Cerita Partai Ummat Soal Data Partainya Masuk ke Partai Kebangkitan Nusantara

Reporter

Ima Dini Shafira

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 13 Desember 2022 20:30 WIB

Logo Partai Ummat. Foto/istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, menceritakan peristiwa yang dialami anggotanya di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Dia menjelaskan, mulanya ada dua orang yang mengaku sebagai verifikator Komisi Pemilihan Umum atau KPU mendatangi kediaman anggota Partai Ummat tersebut.

Ridho menyebut anggota partainya telah menandatangani dan memasukkan data. Namun, kata dia, verifikator tersebut tidak meminta kartu tanda anggota (KTA) maupun KTP.

“Anggota kita diverifikasi, kemudian disiapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) kita bahwa ada KPU daerah datang, verifikator. Datanglah verifikator, tandatangan, tapi tidak diminta KTP KTA,” kata Ridho di Kantor DPP Partai Ummat, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.

Baca juga: Amien Rais Sebut Ada Gigantic Power Ingin Singkirkan Partai Ummat dari Pemilu 2024

Tak lama setelahnya, Ridho baru mengetahui bahwa data yang dimasukkan anggota partainya itu masuk ke partai lain, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Ia mempertanyakan bagaimana data yang dimasukkan bisa diubah dengan mudah.

Advertising
Advertising

“Bagaimana data tersebut bisa dimanipulasi? Harusnya KTA yang terdaftar. Ada KTA, NIK, itu bisa diubah,” ujarnya.

Ridho turut menunjukkan video seorang perempuan yang merupakan anggota Partai Ummat sedang menceritakan peristiwa tersebut. Dalam video tersebut, perempuan ini bercerita didatangi dua orang KPU dan diminta untuk tanda tangan pada 28 November 2022.

Perempuan ini turut menceritakan bahwa DPD Partai Ummat sudah memberitahu akan ada verifikator KPU yang datang ke rumahnya. Ia kemudian menandatangani sebuah lembaran.

Usai tanda tangan, perempuan ini mengatakan bahwa petugas tersebut turut menanyakan mamak alias ibunya untuk dimintai tanda tangan. Sebelum tanda tangan, sang ibu menanyakan kepada petugas tersebut nama partai yang bakal dibubuhi tanda tangannya. Rupanya, partai tersebut bukan Partai Ummat, melainkan PKN.

Sang ibu memutuskan untuk tidak menandatangani lembaran tersebut. Namun, perempuan dalam video ini kesal dan mempertanyakan nasib tanda tangannya yang sudah dibubuhkan.

Saat ini, Ridho menyebut pihaknya sedang mengumpulkan bukti untuk menghadapi sengketa Pemilu. Musababnya, ia mendapatkan informasi bahwa partainya hendak disingkirkan dengan tidak diloloskan sebagai peserta Pemilu.

“Tentu kami kantongi bukti-bukti tersebut. Di lapangan ada, bukti-bukti digital, tertulis, yang kami kumpulkan. Sebagaimana mekanisme sengketa Pemilu, sudah kami siapkan,” kata dia.

Kendati demikian, Ridho mengatakan bakal menunggu pengumuman penetapan peserta parpol Pemilu oleh KPU yang digelar besok, Rabu, 14 Desember 2022. Toh jika partainya ternyata tidak lolos, Ridho menyebut sudah menyiapkan amunisi untuk sengketa.

“Ini proses yang kita siapkan. Kita akan lihat gimana besok pengumumannya. Kita sudah dan sedang mempersiapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, menyebut ada gigantic power alias kekuatan besar yang berupaya menyingkirkan partainya. Menurut dia, Partai Ummat mendapatkan info A1 bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal meloloskan semua partai baru dan non-parlemen, kecuali Partai Ummat.

“Kami dapat informasi A1 yang valid bahwa pada 14 Desember 2022 besok, seluruh partai baru dan partai non-parlemen akan diloloskan KPU kecuali Partai Ummat,” kata Amien.

Tempo masih mengejar konfirmasi dari KPU mengenai cerita dari Partai Ummat ini.

Baca juga: Partai Ummat Klaim Punya Bukti Kuat Hendak Disingkirkan dari Pemilu 2024

Berita terkait

Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

4 jam lalu

Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

5 jam lalu

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

8 jam lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

8 jam lalu

Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengusulkan agar pelaksanaan Pilpres didahulukan, setelah itu baru digelar pemilihan legislatif.

Baca Selengkapnya

Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

10 jam lalu

Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

KPU mengungkapkan, penyelenggaraan pilkada sedang memasuki tahapan pemutakhiran data dan rencana TPS di lokasi khusus.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

11 jam lalu

Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

12 jam lalu

Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

Dia mengklaim bahwa masyarakat tidak akan memilih politikus yang tidak menggunakan menggunakan money politics.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

18 jam lalu

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

19 jam lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

1 hari lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya