik merugikan pemerintah, maka Perppu Organisasi Masyarakat (ormas) akan diluncurkan sehingga ormas dapat dibubarkan tanpa pengadilan. Hal ini tentu saja bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara.

Selain itu dia juga mengatakan bahwa jika partisipasi tersebut dapat menguntungkan pemerintah, maka kata-kata yang akan keluar adalah 'kita tidak bisa membahagiakan semua orang'.

Advertising
Advertising

"Jadi aneh ya. Kalau ada kelompok yang bertentangan," kata Asfina mengungkapkan.

Asfina mengatakan pemerintah dalam komunikasi politik menyebut Pancasila dasar negara, dan tidak semua orang di Indonesia bahagia dengan Pancasila. Kendati demikian, hak tersebut tetap diberlakukan.

"Bukan saya tidak mendukung pancasila ya, tapi untuk menunjukkan itu paradoks," kata Asfina.

Selain itu, Asfina mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah pernah memberikan peringatan atas kecenderungan yang terdapat di dalam Omnibus Law Cipta Kerja di mana partisipasi publiknya dianggap tidak bermakna.

Dia menyatakan pemerintah harus memberikan penjelasan jika usulan publik tidak digunakan.

"Kalau ada yang tidak pertimbangkan dan tidak diambil, alasannya harus dijelaskan kepada publik," kata Asfina.

NESA AQILA


Baca: Kemenkumham Sebut Tidak Ada Tumpang Tindih KUHP dengan UU Lain

Berita terkait

Said Iqbal Minta Prabowo Copot Airlangga Bila Tak Hormati Putusan MK Soal UU Ciptaker

20 jam lalu

Said Iqbal Minta Prabowo Copot Airlangga Bila Tak Hormati Putusan MK Soal UU Ciptaker

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan agar Airlangga Hartarto dipecat dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bila tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Fadli Zon: Omnibus Law Kebudayaan Dibahas Tahun Depan

1 hari lalu

Fadli Zon: Omnibus Law Kebudayaan Dibahas Tahun Depan

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan omnibus law kebudayaan merupakan gagasan baru yang masih memerlukan kajian.

Baca Selengkapnya

Apa Maksud Negara Kesatuan Republik Indonesia?

1 hari lalu

Apa Maksud Negara Kesatuan Republik Indonesia?

Apa yang dimaksud dengan negara kesatuan Republik Indonesia? Berikut artinya, ciri-ciri, hingga proses terbentuknya.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

3 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

4 hari lalu

Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

Anggota Komisi II DPR mengusulkan delapan UU politik agar dipertimbangkan untuk direvisi dengan metode omnibus law.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

4 hari lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

MK kabulkan uji materi tentang UU Cipta Kerja, minta DPR dan Pemerintah membuat UU ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari Omnibus Law

Baca Selengkapnya

Mendagri Bakal Lapor ke Prabowo soal Usulan DPR Revisi UU Politik Lewat Metode Omnibus Law

4 hari lalu

Mendagri Bakal Lapor ke Prabowo soal Usulan DPR Revisi UU Politik Lewat Metode Omnibus Law

Mendagri Tito Karnavian menyebut akan menyampaikan rencana DPR untuk merevisi sejumlah UU terkait politik kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Alasan Perludem Usul UU Pemilu Direvisi oleh DPR dalam Prolegnas 2025-2029

5 hari lalu

Alasan Perludem Usul UU Pemilu Direvisi oleh DPR dalam Prolegnas 2025-2029

Baleg DPR membuka peluang merevisi paket delapan undang-undang politik, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada, lewat metode omnibus law.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian: Perlu Kajian untuk Revisi UU Politik dengan Metode Omnibus Law

5 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian: Perlu Kajian untuk Revisi UU Politik dengan Metode Omnibus Law

Mendagri Tito Karnavian menanggapi rencana DPR untuk merevisi delapan UU terkait politik dengan metode omnibus law.

Baca Selengkapnya

BNPT Komitmen Jaga Ideologi Negara Sesuai dengan Arahan Presiden

5 hari lalu

BNPT Komitmen Jaga Ideologi Negara Sesuai dengan Arahan Presiden

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jendral Polisi, Eddy Hartono mengatakan, BNPT berkomitmen untuk mendukung arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, terkhusus dalam hal pentingnya menjaga keutuhan negara.

Baca Selengkapnya