Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu, Begini Prosedur Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Kamis, 8 Desember 2022 17:20 WIB

Personil Brimob membawa bunga mawar yang diberikan warga yang melintas di depan Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis 23 Mei 2019. Warga memberikan bunga Mawar setelah perjuangan pasukan Brimob mengamankan kawasan Kantor Bawaslu usai terjadinya kerusuhan pada 21 dan 22 Mei. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta -Bakal Capres Partai NasDem Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu oleh seorang warga sipil. Musababnya, eks Gubernur DKI Jakarta itu disebut curi start kampanye di Aceh pada 2 Desember 2022 lalu.

Belakangan Anies dan NasDem memang menggelar safari politik menyambangi sejumlah daerah di Sumatra, termasuk Aceh.

“Kemarin ada Warga Negara Indonesia (WNI) datang ke kantor Bawaslu untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada 2 Desember 2022,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Rabu, 7 Desember 2022.

Baca : Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu, NasDem Bantah Ada Kampanye

Namun, Rahmat mengatakan berkas laporan tersebut tidak diterima. Lantaran berkas pelapor belum lengkap. Menurut Rahmat, pelapor hendaknya melengkapi berkas pelaporan terhadap Anies Baswedan. “Namun laporan mereka oleh FPPP belum diterima dan belum dituangkan dalam formulir B1 dikarenakan mereka belum membawa bukti 3 rangkap,” ujarnya.

Regulasi Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Mengutip ntb.bawaslu.go.id, dugaan pelanggaran pemilu dapat dilaporkan ke Bawaslu apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Adapun unsur tersebut yaitu adanya pelapor, terlapor, temuan, serta laporan. Selain itu, pelapor juga harus memenuhi sejumlah syarat. Setelah unsur dan syarat terpenuhi, laporan dapat dibuat dengan mendatangi Bawaslu atau via WhatsApp dan Aplikasi Gowaslu.

Pelapor yang dapat atau berhak melaporkan pelanggaran Pemilu yaitu Warga Negara Indonesia, Pemantau Pemilu, maupun peserta Pemilu. Sedangkan terlapor adalah subjek hukum yang berstatus sebagai terduga pelanggar Pemilu. Temuan hasil pengawasan yang mengandung dugaan pelanggaran disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Bawaslu.

Advertising
Advertising

Adapun syarat laporan yaitu terdiri dari syarat formal dan syarat materiil.

1. Syarat formal

Adapun syarat formal mencakup pihak yang berhak melaporkan, waktu pelaporan yang tidak melebihi ketentuan batas waktu, dan keabsahan Laporan Dugaan Pelanggaran yang meliputi kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas, serta tanggal dan waktu Pelaporan.

“Proses penanganan Temuan dan Laporan dapat disampaikan 7 (tujuh) hari sejak kejadian (hari kerja), Yang berhak menjadi pelapor adalah Pemilih, Pemantau Pemilu dan Peserta Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan, dikutip dari laman sumut.bawaslu.go.id.

2. Syarat materiil

Syarat materiil mencakup identitas pelapor, nama dan alamat terlapor, peristiwa dan uraian kejadian, waktu dan tempat peristiwa terjadi, saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, dan brang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui.

Melansir laman jombang.bawaslu.go.id, setelah laporan diterima, petugas di Bawaslu kemudian memeriksa kelengkapan dokumen atau berkas administrasi laporan tersebut. Petugas mengeluarkan tanda terima berkas setelah memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dengan menggunakan formulir model PSPP 02. Setelah dilakukan verifikasi formal, berkas disampaikan ke pejabat struktural bersangkut untuk dilakukan verifikasi materiil.

Bila berkas laporan belum lengkap, petugas Bawaslu memberitahu pelapor untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu maksimal 3 hari setelah pemberitahuan. Apabila dalam jangka waktu tersebut pelapor tidak melengkapi dokumen, pejabat struktural akan menyampaikan surat pemberitahuan laporan tidak dapat diregisterisasi dengan menggunakan formulir model PSPP 07.

Setelah dokumen laporan dinyatakan lengkap, pejabat struktural dapat meregister laporan ke dalam formulir model PSPP 05. Registrasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten atau Kota. Putusan Bawaslu, mengenai penyelesaian dugaan pelanggaran Pemilu dibacakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh Pemohon, Termohon, dan pihak terkait.

HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : Jokowi Ingatkan KPU Soal Pemilu 2024: Hal Teknis Bisa Jadi Politis

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

55 menit lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

1 jam lalu

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

Pendukung menyambangi rumah Anies di Lebak Bulus, Ahad, 5 Mei 2024. Mereka melihat undangan halalbihalal dari pesan berantai yang ternyata hoaks

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

2 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

2 hari lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

2 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

2 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

3 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya