Perppu Pemilu Disahkan: Ini Aturan Lengkap Nomor Urut Parpol dalam Pemilu

Rabu, 14 Desember 2022 18:35 WIB

Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu, 14 Desember 2022. TEMPO.CO/ IMA DINI SHAFIRA

TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pemilu pada Senin, 12 Desember 2022 yang salah satu isinya soal nomor urut parpol. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengatakan telah menerima Perppu Pemilu tersebut. Ia menyatakan mereka akan menindaklanjuti Perppu itu dengan menerbitkan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

Nomor Urut Parpol

Perppu tersebut mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024, salah satunya menyebutkan bahwa partai politik yang lolos pada Pemilu 2019 diberikan opsi untuk memilih menggunakan nomor urut lama atau mengikuti undian. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 179, berikut isinya:

(1) Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 178 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU.

(2)Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

(3) Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.

Baca : Perppu Pemilu Bolehkan Partai Politik di DPR Pakai Nomor Urut Lama, Ini Daftarnya

(4) Ketentuan mengenai penetapan nomor urut partai politik lokal Aceh sebagai Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi diatur dengan Peraturan KPU.

Advertising
Advertising

(5) KPU menetapkan dan mengumumkan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

Fahri Hamzah: Nomor Urut Lama Bentuk Diskriminasi

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, menyebut opsi penggunaan nomor urut lama ini merupakan bentuk diskriminasi. Ia berkata Partai Gelora sebagai partai baru tidak punya akses untuk mendapatkan semua nomor yang diharapkan. Dia menyebut partainya hanya bisa menggunakan nomor sisa yang belum terpakai. “Karena undiannya dibatasi pada sisa nomor yang belum terpakai,” kata Fahri kepada Tempo, Rabu, 14 Desember 2022.

Oleh sebab itu, ia berharap aturan ini tidak berlaku lagi di Pemilu selanjutnya. “Ini adalah aturan yang di masa yang akan datang tidak boleh ada lagi,” ujarnya.

Selain itu, Fahri turut menyebut diskriminasi lain terhadap partai baru. Dia mengatakan partai parlemen tidak diharuskan mengikuti verifikasi faktual. Padahal, kata dia, ada pengurus dan anggota partai parlemen yang hilang karena hadirnya partai baru.

“Partai lama tidak mengikuti verifikasi faktual yang sangat sulit sebenarnya meloloskan partai politik lama. Karena pada dasarnya struktur mereka dan anggota mereka juga hilang oleh hadirnya partai baru,” tutur Fahri ihwal nomor urut parpol dan verifikasi faktual.

HATTA MUARABAGJA
Baca juga : KPU Bolehkan Partai yang Punya Kursi di DPR Pakai Nomor Urut Parpol Pemilu 2019

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

23 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

1 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

2 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

3 hari lalu

Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

Kabar Atalia Praratya mundur dari pemilihan Wali Kota Bandung dibantah Waketum Golkar. Ini profil istri Ridwan Kamil tersebut.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

3 hari lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

Waketum Partai Gelora Fahri meminta PKS mempertimbangkan dengan matang keputusan bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

3 hari lalu

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

3 hari lalu

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

4 hari lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

4 hari lalu

Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Hakim MK Anwar Usman tampak menggunakan inhaler ketika menangani sidang sengketa pemilu 2024 pada hari ini.

Baca Selengkapnya