Korban Kejahatan Seksual Mas Bechi Kecewa dengan Vonis Hakim

Editor

Amirullah

Jumat, 2 Desember 2022 07:40 WIB

Terdakwa MSAT di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 10 Oktober 2022. ANTARA/Didik Suhartono)

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi divonis tujuh tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 lalu. Vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU agar putra pimpinan Ponpes Majma’al Bahrain Siddiqqiyah itu divonis 16 tahun kurungan penjara.

Mawar, bukan nama sebenarnya, merupakan salah satu korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Mas Bechi. Ia mengatakan vonis tujuh yang dijatuhkan oleh pengadilan masih jauh dari keadilan yang sedang mereka hendak perjuangkan.

“Dengan vonis hanya tujuh tahun, jauh dari yang kami harapkan. Seharusnya dia bisa dihukum seberat-beratnya atau minimal 16 tahun sebagaimana yang diperjuangkan oleh kami,” kata Mawar di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Kamis, 1 Desember 2022.

Dengan didampingi oleh tim dari LPSK, Mawar bercerita para korban penyintas kebejatan seksual yang dilakukan Mas Bechi kecewa dengan putusan hakim tersebut. “Kami dari temen-temen jujur sampai lemas mendengarnya begitu tahu dia hanya dihukum tujuh tahun,” ujar Mawar.

Baca: Mas Bechi Hanya Divonis 7 Tahun, LPSK Dukung Jaksa Ajukan Banding

Advertising
Advertising

Selain memberi tanggapannya soal vonis rendah dari pengadilan, Mawar menilai perlu adanya evaluasi serta pengawasan yang ketat dari pemerintah terhadap Ponpes Siddiqiyyah. Sebab, menurut dia, kejahatan seksual yang ada di lembaga pendidikan agama tersebut sudah bermasalah secara sistemik.

“Sehingga kami takut nantinya, begitu Bechi ini bebas dan kembali ke ponpesnya, dia bisa melakukan hal yang sama lagi dan muncul korban-korban lainnya lagi,” ujarnya.

Saat ini tim jaksa penuntut umum tengah mengajukan banding atas vonis tujuh tahun tersebut ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Menanggapi upaya banding JPU, LPSK memberi dukungan penuh terhadap upaya banding tersebut. Hal itu dsampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.

“Kami mendorong upaya JPU dan kami merekomendasikan agar Pengadilan Tinggi memberikan keputusan yang adil agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bahwa pelaku kekerasan seksual akan dihukum seberat-beratnya,” ujar dia pada 1 Desember.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

2 hari lalu

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

12 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

14 hari lalu

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

16 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

20 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

24 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

25 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

27 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

29 hari lalu

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

29 hari lalu

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.

Baca Selengkapnya