Sidang Richard Eliezer Cs Kembali Digelar, Hadirkan Saksi Penyidik dari Polres Jaksel
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Juli Hantoro
Senin, 21 November 2022 09:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan kembali duduk di kursi terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 November 2022.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan agenda sidang kali ini masih pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
“Benar, sidang pemeriksaan saksi dari jaksa,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi, 21 November 2022.
Baca juga: KTT G20 Usai, Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs Dimulai Kembali
Ia mengatakan sidang akan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel. Adapun saksi yang akan dihadirkan didominasi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Berikut nama-nama saksi yang dihadirkan.
1. Kabag Gakkum Provos Provam Polri - Kombes Susanto Haris
2. Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel - AKBP Ridwan Soplanit
3. Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel - AKP Rifraizal Samuel
4. Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel - Aipda Arsyad Daiva Gunawan
5. Anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel - Aiptu Sullap Abo
6. Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel - Bripka Danu Fajar Subekti
7. Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel - Briptu Martin Gabe Sahata
8. Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel - Briptu Rainhard Regern
9. Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel - Tedi Rohendi
10. Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jaksel - Endra Budi Argana
Sementara itu, sidang pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dilanjutkan pada Selasa besok, 22 November 2022, dengan menghadirkan sembilan saksi.
“Peran masing-masing saksi bermacam-macam, mulai dari sopir ambulans hingga petugas PCR,” kata kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, saat dihubungi, 16 November lalu.
Sebelumnya, Djuyamto mengatakan jaksa penuntut umum telah menyampaikan permohonan penundaan sidang melalui surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 11 November 2022.
“Permohonan penundaan persidangan dalam perkara pudana atas nama FS, PC, KM, RR, dan RE. Kemudian perkara pidana atas nama HK, ANP, AR, CP, dan BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali,” bunyi surat permohonan dari JPU tersebut, seperti disampaikan Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 11 November 2022.
Menanggapi permohonan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengubah jadwal sidang yang semula 14-18 November 2022 digeser ke pekan berikutnya, yakni 21-26 November 2022.
“Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tertera di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” kata Djuyamto.
Dalam persidangan yang digelar sebelumnya ketiga terdakwa dihadapkan dengan kesaksian dari lima orang.Mereka adalah, Bimantara Jayadiputro dan Viktor Kamang perwakilan operator seluler, Ahmad syahrul Ramadhan sebagai supir ambulans serta Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia sebagai petugas tes swab dari salah satu klinik swasta.
Dari lima saksi yang hadir, hanya dua saksi yang tahu dan kenal terhadap tiga terdakwa yakni Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia sebagai petugas tes swab. Tiga saksi lainnya tidak mengenal para terdakwa.
Richard Eliezer merupakan ajudan Ferdy Sambo yang menjadi eksekutor dalam kasus penembakan Brigadir Yosua. Dia kemudian memohon menjadi justice collaborator dalam kasus ini. Sedangkan Ricky Rizal juga merupakan ajudan Sambo yang ikut melihat penembakan tersebut. Begitu pula dengan Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir Ferdy Sambo, ada dalam ruangan penembakan Yosua.
Baca juga: Libur Sepekan Sidang Ferdy Sambo Cs, Ini 5 Hal yang Terungkap di PN Jaksel Pekan Lalu