Soal Rencana Lukas Enembe Berobat ke Singapura, Kuasa Hukum: Tunggu Izin KPK

Editor

Febriyan

Selasa, 29 November 2022 01:10 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri menggenggam tangan Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis, 3 November 2022. Kunjungan Firli ke kediaman Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mendapat sorotan. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyebut kondisi kliennya kian memburuk dalam sepekan belakangan. Ia menyatakan Lukas direkomendasikan untuk menjalani pengobatan ke Singapura.

Petrus berkata pihaknya telah meminta izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengizinkan kliennya melakukan upaya cuci darah di negeri air mancur singa tersebut. Ia menyebut Lukas sudah mendapatkan surat rekomendasi dari pihak Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.

"Kami telah menyampaikan surat rekomendasi dari dokter ahli neurologi dr. Patrick Chang untuk segera mengambil tindakan," kata dia pada Senin 28 November 2022.

Berharap KPK memberikan izin

Saat ini pihak Lukas menyerahkan keputusan pemberian izin pengobatan ke luar negeri kepada KPK. Meski demikian, Petrus berharap KPK mengizinkan politikus Partai Demokrat itu berobat ke Singapura mengingat kondisinya kian memburuk.

"Kalau dibiarkan akan sangat membahayakan kesehatan beliau (Lukas Enembe) dan hari ini juga kami juga sudah sampaikan ke KPK bahwa rekomendasi Dokter RS Elizabeth Singapura mengharapkan supaya mereka segera melakukan tindakan-tindakan medis,” ucapnya.

Kasus yang menjerat Lukas Enembe

Advertising
Advertising

Gubernur Papua, Lukas Enembe, terjerat kasus dugaan suap sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang melibatkan dana APBD Papua. Lukas diduga menerima gratifikasi untuk memuluskan perizinan proyek tersebut.

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah menelusuri adanya aliran dana mencurigakan dari rekening Gubernur Papua itu dan keluarganya. PPATK menyebutkan adanya transfer dari rekening Lukas dan keluarganya ke rekening sebuah kasino. Nilainya mencapai ratusan miliar.

Transfer itu dianggap ganjil karena Lukas disebut tak memiliki usaha yang bisa membuktikan dana tersebut legal. Namun, pihak kuasa hukum menyatakan Lukas memiliki tambang emas ilegal yang sedang diurus perizinannya.

Lukas Enembe sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. KPK juga telah mencegah Lukas untuk bepergian ke luar negeri beberapa waktu lalu.

Pada 3 November 2022 lalu, KPK yang dipimpin langsung oleh Ketua Firli Bahuri, membawa serta tim dokter untuk memeriksa kesehatan Lukas Enembe di Jayapura. Hasil pemeriksaan menyebut Lukas mengalami sakit sehingga pemeriksaan tidak dapat dilangsungkan.

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

2 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

6 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

7 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

8 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

9 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

12 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

12 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

12 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

13 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

14 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya