Aktivis yang tergabung dalam Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara melakukan aksi refleksi malam memperingati kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 7 September 2022. Aksi memperingati 18 tahun kematian Munir itu digelar untuk mendorong Komnas HAM melanjutkan dan menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan atau KontraS menilai draf Rancangan Kitab Undang-Undag Hukum Pidana (RKUHP) masih banyak mengandung pasal-pasal bermasalah. Salah satu pasal yang disoroti oleh KontraS adalah pasal pelanggaran HAM berat.
Ketua Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rizaldi, berkata pasal pelanggaran HAM berat di RKUHP mendegradasi kekhususan tindak pidana kemanusiaan yang berat. Sebab, kata dia, ada beberapa pasal di RKUHP yang hukumannya mengurangi hukuman yang berada di UU Pengadilan HAM.
"Misalnya saja kejahatan genosida di UU Pengadilan HAM bisa dihukum paling singkat 10 tahun, di RKUHP menjadi 5 tahun saja,” kata Andi pada Minggu, 4 Desember 2022.
Andi khawatir RKUHP semakin menyulitkan penyelesaian pelanggaran HAM berat. Ia berkata memasukkan pelanggaran HAM berat ke dalam RKUHP akan menghilangkan kekhususan tindak pidana tersebut yang mana penanganan pelanggaran HAM berat membutuhkan mekanisme penanganannya tersendiri.
"Pelanggaran HAM berat ini kan kejahatan yang memiliki kekhususan karena tingkat keparahan yang ditimbulkan. Maka perlu memiliki cara penanganan yang khusus dan diatur oleh payung hukum tersendiri,” ujar dia melalui pesan tertulis.
Selain soal masalah pasal, Andi juga menyoroti soal mekanisme pengaturan di RKUHP soal pelanggaran HAM berat yang dinilai tidak lengkap. Ia melihat RKUHP tidak memuat pengaturan soal tanggung jawab komando yang berguna menjerat komandan yang turut serta memerintahkan anak buah dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
"Padahal hal tersebut sudah dimuat di dalam UU Pengadilan HAM. Nihilnya pengaturan tersebut akan menyulitkan upaya menghadirkan keadilan yang substansial," kata advokat hak asasi manusia tersebut.