Ketua Komisi III DPR: Usulan Pasal Rekayasa Kasus di RKUHP Berpotensi Tak Diakomodir

Selasa, 15 November 2022 06:44 WIB

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menanggapi tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, saat kunjungan ke Kota Solo, Minggu, 2 Oktober 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum DPR, Bambang Wuryanto, menyebut usulan penambahan pasal soal rekayasa kasus dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi tidak diakomodir. Menurut dia, usulan ini sudah disampaikan kepada pemerintah, namun pemerintah tak kunjung memberikan jawaban.

“Apakah itu akan dimasukkan ke dalam pasal kesepakatan besok? Dugaan saya enggak. Tetep belum sempurna karena rekayasa kasus ini sepakat seluruh fraksi. Tapi apakah akan dimasukkan? Kelihatannya enggak,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 14 November 2022.

Berdampak bongkar lagi RKUHP

Menurut Bambang, penambahan pasal rekayasa kasus bakal kembali membongkar RKUHP. Dia menyebut bongkar pasang ini bakal membuat pengesahan RKUHP makin molor.

“Pemerintah masih menggodok, belum memberikan jawaban. Kenapa? Ya ditanya pemerintah. Tetapi itu pasti disahkan dalam rapat dua hari itu. Pasti akan keluar itu. Tetapi kalau itu nanti dibongkar lagi, tempur lagi. Panjang lagi,” ujarnya.

Usai menggelar rapat dengar pendapat umum bersama Aliansi Nasional Reformasi KUHP pada hari ini, DPR Komisi Hukum bersama Kementerian Hukum dan HAM bakal membahas draft akhir RKUHP pada 21-22 November 2022 mendatang. Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan draft ini pada 9 November 2022.

Advertising
Advertising

Bambang menyebut rapat bersama pemerintah sebagai momen penghalusan terakhir draft RKUHP. Kendati demikian, ia menegaskan rapat ini tidak bakal merombak RKUHP. “Enggak, enggak ada perombakan RKUHP,” kata dia.

Awal mula usulan pasal soal rekayasa kasus

Sebelumnya, anggota Komisi Hukum DPR mengusulkan penambahan pasal yang mengatur tindak pidana rekayasa kasus dalam RKUHP. Anggota Komisi Hukum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menyebut komisinya telah menerima banyak masukan dari berbagai elemen masyarakat soal rekayasa kasus.

“Mungkin ada satu sampai dua pasal tindak pidana baru. Jadi ini kira-kira saya tidak tahu persis tapi mungkin jadi bagian dari bab atau sub bab di bawah obstruction of justice,” kata Arsul dalam rapat kerja bersama Kemenkumham, Rabu, 9 November 2022.

Arsul mencontohkan banyaknya tindak pidana narkotika yang kerap direkayasa. “Sering terjadi tindak pidana narkotika tapi ditaruh di mana, ini untuk mengcover, untuk memastikan bahwa penegakan hukum kita adil dan tidak dibuat-buat,” ujarnya.

Setali tiga uang dengan Arsul, anggota Komisi Hukum DPR Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, mengusulkan penambahan pasal soal rekayasa kasus dengan berkaca dari pengalaman sebelumnya. Menurut dia, tindakan fabrikasi bukti harus dipidana.

“Kita usulkan ada (pasal) fabrikasi bukti di mana ketika ada orang yang memasukkan bukti, membuat bukti-bukti palsu yang digunakan dalam proses pengadilan, maka itulah yag dimaksud rekayasa kasus dan harus dipidana,” kata dia.

Anggota Komisi Hukum DPR Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menilai penyidik di Indonesia punya power penuh yang mesti dikontrol. Menurut dia, pasal soal rekayasa kasus ini merupakan upaya untuk mengontrol power yang terlalu besar di tangan penyidik.

“Penyidik kita yang puya power penuh harus dikontrol, power must be controlled by another power. Kita sering sampaikan setajam-tajamnya pistol peluru polisi, lebih tajam pulpennya. Mau jadi apa ini barang, ini pengalaman yang panjang,” kata dia.

Baca: Anggota Aliansi Reformasi RKUHP Berdebat Sengit dengan Ketua Komisi 3 DPR

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

13 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

18 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

20 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya