RKUHP Disepakati di Pembahasan Tingkat I, Bakal Dibawa ke Sidang Paripurna DPR

Reporter

Ima Dini Shafira

Editor

Amirullah

Kamis, 24 November 2022 17:57 WIB

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disepakati di tingkat I oleh Komisi Hukum DPR dan pemerintah hari ini, Kamis, 24 November 2022. Keputusan ini diambil setelah DPR Komisi Hukum dan pemerintah membahas 23 poin rangkuman dari daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diserahkan fraksi kepada pemerintah.

Dari 9 fraksi, sebanyak 7 fraksi menyetujui RKUHP dibawa ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna. Mereka adalah fraksi Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Adapun dua fraksi lainnya menyetujui dengan catatan, yakni Fraksi PDIP dan PKS.

“Apakah naskah RUU KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua yaitu pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat?” tanya pimpinan rapat, Adies Kadir, yang disambut dengan jawaban setuju oleh peserta rapat, Kamis, 24 November 2022.

Adapun 23 poin yang dibahas hari ini di antaranya pasal mengenai penghinaan terhadap pemerintah, hukum yang hidup dalam masyarakat alias living law, makar, penghinaan harkat dan martabat Presiden, pidana mati, kohabitasi, hingga penambahan pasal rekayasa kasus.

Baca: Draf Final RKUHP Dibahas Hari Ini, Komisi Hukum DPR Dorong Sejumlah Pasal Direvisi

Advertising
Advertising

Rapat sempat di skors selama kurang lebih 3 jam. Waktu ini dimanfaatkan oleh pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk berunding ihwal pasal-pasal yang masih mengantongi catatan dari Komisi Hukum.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, kemudian menerangkan hampir 99,9 persen masukan Komisi Hukum DPR diakomodasi. “Kami rapat, berdiskusi 3 jam. Intinya kami menerima hampir seluruhnya yang disampaikan oleh Bapak Ibu di Komisi III,” kata Edward.

Adapun pasal-pasal yang masukannya diakomodasi di antaranya pasal mengenai living law, pidana mati, penghinaan terhadap pemerintah, kohabitasi, aborsi, hingga mengganggu dan merintangi proses peradilan. “Demikian, bisa dikatakan 99,9 persen usulan Bapak Ibu Yang Mulia disepakati,” kata dia.

Rapat membahas RKUHP sebelumnya digelar pada 9 November 2022 lalu. Edward menyebut dalam draf RKUHP terbaru yakni versi 24 November 2022, tidak ada penambahan pasal, melainkan reformulasi dan penyesuaian definisi.

“Bahwa dialog publik setelah dilakukan di 11 kota (RKUHP) masih tetap sama 627 pasal dari yang sebelumnya 632,” kata Edward.

IMA DINI SHAFIRA | ALFITRIA NEFI PRATIWI

Baca: Desakan Penundaan Pengesahan RKUHP, DPR: Kalau Presiden Nolak, Minta Menterinya Tak Usah Datang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

11 jam lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

14 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

19 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

21 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya