TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Agung menyeragamkan ketentuan biaya perkara untuk permohonan banding dan kasasi, serta mengatur sisa biaya perkara harus disetor ke kas negara.
"Beberapa hari lalu saya sudah tandatangani surat keputusan soal biaya perkara kasasi di Mahkamah Agung dan pengadilan tingkat banding," kata Harifin Andi Tumpa, Ketua Mahkamah Agung, dalam sambutan pelantikan 11 ketua Pengadilan Tinggi di Mahkamah Agung Jakarta, Jumat (27/3).
Harifin mengatakan ketentuan biaya perkara di tiap pengadilan banding umum, agama, dan tata usaha negara berbeda-beda. "Padahal fungsi dan tugasnya sama," kata dia.
Karena itu, tambahnya, Mahkamah Agung memutuskan menyeragamkan ketentuan mengenai biaya perkara di pengadilan banding.
Menurut Harifin, dalam surat keputusan itu diatur sisa biaya perkara harus disetor ke kas negara. "Agar tidak timbul persoalan," kata dia.
Harifin mengakui dalam Daftar Isian Pelaksaan Anggaran 2009 terdapat anggaran untuk biaya perkara. Dia juga berharap suatu saat perkara banding dan kasasi dibiayai negara. "Jadi biaya perkara langsung disetor ke kas negara tidak digunakan," ujarnya.
Menurut dia, meski telah dibiayai negara, Mahkamah Agung tetap akan menarik biaya perkara pada pihak yang mengajukan permohonan banding atau kasasi.
SUTARTO
Berita terkait
Sindikat Perkara Mahkamah Agung
18 Oktober 2022
Pengacara buka-bukaan tentang berapa biaya perkara yang dihabiskan di Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Babak Belur oleh Uang Perkara
16 Juni 2015
Mahkamah Agung telah menyelesaikan laporan pengelolaan uang perkara.
Baca SelengkapnyaSyarat Kasasi Bakal Semakin Ketat
30 Desember 2011
MA berharap sistem kamar akan mempercepat penyelesaian kasus. Sistem kamar mulai diterapkan sejak 1 Oktober 2011 lalu.
Baca SelengkapnyaPenurunan BI Rate Dianggap Cermat
6 Desember 2007
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Boediono menganggap Bank Indonesia cermat dengan menetapkan BI Rate sebesar 8 persen.
Baca Selengkapnya