Apa Itu Gugatan Class Action yang Dilakukan Keluarga Pasien Gagal Ginjal Akut

Reporter

Fani Ramadhani

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 2 Desember 2022 07:27 WIB

Desi Permatasari (kedua dari kanan), ibu dari pasien gagal ginjal akut yang hingga kini masih terbaring kaku di RSCM. Desi menceritakan kondisi anaknya pada Rabu, 30 November 2022.

TEMPO.CO, Jakarta -Puluhan keluarga pasien gagal ginjal akut melayangkan gugatan class action kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan tujuh perusahaan farmasi.

Perwakilan Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Awan Puryadi menyampaikan bahwa ada sekitar 50 orang keluarga korban atau pasien yang telah menjalin komunikasi intens dengan pihaknya untuk mengajukan gugatan tersebut serta menuntut ganti rugi atas penderitaan yang mereka alami dalam kasus ini.

Apa Itu Gugatan Class Action

Mengutip dari laman pn.sarolangun.co.id, Gugatan Class Action atau Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dia atau dari dia mereka sendiri.

Berikut adalah prosedur dalam melakukan gugatan class action ini:

1. Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dia atau dari dia mereka sendiri.

Advertising
Advertising

2. GugatanPerwakilan Kelompok diajukan dalam hal:

  1. Jumlah anggota kelompok semakin banyak sehingga tidak efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan.
  2. Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat subtansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.
  3. Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya.

Baca juga : Seribu Pengguna Galaxy Z Fold dan Flip di Polandia Pertimbangkan Gugat Samsung

3. Surat gugatan kelompok mengacu pada persyaratan-persyaratan yang diatur Acara Perdata yang berlaku, dan harus memuat:

  1. Identitas lengkap dan jelas dan perwakilan kelompok.
  2. Identitas kelompok secara rinci tanpa menyebutkan nama anggota.
  3. Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok, tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu.
  4. Identitas kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan.
  5. Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terinci.
  6. Gugatan perwakilan dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda.
  7. Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan rinci memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.

4. Gugatan perwakilan dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda.

5. Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok (Pasal 4).

6. Pada awal proses pemeriksaan persidangan, hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan kelompok dan memberikan nasihat kepada para pihak mengenal persyaratan gugatan perwakilan kelompok, selanjutnya hakim memberikan penetapan mengenai sah tidaknya gugatan perwakilan kelompok tersebut.

7. Apabila penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, maka hakim segera memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan hakim.

8. Apabila penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan tidak sah, maka pemeriksaan gugatan dihentikan dengan suatu putusan hakim.

9. Dalam proses perkara tersebut Hakim wajib mendorong para pihak untuk menyelesaikan perkara dimaksud melalui perdamaian, baik pada awal persidangan maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara.

Cara pemberitahuan kepada anggota kelompok dapat...
<!--more-->

Berita terkait

Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Api Gedung YLBHI Punya Riwayat Penyakit Dalam

23 hari lalu

Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Api Gedung YLBHI Punya Riwayat Penyakit Dalam

Kadis Gulkarma DKI Jakarta Satriadi Gunawan, menceritakan kronologi tewasnya petugas pemadam kebakaran di YLBHI, Samsul Triatmoko.

Baca Selengkapnya

Anggota Damkar yang Gugur Usai Padamkan Api di Gedung YLBHI Sempat Pingsan saat Bertugas

24 hari lalu

Anggota Damkar yang Gugur Usai Padamkan Api di Gedung YLBHI Sempat Pingsan saat Bertugas

Kondisi korban kebakaran YLBHI terungkap pada Senin pagi. Akun @humasjakfire menyebut korban adalah anggota Sudin Gulkarmat, Samsul Triatmoko.

Baca Selengkapnya

Soal Usulan Usut Dugaan Kecurangan Pemilu Lewat Class Action, Timnas Amin: Sah-sah Saja

52 hari lalu

Soal Usulan Usut Dugaan Kecurangan Pemilu Lewat Class Action, Timnas Amin: Sah-sah Saja

Pengamat politik Eep Saefullah Fatah sebelumnya mengusulkan masyarakat mengajukan gugatan class action untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu.

Baca Selengkapnya

Soal Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu lewat Class Action, Eep Saefullah Fatah: Saya Bersedia Ikut

52 hari lalu

Soal Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu lewat Class Action, Eep Saefullah Fatah: Saya Bersedia Ikut

Pengamat politik Eep Saefullah Fatah merekomendasikan pengusutan dugaan kecurangan pemilu ditempuh melalui mekanisme class action.

Baca Selengkapnya

Begini Kata Pakar Kepemiluan soal Gugatan Class Action Dugaan Kecurangan Pemilu

53 hari lalu

Begini Kata Pakar Kepemiluan soal Gugatan Class Action Dugaan Kecurangan Pemilu

Sebelumnya, pengamat politik Eep Saefulloh Fatah merekomendasikan pengusutan dugaan kecurangan pemilu ditempuh melalui mekanisme class action.

Baca Selengkapnya

Pengamat Usulkan Dugaan Kecurangan Pemilu Ditempuh dengan Gugatan Class Action

54 hari lalu

Pengamat Usulkan Dugaan Kecurangan Pemilu Ditempuh dengan Gugatan Class Action

Gugatan class action ini, kata dia, diharapkan mampu mendorong DPR dan lembaga lainnya tergerak untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu ini.

Baca Selengkapnya

Kisah Marie Thomas Melawan Diskriminasi hingga Jadi Dokter Perempuan Pertama di Hindia Belanda

19 Februari 2024

Kisah Marie Thomas Melawan Diskriminasi hingga Jadi Dokter Perempuan Pertama di Hindia Belanda

Marie Thomas dikenal sebagai dokter perempuan pertama. Ia melalui diskriminasi saat sekolah kedokteran

Baca Selengkapnya

Hindari Angkot di Jakarta Timur, Mata Seorang Pengendara Motor Terluka Kena Batang Spion

16 Februari 2024

Hindari Angkot di Jakarta Timur, Mata Seorang Pengendara Motor Terluka Kena Batang Spion

Seorang pengendara sepeda motor mengalami luka di matanya akibat kecelakaan tunggal menghindari angkot.

Baca Selengkapnya

Dokter RSCM Ungkap Penyebab Naiknya Kasus Covid-19

10 Januari 2024

Dokter RSCM Ungkap Penyebab Naiknya Kasus Covid-19

Ini kata dokter di RSCM soal naiknya kasus Covid-19.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Kanker Pankreas yang Diderita Rizal Ramli? Berikut Jenis dan Gejalanya

3 Januari 2024

Apa Itu Kanker Pankreas yang Diderita Rizal Ramli? Berikut Jenis dan Gejalanya

Ekonom Rizal Ramli meninggal disebut karena kanker pankreas. Begini jenis dan gejala kanker ini.

Baca Selengkapnya