TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum DPR menggelar rapat dengar pendapat umum bersama Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hari ini, Senin, 14 November 2022. Agenda rapat membahas masukan yang diberikan aliansi terhadap draf final RKUHP yang diserahkan pemerintah ke DPR pada Rabu, 9 November 2022.
Dalam forum rapat, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Antoni Putra, menyadari bahwa DPR bersama pemerintah telah menggelar banyak rapat dengar pendapat umum untuk menjaring aspirasi masyarakat. Kendati demikian, ia mempertanyakan sejauh mana masukan ini diakomodasi dalam RKUHP.
“Concern kami di sini, bukan soal itunya (menjaring aspirasi masyarakat), tetapi mempertanyakan sejauh mana ini diakomodir dalam RUU yang dibentuk?” kata Antoni dalam rapat bersama Komisi Hukum DPR, Senin, 14 November 2022.
Antoni menjelaskan, pihaknya ingin ada penjelasan bila masukan yang disampaikan tidak diakomodir. Belajar dari pembentukan UU sebelumnya, kata dia, keterlibatan koalisi hanya dijadikan justifikasi bahwa partisipasi publik sudah ditunaikan. “Sementara proses itu tidak dijelaskan apakah menerima atau menolak. Kemudian pada tahap mana, apakah dia menerima atau menolak,” kata dia.
Baca: Pasal Hukum Adat di RKUHP Jadi Sorotan Anggota DPR
Saat Antoni hendak merujuk pada pengujian terhadap UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3), Ketua Komisi Hukum, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, sontak menyela.
“Gini, dikau tadi kan tadi kan sudah sepakati. Ini proses sudah berlangsung lama. Dikau kalau belum cocok di pasal yang sudah diunggah, ngomong itunya. Kalau dikau ngomong perjalanan history-nya panjang,” kata Bambang.
Antoni kemudian menerangkan bahwa dalam pengujian UU P3, posisi PSHK terlibat dalam partisipasi. Di sisi lain, PSHK saat ini ikut mendorong pengujian UU P3 ini.
“Kami di internal sendiri kebingungan, ini partisipasi di mana? Apakah kami menolak atau menerima. Nah di sini kami mendorong pemerintah dan DPR lebih menjelaskan, apabila masukan tidak diterima, ada penjelasan alasannya,” kata Antoni.
Bambang kemudian menanggapi dengan menyatakan bahwa Komisi Hukum tidak punya kewajiban untuk menjelaskan kenapa aspirasi kelompok aliansi tidak diakomodir. “Tetapi kamu boleh berusaha, dalam rapat ini aspirasimu dibicarakan atau tidak, penolakannya seperti apa. Kewajiban kami, enggak,” kata politikus PDIP itu.
Saat Antoni hendak kembali berbicara, Bambang langsung memotong dengan meminta Antoni untuk mempelajari mekanisme di DPR. Bambang menilai Antoni seperti menuntut Dewan. Dia menyebut Antoni ngaco dan tidak punya hak.
“Anda ini seolah-olah menuntut kami. Anda ini tidak punya hak. Jangan-jangan Anda pun Pemilu nggak nyoblos, kemudian anda menuntut. Ngaco aja kamu. Engga boleh. Ini sudah kebaikan DPR mendengarkan dikau. Stop, stop,” kata Bambang.
Usai menggelar rapat dengar pendapat umum, DPR Komisi Hukum bersama pemerintah bakal membahas draf akhir RKUHP pada 21 November 2022. Bambang menyebut momen ini sebagai penghalusan terakhir RKUHP antara DPR dengan pemerintah.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.