Kejagung Kembali Menyita Aset Benny Tjokrosaputro, Kali Ini Tanah Ratusan Hektare

Kamis, 15 Desember 2022 21:55 WIB

Gestur terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Agung kembali menyita aset berupa tanah milik terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro. Tanah yang disita kali ini seluas 179,4 hektare. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dilaksanakan pada Kamis, 15 Desember 2022. Tanah yang disita milik Benny di Bekasi.

"Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 127 bidang tanah seluas 1.794.065 M2 (179,4 HA) berlokasi di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi,” kata Ketut pada siaran persnya.

Ketut menuturkan, sejak 1 Maret 2022 hingga 15 Desember 2022, Kejagung juga telah menyita aset yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro sejumlah 1.786 bidang tanah. Jumlah tersebut dari luas keseluruhan 11.136.918 M2 (1113,69 HA).

Aset Benny terbagi di beberapa tempatnya. Diantaranya di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Lebak.Soal aset dari Benny Tjokro ini, kata Ketut, akan dilakukan pelelangan yang hasilnya digunakan untuk uang pengganti yang dibebankan kepada Benny.

"Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokro,” tuturnya.

Baca Juga: Alasan JPU Tuntut Benny Tjokrosaputro dengan Hukuman Mati

Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Benny Tjokrosaputro.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 26 Oktober lalu, jaksa menuntut Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, dijatuhi hukuman mati di kasus korupsi PT Asabri (Persero). Alasannya, Benny melakukan kejahatan berulang dalam perkara korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya.

Benny juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5,733 triliun karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kejagung Periksa Ronald Tannur dan Ayahnya Hari Ini

1 jam lalu

Kejagung Periksa Ronald Tannur dan Ayahnya Hari Ini

Edward Tannur dan anaknya, Gregorius Ronald Tannur diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung atas dugaan suap pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera.

Baca Selengkapnya

Penyidik Kejagung Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hari Ini

2 jam lalu

Penyidik Kejagung Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa terduga makelar kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar, pada hari ini. Apa yang didalami?

Baca Selengkapnya

Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

2 jam lalu

Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejaksaan Agung akan memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Kejagung akan Periksa Edward Tannur soal Asal Uang Suap untuk Bebaskan Ronald

3 jam lalu

Kejagung akan Periksa Edward Tannur soal Asal Uang Suap untuk Bebaskan Ronald

Kejaksaan akan menetapkan Edward Tannur sebagai tersangka jika terbukto aliran uang yang digunakan untuk menyuap para hakim bersumber darinya

Baca Selengkapnya

Tom Lembong: Kejanggalan Data Surplus Gula hingga Penjelasan Soal LHKPN

5 jam lalu

Tom Lembong: Kejanggalan Data Surplus Gula hingga Penjelasan Soal LHKPN

Tom Lembong terus mendapat sorotan akibat ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Pastikan LHKPN Tom Lembong Tidak Salah Isi: Memang Tidak Punya Tanah dan Mobil

9 jam lalu

Kuasa Hukum Pastikan LHKPN Tom Lembong Tidak Salah Isi: Memang Tidak Punya Tanah dan Mobil

Zaid menilai wajar jika Tom Lembong sebagai pebisnis dan investor tidak memiliki tanah, rumah, atau kendaraan.

Baca Selengkapnya

Satu Pekan Jadi Tahanan Kejagung, Tom Lembong Masih Bingung Salahnya di Mana

9 jam lalu

Satu Pekan Jadi Tahanan Kejagung, Tom Lembong Masih Bingung Salahnya di Mana

Kuasa hukum Tom Lembong menjawab soal saran kliennya bisa menjadi justice collaborator dalam perkara yang sedang dia hadapi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Tiba-tiba Ubah Status Tom Lembong dari Saksi Jadi Tersangka

20 jam lalu

Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Tiba-tiba Ubah Status Tom Lembong dari Saksi Jadi Tersangka

Kuasa hukum meminta Kejaksaan Agung memberi penjelasan perubahan status Tom Lembong yang tiba-tiba dari saksi menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya

Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

23 jam lalu

Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

Badan Pengawas MA telah berkirim surat ke Kejagung untuk minta izin klarifikasi kepada Zarof Ricar

Baca Selengkapnya

Gaduh Gula Impor Era Tom Lembong, Apa Beda Gula Kristal Putih dengan Gula Rafinasi?

1 hari lalu

Gaduh Gula Impor Era Tom Lembong, Apa Beda Gula Kristal Putih dengan Gula Rafinasi?

Tom Lembong ditetapkan tersangka dugaan korupsi kasus gula impor, apa bedanya gula kristal dengan gula rafinasi?

Baca Selengkapnya