Bantah Paksa Putri Candrawathi Ceritakan Kejadian Magelang, Saksi Ahli: Dia Bersedia Ikut Tes Poligraf
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 14 Desember 2022 22:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemeriksa tes poligraf terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat membantah memaksa Putri Candrawathi mengikuti tes uji kebohongan.
Awalnya kuasa hukum Putri, Rasamala Aritonang, mencecar penguji tes poligraf yang menjadi saksi ahli dalam persidangan hari ini, Rabu, 14 Februari 2022.
Namun anggota polisi yang menjabat Kepala Urusan Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf, Aji Febriyanto Arrosyid, mengatakan terdakwa Putri Candrawathi telah menandatangani dokumen yang menyatakan bersedia mengikuti tes poligraf.
“Ada tidak keberatan itu disampaikan Putri bahwa tidak berkenan dilakukan tes poligraf karena tidak didampingi psikolog?” tanya Rasamala di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Tidak ada, karena di awal kami menyodorkan surat persetujuan dan beliau menyetujui,” kata Aji saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Rasamala kemudian menanyakan apakah ada penolakan dari Putri ketika diminta menceritakan kejadian 7 Juli 2022 di Magelang. Aji menyatakan Putri menolak menjelaskan hal tersebut.
“Bagaimana saudara dengar keberatan soal tanggal 7 itu?” tanya Rasamala.
“Keberatan untuk menyampaikan kronologi di tanggal 7,” ujar Aji.
Meski demikian, Aji dan tim tes poligraf tetap melanjutkan tes tersebut karena Putri sudah bersedia mengikuti tes biarpun tanpa menerangkan kejadian 7 Juli.
“Untuk tes poligraf?” tanya Rasamala.
“Untuk kronologinya, bukan tes poligraf,” kata Aji.
“Terus apa yang saudara lakukan?” kata Rasamala lagi.
“Kami lanjutkan karena beliau memang dari awal, dari surat persetujuan, kita dasarnya surat persetujuan. Jadi untuk cerita kronologi itu kan bagian pre-test,” tutur Aji.
Selanjutnya, hak terperiksa...
<!--more-->
Ia menjelaskan adalah hak terperiksa apabila tidak mau menceritakan. Pihaknya pun tidak bisa memaksa. Meski demikian timnya tetap melanjutkan tahapan tes poligraf.
Sebelumnya, Putri Candrawathi dalam tanggapannya, mengatakan ia diperiksa oleh dua orang pria, salah satunya adalah Aji Febriyanto Arrosyid, anggota polisi yang menjabat Kepala Urusan Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf, yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi ahli. Ia mengaku keberatan untuk menceritakan kembali kejadian di Magelang yang ia klaim sebagai peristiwa pemerkosaan oleh Brigadir Yosua.
Baca juga: Saksi Sebut Akurasi Tes Poligraf 93 Persen, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf: 7 Persen Tidak Akurat?
“Saya diminta menjelaskan kejadian dari tanggal 2 sampai 8 Juli. Tanggal 7 saya berhenti, saya sampaikan ke berdua yang bertanya, saya tidak sanggup karena saya tidak mau menceritakan tentang kejadian peristiwa tersebut,” kata Putri.
Ia mengatakan Aji tetap memintanya menceritakan kejadian tersebut. Putri menuturkan terpaksa menceritakan kejadian kekerasan seksual tanpa didampingi psikolog atau perempuan lain di dalam ruangan.
“Dan saat itu saya hanya bisa menangis tetapi diminta untuk melanjutkan. Dan saya melanjutkan karena saya takut dibilang tidak kooperatif dalam pemeriksaan,” ujar Putri.
Dalam sidang hari ini, Aji Febriyanto mengatakan hasil tes poligraf terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menunjukkan hanya Richard Eliezer dan Ricky Rizal yang jujur.
"Tadi saudara menggunakan metode skoring atau penilaian terhadap para terdakwa. Terhadap kelimanya menunjukkan. Skornya berapa?," tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 November 2022.
"Bapak Ferdy Sambo nilai totalnya -8, Putri -25. Kuat Ma’ruf dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya +9 dan kedua -13, Ricky dua kali juga pertama +11, kedua +19, Richard +13," kata Aji.
Aji menjelaskan jika skor plus menunjukkan hasil jujur, sedangkan minus menandakan jika terperiksa berbohong. Dalam catatannya, Sambo, Putri dan Kuat terindikasi bohong. Adapun berdasarkan skor, Richard dan Ricky dinyatakan memberikan keterangan jujur.
"Dari skoring yang Anda sebutkan itu menunjukkan indikasi apa? Bohong? jujur atau antara bohong dan jujur?" kata hakim lagi.
"Untuk hasil +NDI (No Deception Indicated) tidak terindikasi berbohong," ujar Aji.
"Kalau Sambo terindikasinya apa?" kata hakim.
"Minus, terindikasi berbohong. Kalau Putri Candrawathi terindikasi berbohong, kalau Kuat Ma’ruf, jujur dan terindikasi berbohong," kata Aji.