Dewan Pers Surati Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 21 November 2022 17:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 17 November 2022 untuk meminta pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditunda. Alasannya karena secara substansi masih ada beberapa pasal dalam RKUHP yang bermuatan menghalangi kemerdekaan pers.
"Secara substansi RKUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers dan berpotensi mengkriminalisasikan karya jurnalistik," kata kata Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya, dalam keterangan resmi, Minggu, 20 November 2022.
Padahal, Dewan Pers telah menyampaikan usulan perubahan pasal-pasal krusial di RKUHP kepada pemerintah sejak 20 Juli 2022. Akan tetapi, pemerintah dalam tanggapannya Oktober lalu, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, belum mengakomodasi usulan reformulasi Dewan Pers tersebut.
Pemerintah belum tanggapi usulan Dewan Pers
Dewan Pers berpendapat, pemerintah belum menanggapi beberapa pasal yang menjadi masukan Dewan Pers. Tidak ada pula penjelasan dari pemerintah, apa saja pasal masukan yang diakomodasi dan mana pula yang tidak diakomodasi beserta argumentasinya.
Agung juga mengutarakan bahwa Dewan Pers telah menyampaikan usulan reformulasi RKUHP kepada DPR RI melalui Komisi Hukum dalam rapat dengar pendapat umum pada 23 Agustus 2022. DPR pun menyambut baik usulan reformulasi tersebut dan
kemudian menyerahkan usulan reformulasi kepada pemerintah.
Atas dasar itulah, Dewan Pers menyarankan selain penundaan rencana pengesahan RKUHP supaya terlebih dulu dilakukan simulasi kasus terhadap beberapa pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. Dewan Pers juga meminta transparansi draf RKUHP dari pemerintah yang dikirim ke DPR sehingga bisa dengan mudah diakses masyarakat luas.
Agung menegaskan Dewan Pers tetap mendukung upaya pembaharuan KUHP sebagaimana telah dituangkan dalam naskah akademik RKUHP. Bahwa tujuan dari hukum pidana dan pemidanaan adalah untuk perlindungan masyarakat, kesejahteraan masyarakat, dan keamanan masyarakat.
"Selain itu di RKUHP juga tertuang misi pembaruan hukum pidana di dalam naskah akademik, konsolidasi, dekolonisasi, demokrasi, harmonisasi, dan aktualisasi," kata dia.
Meski ada protes, pembahasan RKUHP tetap jalan terus. Komisi Hukum bersama Kementerian Hukum dan HAM bakal membahas draft akhir RKUHP pada Kamis, 24 November 2022 mendatang. Juru bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, menyatakan pada prinsipnya draft ini bakal terus disempurnakan dalam pembahasan bersama DPR nanti.
“Setiap masukan dan usulan masyarakat sipil tentu akan selalu didengar (right to be heard) dan dipertimbangkan (right to be accomodated) oleh pemerintah dan DPR sebagai wujud partisipasi bermakna,” kata Albert saat dihubungi, Senin, 21 November 2022.
Baca: Draft Akhir Dibahas Pekan Ini, Jubir Sebut RKUHP Tak Bisa Penuhi Keinginan Semua Pihak