Inilah Sederet Polisi Berpangkat Rendah dengan Kekayaan Melimpah
Minggu, 27 November 2022 16:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Profesi polisi masih menjadi idaman bagi sebagian anak muda. Selain punya tugas mulia, menjadi seorang polisi dipilih lantaran gajinya yang lumayan. Sebut saja mantan Kapolda Sumatera Barat yang terjerat kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa, yang disebut sebagai polisi terkaya di Indonesia. Ada pula beberapa polisi berpangkat rendah, namun memiliki kekayaan melimpah.
Sebagai informasi, aturan gaji polisi tertuang dalam perubahan ke-12 atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Besaran gajinya bervariasi sesuai golongan dan pangkatnya. Golongan 1 atau Tamtama dengan pangkat Bharada memiliki gaji Rp 1,6 sampai Rp 2,5 juta. Sementara Perwira Tinggi pangkat Jenderal Polisi bergaji sekitar Rp 6 juta.
Lantas, kenapa ada polisi berpangkat rendah bisa memiliki harta kekayaan luar biasa dibanding gajinya? Berdasarkan sebagian besar kasus, pertanyaan tersebut bisa dijawab karena mereka menjalankan praktik-praktik bisnis di luar profesinya sebagai polisi. Misalnya, memiliki bisnis tambang hingga melakukan praktik ilegal seperti korupsi maupun jual beli narkoba.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut beberapa polisi berpangkat rendah tapi memiliki harta kekayaan yang melimpah:
1. Labora Sitorus
Pada 2013 silam, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening tidak wajar alias rekening gendut berisi sekitar Rp 1,5 triliun milik salah satu anggota polisi, Labora Sitorus. Dia adalah anggota Kepolisian Resort Sorong Papua yang masih berpangkat Ajun Inspektur Satu atau Aiptu. Polda Papua sempat menyebut Labora terlibat kasus penyelundupan kayu dan bahan bakar minyak di Papua.
2. Briptu Hasbudi
Meski masih berpangkat Briptu, Hasbudi dilaporkan memiliki tambang emas dan bisnis ilegal lainnya. Dari bisnisnya tersebut, Briptu Hasbudi memiliki harta kekayaan hingga miliaran rupiah dan dijuluki Crazy Rich Tarakan. Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kalimantan Utara, akhirnya memvonis Hasbudi tiga tahun penjara pada Senin, 3 Oktober 2022.
3. Ismail Bolong
Nama Ismail Bolong belakangin ini menjadi perbincangan publik karena mengaku menyetor uang senilai Rp 6 miliar kepada para pejabat Polri terkait aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. Mantan anggota Polri dengan pangkat Aiptu itu diketahui memiliki bisnis tambang batu bara ilegal. Dari aksinya tersebut, Ismail disebut mendapat keuntungan mencapai Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar setiap bulan, terhitung sejak Juli 2020-Desember 2021.
HARIS SETYAWAN
Baca juga: Isu Setoran Tambang Ismail Bolong ke Petinggi Polri Diduga Hingga Rp 6 Miliar