Jadi Tersangka Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Minta Fee ke ASN hingga 150 Juta
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Francisca Christy Rosana
Kamis, 8 Desember 2022 01:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron meminta fee kepada aparatur sipil negara (ASN) yang ingin lulus dalam seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Besaran fee itu hingga Rp 150 juta.
"Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.
Abdul Latif diduga mengatur jalannya seleksi jabatan. Fee diterima melalui orang kepercayaannya.
Adapun ASN yang sepakat memberikan sejumlah uang agar dinyatakan lulus untuk posisi yang bervariasi oleh Abdul Latif Amin Imron adalah AEL, WY, AM, HJ, dan SH. Para ASN itu turut ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Bangkalan dalam Kasus Korupsi Lelang Jabatan
Setelah Abdul Latif Amin menjadi tersangka, KPK kemudian melakukan penahanan terhadap bupati tersebut. Abdul Latif Amin ditahan rutan KPK selama 20 hari ke depan setelah lebih dulu menjalani penyidikan di Markas Besar Polda Jawa Timur.
Selain menerima suap lelang jabatan, Abdul Latif Amin diduga memperoleh sejumlah duit atas cawe-cawenya dalam mengatur beberapa proyek di dinas Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Dia mematok fee 10 persen dari setiap nilai proyek.
Firli menuturkan Abdul Latif Amin telah menerima total duit Rp 5,3 miliar dalam perkara tersebut. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi.
Baca juga: Bupati Bangkalan Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Lelang Jabatan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.