Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Draft Akhir Dibahas Pekan Ini, Jubir Sebut RKUHP Tak Bisa Penuhi Keinginan Semua Pihak

image-gnews
Suasana rapat kerja Wakil Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi Pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Suasana rapat kerja Wakil Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi Pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum bersama Kementerian Hukum dan HAM bakal membahas draft akhir Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Kamis, 24 November 2022 mendatang. Juru bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, menyatakan pada prinsipnya draft ini bakal terus disempurnakan dalam pembahasan bersama DPR nanti.

“Setiap masukan dan usulan masyarakat sipil tentu akan selalu didengar (right to be heard) dan dipertimbangkan (right to be accomodated) oleh pemerintah dan DPR sebagai wujud partisipasi bermakna,” kata Albert saat dihubungi, Senin, 21 November 2022.

Kendati demikian, Albert menyebut partisipasi ini hendaknya tidak serta-merta dimaknai bahwa seluruh masukan pasti diakomodasi pembentuk UU. Pasalnya, kata dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal partisipasi bermakna dalam uji formil UU Cipta Kerja tidak ditafsirkan demikian.

“Artinya, setiap masukan akan dipertimbangkan sesuai nilai-nilai Pancasila, Konstitusi, dan beberapa putusan MK terkait,” kata dia.

Menurut Albert, sampai kapanpun RKUHP tidak akan pernah sempurna. Oleh sebab itu, kata dia, RKUHP bakal terus disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat usai disahkan.

“Setelah disahkan nanti RKUHP akan terus disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat yang dinamis,” ujarnya.

Adapun Komisi Hukum sebelumnya menggelar rapat dengar pendapat umum bersama Aliansi Reformasi KUHP. Anggota aliansi menyoroti sejumlah pasal yang belum mengakomodasi masukan masyarakat. Di antaranya soal living law atau hukum adat, pasal makar, pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan kekuasaan, pasal disabilitas, hingga pasal perzinaan.

Di sisi lain, Komisi III DPR menyarankan penambahan pasal mengenai tindak pidana rekayasa kasus. Mereka menilai pasal ini diperlukan dengan berkaca dari peristiwa belakangan ini.

Satire Anggota DPR Soal RKUHP

Anggota Komisi Hukum DPR, Habiburokhman, menilai RKUHP tidak akan disahkan pada periode ini. Musababnya, kata dia, sebaik apapun draft yang disepakati DPR, pasti di-bully oleh media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, kata dia, semua fraksi nampaknya menghindari bully-an ini mengingat momen Pemilihan Umum 2024 sudah dekat. Dengan satire ia menyebut masyarakat bisa menikmati KUHP buatan kolonial Belanda yang sudah banyak mengantarkan aktivis kritis ke penjara.

“Sekarang kita nikmati saja KUHP buatan kolonial Belanda yang tegas mengatur hukuman mati sebagai pidana pokok, tidak mengenal restorative justice, dan banyak sekali mengantarkan kaum aktivis kritis ke penjara,” kata Habiburokhman saat dihubungi, Rabu, 16 November 2022.

Ia mencontohkan adanya dualisme dalam pasal soal larangan kumpul kebo. Habiburokhman menyebut ada masyarakat yang meminta agar kumpul kebo dilarang keras dan redaksi yang ada di draft RKUHP terlalu lemah. Di sisi lain, kata dia, ada juga masyarakat yang mengutuk larangan kumpul kebo ini.

“Nah kalau salah satu diikuti, media lantas kecam dan bully DPR, karena itu feeling saya fraksi-fraksi tidak akan ambil risiko,” ujarnya.

Habiburokhman turut mencontohkan pasal lain yang menuai pro-kontra. Di antaranya soal hukuman mati dan larangan zina.

“Saya pikir perlu waktu 150 tahun lagi sampai kita semua bisa melihat segala sesuatu secara substantif dan tidak sekadar hitam dan putih,” kata dia.

Baca: Rapat Pembahasan Draf Akhir RKUHP Ditunda, Pemerintah Ungkap Alasannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

18 menit lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.


Konflik Iran-Israel dan Putusan MK Pengaruhi Nilai Tukar Rupiah

9 jam lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Konflik Iran-Israel dan Putusan MK Pengaruhi Nilai Tukar Rupiah

Konflik Iran-Israel dan putusan Mahkamah Konstitusi berpengaruh pada nilai tukar rupiah.


MKMK Periksa Saksi Pelapor Mahasiswa Terkait Perkara Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah

10 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
MKMK Periksa Saksi Pelapor Mahasiswa Terkait Perkara Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah

MKMK memeriksa saksi atas laporan etik terhadap hakim Guntur Hamzah.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

11 jam lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

Usai putusan MK Jokowi mengatakan, pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini ke pemerintah yang akan datang.


Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

14 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden


Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

14 jam lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.


Unggah Foto Wajah Nyeleneh di IG Usai Putusan MK, Gibran Bilang Begini

14 jam lalu

Postingan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka di akun Instagramnya. FOTO/Instagram/gibran_rakabuming
Unggah Foto Wajah Nyeleneh di IG Usai Putusan MK, Gibran Bilang Begini

Akun media sosial Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik. Hal itu karena unggahan foto wajah Gibran dengan ekspresi yang nyeleneh pada Senin, 22 April 2024.


Putusan Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres Tidak Bulat

15 jam lalu

Putusan Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres Tidak Bulat

Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa pilpres. Putusan ini tidak bulat.


Gibran Ungkap Rencana Bertemu dengan Sejumlah Tokoh

17 jam lalu

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi arahan presiden terpilih Prabowo Subianto yang meminta para pendukung mereka menghentikan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Ungkap Rencana Bertemu dengan Sejumlah Tokoh

Gibran mengatakan dirinya akan hadir bersama presiden terpilih Prabowo ke KPU.