Soal Surpres Calon Panglima TNI, Anggota Komisi I DPR: Kita Tunggu Ya

Reporter

magang_merdeka

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 26 November 2022 21:15 WIB

Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno. Foto: Runi/nvl

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pertahanan DPR Dave Akbarshah Fikarno mengatakan surat presiden tentang calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa hingga kini masih belum diterima oleh mereka. Dave mengatakan belum bisa memastikan kapan surpres itu akan diterima oleh anggota Komisi I DPR.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan surat presiden tentang calon Panglima TNI pengganti Andika sudah dibuat oleh Presiden Jokowi. Mereka berencana mengirimkan surat itu pada Rabu, 23 November 2022. Namun, surpres kemungkinan baru akan dikirim pada Senin pekan depan, setelah Ketua DPR Puan Maharani pulang dari luar negeri.

"Kita tunggu yah," kata politikus Golkar itu saat dihubungi Tempo, Sabtu, 26 November 2022.

Dave kemudian menerangkan alur mekanisme setelah surat presiden itu diterima oleh DPR. Setelah surpres diterima, Badan Musyawarah akan menjadwalkan rapat paripurna DPR. Kemudian hasil rapat paripurna itu akan menjadi arahan bagi Komisi I untuk menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Panglima TNI.

Sebagai calon pejabat negara, calon Panglima TNI wajib mengikuti tahapan Fit and proper test yang menjadi penilaian untuk meninjau apakah individu itu kompeten untuk menjabat posisi tertentu.

Advertising
Advertising

Baca juga: Soal Yudo Margono Jadi Calon Panglima TNI, Prabowo: Jelas Beliau Mampu

Setelah selesai dilakukan fit and proper test, Komisi i DPR kemudian akan membawa hasilnya ke rapat paripurna DPR. Dalam rapat paripurna inilah nanti disahkan Panglima TNI yang baru.

“Bila sudah diputuskan, baru dikirim surat ke istana agar dapat dijadwalkan pelantikan Panglima baru,” jelas Dave.

Seperti diketahui Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada akhir tahun ini.

Hingga kini belum ada yang buka suara mengenai nama yang sudah dikantongi Jokowi untuk disodorkan ke DPR. Namun beberapa sumber Tempo menyebut nama KSAL Laksamana Yudo Margono yang berpeluang kuat menggantikan Andika.

Menurut anggota Komisi I DPR Hillary Brigita Lasut, kini saatnya matra Laut untuk memegang tongkat komando tertinggi di TNI. Menurut dia, sebelum Andika, Panglima TNI berasal dari matra Udara, sedangkan Andika berasal dari Angkatan Darat. Sebab itu, kini giliran Angkatan Laut yang menjadi Panglima.

“Sudah seharusnya dan sepantasnya (Panglima TNI matra laut). Ketika diamanahkan untuk dijalankan bergantian, dan secara kapasitas dan kapabilitas mampu, seharusnya sudah jadi lampu kuning. Karena lampu hijaunya dari Presiden,” kata politikus NasDem itu kepada Tempo, Jumat, 25 November 2022.

Baca juga: Jelang Uji Kelayakan Calon Panglima TNI, DPR Bakal Tanyakan Netralitas di Pemilu 2024

ALFITRIA NEFI PRATIWI

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

2 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

5 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

5 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

6 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

6 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

6 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

9 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

10 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

17 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya