Nurul Ghufron Gugat UU KPK soal Batasan Usia, Pengamat Nilai Kurang Etis
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 16 November 2022 11:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menilai pengajuan judicial review UU KPK oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron kurang etis karena berhubungan dengan jabatan yang diembannya saat ini.
Azmi mengakui apa yang dilakukan Nurul merupakan hak konstitusional setiap warga negara melakukan pengujian yudisial ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hak inisiatif pengajuan dari orang dengan jabatan yang sedang ia pegang tentu rasanya menjadi kurang etis, dapat saja bermuatan lain karena standing-nya atas kecendrungan kepentingan hukum jabatan yang sedang dijalakannya," kata Azmi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 16 November 2022.
Azmi menyampaikan mengenai permohonan Ghufron tersebut maka hakim yang akan mempertimbangkan soal kaitan itu dalam putusannya.
"Apakah ini semata mata dalam wilayah judicial atau didominasi non judicial, aspek politik, sosial maupun aspek lainnya termasuk menguji alasan argumentasi permohonan, apakah ada ketidaksesuaian ataupun bertentangan dengan UUD 1945, relevankah? Meyakinkan hakim atau tidak relevan permohonan bagi hakim," kata dia.
"Yang mana nantinya dari putusan MK ini akan menarik dalam praktik hukum insitusi KPK atau lembaga lain, untuk dapat menjadi tolak ukur atas syarat umur jabatan Komisioner KPK," tambahnya.
Ghufron menilai UU KPK halangi maju kembali jadi pimpinan KPK
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap alasannya mengajukan judicial review (JR) pasal di UU KPK. Ghufron mengatakan ada pasal yang menghalangi kesempatannya mencalonkan diri lagi sebagai komisioner KPK.
Selanjutnya: pasal 29 disebut penghalang...
<!--more-->
"Norma tersebut mengakibatkan saya pribadi, yang berdasarkan Pasal 34 tadi memungkinkan untuk kemudian mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya. Kemudian dengan berlakunya Pasal 29, menjadi tidak berlaku, kesempatannya itu menjadi tertutupi, terhalangi," kata Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa 15 November 2022.
Pasal 29 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 berisi syarat untuk menjadi pimpinan KPK. Salah satu isi pasal tersebut menyoal usia minimal seseorang untuk menjadi pimpinan KPK, yakni minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan.
Sementara pada pasal 34 mengatur pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih untuk satu kali masa jabatan lagi.
Saat ini usia Ghufron ialah 48 tahun. Hal ini berarti Nurul Ghufron baru berusia 49 tahun pada 2023 atau saat masa jabatannya berakhir.
"Bahwa demi menjamin kepastian hukum, saya merasa kemudian perlu untuk mengajukan gugatan, judicial review Mahmakah Konstitusi antara Pasal 29 dan Pasal 34 tersebut," kata dia.
Baca: Harta Melonjak, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Beli Rumah Miliaran di Cibubur