Kata Ketua Komisi Hukum DPR soal Penundaan Sidang Ferdy Sambo Sepekan
Reporter
Ima Dini Shafira
Editor
Amirullah
Senin, 14 November 2022 20:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo cs ditunda karena alasan keamanan selama KTT G20 di Bali. Ketua Komisi Hukum DPR, Bambang Wuryanto, menyebut penundaan ini tidak menjadi soal selama alasan di baliknya sudah jelas.
“Ya nggak ada masalah. Tentu tidak masalah selama itu clear, kenapa ditunda,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 November 2022.
Menurut Bambang, persidangan Sambo dikawal oleh seluruh masyarakat. Apalagi, kata dia, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah berpesan bahwa pengusutan kasus ini mesti dibuka sampai terang benderang.
Dia menceritakan persidangan Sambo yang mulanya tidak ditayangkan di TV. Kala itu, kata Bambang, DPR Komisi Hukum menghubungi pengadilan agar persidangan Sambo digelar terbuka dan bisa ditayangkan.
“Rakyat kalau mau ngawal bisa lihat di TV. Mula-mula kan mau nggak disiarkan di TV. DPR Komisi III bicara ke sana, kita perintah clear dari Presiden. DPR juga mengatakan harus terang sampai tuntas. Kita buka, kita telepon pengadilannya,” kata dia.
Baca: Vera Simanjuntak Ungkap Pesan Terakhir Brigadir J: Ikhlaskan Saja Diriku
Adapun gelaran KTT G20 dinilai Bambang sangat penting bagi Indonesia. Menurut dia, jika ada cacat dalam KTT G20, maka seluruh bangsa bakal malu. Oleh sebab itu, kata dia, peran Kepolisian RI sangat penting untuk menjaga keamanan selama KTT G20 berlangsung.
“Bahwa hari ini Polri punya pekerjaan berat, iya. Apa itu pengaruh G20? Itu antar negara loh. Cacat dikit malu seluruh bangsa. Siapa yang menjadi tulang punggung? Polisi,” kata dia.
Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan permohonan penundaan jadwal dilakukan oleh jaksa penuntut umum melalui surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 11 November 2022.
“Permohonan penundaan persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, dan RE. Kemudian perkara pidana atas nama HK, ANP, AR, CP, dan BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali,” bunyi surat permohonan dari JPU tersebut, seperti disampaikan Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 11 November 2022.
Menanggapi permohonan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengubah jadwal sidang yang semula 14-18 November 2022 digeser ke pekan berikutnya, yakni 21-26 November 2022.
“Bahwa mengenai penetapan mahelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tertera di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” kata Djuyamto.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang pidana pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus tersebut sejak 17 Oktober lalu. Pada 17 Oktober kemarin, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan kepada lima tersangka pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Pada kesempatan ini, jaksa juga membacakan dakwaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Ferdy Sambo. Hari berikutnya, jaksa membacakan dakwaan obstruction of justice kepada Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
IMA DINI SHAFIRA | EKA YUDHA
Baca: Pengacara Bharada E Sebut Kliennya Justice Collaborator Tidak Akan Bohong
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.