Apa Itu Gugatan Class Action yang Dilakukan Keluarga Pasien Gagal Ginjal Akut
Reporter
Fani Ramadhani
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 2 Desember 2022 07:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Puluhan keluarga pasien gagal ginjal akut melayangkan gugatan class action kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan tujuh perusahaan farmasi.
Perwakilan Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Awan Puryadi menyampaikan bahwa ada sekitar 50 orang keluarga korban atau pasien yang telah menjalin komunikasi intens dengan pihaknya untuk mengajukan gugatan tersebut serta menuntut ganti rugi atas penderitaan yang mereka alami dalam kasus ini.
Apa Itu Gugatan Class Action
Mengutip dari laman pn.sarolangun.co.id, Gugatan Class Action atau Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dia atau dari dia mereka sendiri.
Berikut adalah prosedur dalam melakukan gugatan class action ini:
1. Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dia atau dari dia mereka sendiri.
2. GugatanPerwakilan Kelompok diajukan dalam hal:
- Jumlah anggota kelompok semakin banyak sehingga tidak efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan.
- Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat subtansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.
- Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya.
Baca juga : Seribu Pengguna Galaxy Z Fold dan Flip di Polandia Pertimbangkan Gugat Samsung
3. Surat gugatan kelompok mengacu pada persyaratan-persyaratan yang diatur Acara Perdata yang berlaku, dan harus memuat:
- Identitas lengkap dan jelas dan perwakilan kelompok.
- Identitas kelompok secara rinci tanpa menyebutkan nama anggota.
- Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok, tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu.
- Identitas kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan.
- Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terinci.
- Gugatan perwakilan dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda.
- Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan rinci memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.
4. Gugatan perwakilan dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda.
5. Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok (Pasal 4).
6. Pada awal proses pemeriksaan persidangan, hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan kelompok dan memberikan nasihat kepada para pihak mengenal persyaratan gugatan perwakilan kelompok, selanjutnya hakim memberikan penetapan mengenai sah tidaknya gugatan perwakilan kelompok tersebut.
7. Apabila penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, maka hakim segera memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan hakim.
8. Apabila penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan tidak sah, maka pemeriksaan gugatan dihentikan dengan suatu putusan hakim.
9. Dalam proses perkara tersebut Hakim wajib mendorong para pihak untuk menyelesaikan perkara dimaksud melalui perdamaian, baik pada awal persidangan maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara.
Cara pemberitahuan kepada anggota kelompok dapat...
<!--more-->